PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pada hari ini,
tanggal 22 (dua puluh dua), bulan mei,tahun 2012(dua ribu dua belas) Kami yang bertanda
tangan dibawah ini :-----------------------------------
Bapak Samsuri, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 07-11-1960(tujuh NOVEMBER tahun seribu sembilan ratus enam puluh),pekerjaan petani / pekebun, bertempat tinggal di saradang Rukun Tetangga (RT) 002, rukun warga (RW) 001 keluraha Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan,dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 63090507110600002 dalam hal ini bertindak sebagai yang menyewakan dan untuk selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.-----------------------------------------------------------------------------------
PT Conch South Kalimantan Cement, badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor-- di Jakarta, beralamat di Perwata Tower, Lt. 10 Suite D dan E, Jl. Pluit Selatan Raya, Kav. 1 Jakarta Utara 14440 Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wu zilong selaku Direktur Utama oleh karenanya sah mewakili PT Conch South Kalimantan Cementdalam hal ini bertindak sebagai penyewa dan Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.------------------
Bapak Samsuri, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 07-11-1960(tujuh NOVEMBER tahun seribu sembilan ratus enam puluh),pekerjaan petani / pekebun, bertempat tinggal di saradang Rukun Tetangga (RT) 002, rukun warga (RW) 001 keluraha Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan,dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 63090507110600002 dalam hal ini bertindak sebagai yang menyewakan dan untuk selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.-----------------------------------------------------------------------------------
PT Conch South Kalimantan Cement, badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor-- di Jakarta, beralamat di Perwata Tower, Lt. 10 Suite D dan E, Jl. Pluit Selatan Raya, Kav. 1 Jakarta Utara 14440 Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wu zilong selaku Direktur Utama oleh karenanya sah mewakili PT Conch South Kalimantan Cementdalam hal ini bertindak sebagai penyewa dan Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.------------------
Kedua belah
pihak sepakat melakukan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai
berikut :-------
Pasal 1
Objek sewa menyewa
(1) pihak pertama dengan ini menyewakan dan pihak kedua menerima dengan baik
persewaan rumah yang berada diatas tanah milik pihak pertama yang beralamat di Saradang
Rukun Tetangga (RT) 002, rukun warga (RW) 001
kelurahan Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi
Kalimantan Selatan,dengan batas – batas tanah sebagai berikut :----------------------
a. sebelah utara : tanah sahidah------------------
b. sebelah selatan : tanah Harmiadi-----------------
c. batas timur : tanah Rusmili------------------
d. batas Barat : tanah sahidah------------------
e. bagian rumah terdiri atas ruang tamu, ruang tengah, ruang makan, ruang
tidur dan bagian-bagian ruang lainnya yang menjadi satu kesatuan dengan objek
perjanjian sewa ini---------------------------------
Pasal 2
Penggunaan
Pihak kedua
menggunakan rumah tersebut pada pasal 1 perjanjian ini untuk tempat tinggal dan
atau kantor ataupun juga untuk keperluan lainya sesuai dengan kepentingan
perusahaan yang dipimpin oleh pihak kedua sepanjang tidak bertentangan dengan
undang–undang dan kesusilaan---------------------------------------------
Pasal 3
Jangka waktu
(1) Jangka waktu persewaan adalah selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai
tanggal 21 – 05 – 2012 (dua puluh satu MEI dua ribu dua belas)sampai dengan
tanggal 21 –08–2012 (dua puluh satu AGUSTUS dua ribu dua belas)----------------------------------------------
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut diatas jika pihak kedua memerlukan dapat
diperpanjang dengan persetujuan pihak pertama dan dengan membuat perjanjian
yang baru--------------------------------
Pasal 4
Harga Sewa dan pajak
Harga sewa dan pajak persewaan rumah yang harus
dikeluarkan oleh pihak kedua adalah sebesar Rp.11.666.667,-(sebelas juta enam
ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) adapun rincian
dari harga tersebut adalah sebagai berikut :
a. Harga sewa yang harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak kesatu dalam
masa sewa 3 (tiga) bulan adalah sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima
ratus ribu rupiah)-----------------------------------------
b. Pajak persewaan rumah daripada harga sewa sebagaimana tersebut dalam pasal
4 huruf a adalah sebesar Rp. 1.166.667,-(tiga ratus delapan puluh delapan ribu
rupiah) yang mana pajak tersebut dibayar oleh pihak kedua kepada Negara.---------------------------------
Pasal 5
Dokumen
kepemilikan
Pihak pertama harus menunjukkan fotocopy atau turunan
akta yang memunjukan keabsahan pemilikan rumah dan tanah yang disewa oleh pihak
kedua, dalam perjanjian ini yang menjadi dokumen kepemilikan adalah Surat
keterangan jual beli Nomor 590/SKJB/020/KDS/2012, surat keterangan tersebut
terlampir dalam perjanjian ini dan menjadi satu – kesatuan dalam perjanjian
sewa menyewa ini----------------------------------------------------
Pasal 6
Larangan
(1) Selama masa sewa berlaku, pihak pertama tidak diperkenankan untuk
menyewakan objek sewa menyewa atau memindahkan hak atas tanah dan bangunan
kepada pihak ketiga ataupun pihak lainnya.----------------
(2) Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak atas tanah dan
bangunan yang menjadi objek sewa-menyewa ini kepada pihak ketiga ataupun pihak
lainnya.-------------------------------------------
(3) Apabila penggunaan rumah menyimpang dari ketentuan pasal 2 perjanjian ini,
maka pihak pertama berhak untuk membatalkan perjanjian.----------------------
Pasal 7
Keadaan memaksa
Apabila
terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi
atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan
kerugian terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan
menjadi tanggung jawab pihak pertama------------------------------------------
Pasal 8
Ketentuan lain-lain
(1) Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa kontrak ini
kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.----------------------------------
(2) Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara rumah tersebut secara
baik.-------------------------------
Pasal 9
Perselisihan
(1) Bilama terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,maka akan diselesaikan
secara musyawarah terlebih dahulu.--------------------------------
(2) Apabila tidak dapat diselesaikan secara mesyawarah maka persoalannya akan
diteruskan dan diselesaikan di Pengadilan Negeri Tanjung-----------------------
Pasal 10
Ketentuan Penutup
(1) Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditanda tangani oleh pihak
pertama dan pihak kedua.--------
(2) Perjanjian sewa-menyewa rumah ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1(satu)
rangkap dipegang oleh pihak pertama dan 1 (satu) rangkap lagi dipegag oleh
pihak kedua.---------------------------------------------
(3) Demikian perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan ditandangani dengan
bermaterai cukup oleh pihak pertama dan pihak kedua dan ditanda tangani pula
oleh saksi – saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.---------------------------------------------
Tanjung, 22 mei
2012
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Samsuri Wu Zilong
SAKSI – SAKSI
:
Eka
Nurdiansyah.SH :
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny