PERATURAN PERUSAHAAN
PT. H.BANTENG KUSWANDONO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Pengertian
Dalam peraturan
ini yang dimaksud dengan :
1. Perusahaan : Adalah
PT.H.BANTENG KUSWANDONO yang bergerak di bidang Pertambangan Batu Bara, yang
didirikan berdasarkan akta notaris nomor _____________________, dibuat di
hadapan notaris _________________________.
2. Direksi: Terdiri
dari Direktur Utama dan para direktur sebagaimana tertuang di dalam akta pendirian
Perusahaan yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) dan bertanggung jawab kepada RUPS
3. Karyawan: Adalah
tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perusahaan berdasarkan Surat Keputusan
Pengangkatan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
Maksud dan Tujuan
Maksud dan
tujuan dari Peraturan Perusahaan ini adalah untuk menciptakan hubungan kerja yang
baik, mengatur kewajiban dan hak karyawan terhadap Perusahaan ataupun
sebaliknya sehingga terwujud ketenangan kerja dan produktivitas kerja maksimal
yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.
Pasal 3
Ruang Lingkup Peraturan Perusahaan
Peraturan
Perusahaan ini mengatur hal-hal yang bersifat umum. Yang bersifat khusus dan
hal-hal lain yang belum diatur dalam Peraturan Perusahaan ini akan diatur
dengan Surat Keputusan Direksi.
Sepanjang suatu
hal tidak diatur dalam Peraturan Perusahaan ini atau dalam peraturan lain yang
dikeluarkan oleh perusahaan, berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam
undang-undang dan peraturan pemerintah yang berlaku.
BAB II
HUBUNGAN KERJA
Pasal 4
Perjanjian Kerja
:
1.
Hubungan
kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja
2.
Perjanjian
kerja dibuat secara tertulis atau lisan.
3.
Perjanjian
kerja yang dipersyaratkan secara tertulis dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ada 2 jenis
perjanjian kerja yaitu:
a.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu
b.
Perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu.
Pasal 5
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
1.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu didasarkan atas jangka waktu; atau selesainya suatu pekerjaan
tertentu.
2.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tidak dapat mensyaratkan adanya masa percobaan kerja.
3.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
4.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
5.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut
jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu,
yaitu:
a.
Pekerjaan
yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
b.
Pekerjaan
yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan
paling lama 3 (tiga) tahun;
c.
Pekerjaan
yang bersifat musiman; atau
d.
Pekerjaan
yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang
masih dalam percobaan atau penjajakan.
6.
Perjanjian
kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat
diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu)
kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
7.
Selama
karyawan terikat dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dihitung
sebagai masa kerja karyawan.
Pasal 6
Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tidak Tertentu.
1.
Perjanjian
kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling
lama 3 (tiga) bulan.
2.
Masa
percobaan dihitung sebagai masa kerja karyawan.
3.
Dalam
masa percobaan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang membayar upah
di bawah upah minimum yang berlaku.
Pasal 7
Ketentuan Penerimaan Karyawan
1.
Penerimaan
karyawan disesuaikan dengan rencana kebutuhan dan penambahan tenaga.
2.
Penerimaan
karyawan dilakukan melalui prosedur rekrutmen yang ditetapkan oleh perusahaan.
3.
Calon
Karyawan yang diterima adalah yang memenuhi persyaratan usia, pendidikan,
keahlian, sesuai dengan persyaratan jabatan yang ditetapkan.
4.
Calon
karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang dapat
menyelesaikan masa percobaan dan dinyatakan lulus dapat menjadi karyawan tetap.
5.
Calon
karyawan yang terikat perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu yang telah
berakhir masa kerjanya dapat menjadi karyawan tetap jika memenuhi persyaratan
yang ditetapkan perusahaan.
6.
Karyawan
tetap akan mendapat surat pengangkatan yang ditetapkan dengan Surat Keputusan
Direksi.
BAB III
HAK KARYAWAN DAN KEWAJIBAN KARYAWAN
Pasal 8
Hak Karyawan :
1.
Setiap
karyawan berhak mendapatkan tugas dan pekerjaan sesuai dengan posisinya yang
ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Direksi.
2.
Setiap
karyawan berhak atas imbalan berupa gaji, tunjangan dan pendapatan lain yang
ditetapkan sesuai dengan pekerjaan dan
tanggung jawabnya.
3.
Setiap
karyawan berhak atas waktu dan hari istirahat kerja serta cuti.
4.
Setiap
karyawan berhak atas penggantian biaya perawatan dan pengobatan atas penyakit yang
diderita sesuai peraturan yang berlaku.
5.
Setiap
karyawan diikutsertakan dalam JAMSOSTEK (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sesuai
undang-undang Republik Indonesia nomor 3 tahun 1992, yang programnya meliputi
jaminan kecelakaan kerja dan jaminan hari tua yang dikaitkan dengan jaminan
kematian.
6.
Setiap
karyawan yang terancam dan atau terkena tindakan hukum oleh yang berwajib dalam
rangka menjalankan tugas yang diberikan oleh Perusahaan, berhak memperoleh
pembelaan hukum dari Perusahaan atas biaya perusahaan.
Pasal 9
Kewajiban Melaksanakan Tugas
1.
Melaksanakan
tugas dan kewajibannya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
2.
Bekerja
dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.
3.
Memelihara
dan meningkatkan keutuhan, kekompakan, persatuan dan kesatuan sesama karyawan
perusahaan.
4.
Menciptakan
dan memelihara suasana kerja yang baik.
5.
Menggunakan
dan memelihara barang-barang milik perusahaan dengan sebaik-baiknya.
6.
Membimbing
bawahannya dalam melaksanakan tugasnya.
7.
Menjadi
dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya.
8.
Mendorong
bawahannya untuk meningkatkan prestasi kerjanya.
9.
Memberikan
kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan kariernya.
Pasal 10
Tata Tertib Kerja
1.
Setiap
karyawan wajib memeriksa peralatan kerja masing-masing sebelum mulai bekerja
atau akan meninggalkan pekerjaan sehingga benar-benar tidak akan menimbulkan
kerusakan atau bahaya yang akan mengganggu pekerjaan.
2.
Setiap
karyawan wajib memelihara ketertiban dan kebersihan di tempat kerja, serta
menjaga dan memelihara kondisi dan keselamatan barang inventaris yang berada di
bawah tanggung jawabnya.
3.
Setiap
karyawan wajib bersikap, berperilaku dan berpakaian yang pantas dan sopan. Bagi
mereka yang bekerja pada bagian tertentu yang karena sifat pekerjaannya
memerlukan keseragaman dan atau peralatan perlindungan diri, diharuskan memakai
pakaian kerja dan alat pengaman yang telah ditentukan dan disediakan oleh
perusahaan.
4.
Apabila
karyawan menemui hal-hal yang dapatmembahayakan keselamatan karyawan dan atau
Perusahaan harus segera melaporkan kepada atasannya atau bidang lain yang
terkait.
Pasal 11
Rahasia jabatan
1.
Karyawan
diwajibkan menyimpan semua rahasia yang bersangkutan dengan Perusahaan.
2.
Karyawan
tidak dibenarkan menyimpan di luar kantor, memperlihatkan kepada pihak ketiga
atau membawa keluar catatan ataupun dokumen-dokumen yang bersifat rahasia tanpa
ijin khusus dari Direksi.
3.
Pada
waktu pemutusan hubungan kerja semua surat-surat, catatan atau dokumen-dokumen
yang berkaitan dengan pekerjaan dan perusahaan harus diserahkan oleh karyawan
kepada atasannya.
BAB IV
LARANGAN BAGI KARYAWAN
Pasal 12
Penggunaan Milik Perusahaan
1.
Setiap
karyawan dilarang menyalah gunakan, memiliki, menjual, membeli, menggadaikan,
menyewakan, atau meminjamkan data, fasilitas, barang, dokumen atau surat
berharga milik perusahaan.
2.
Setiap
karyawan dilarang membawa ke luar lingkungan Perusahaan barang Inventaris tanpa
ijin tertulis dari penanggungjawab.
3.
Setiap
karyawan dilarang menggunakan barang inventaris untuk kepentingan pribadi maupun
kepentingan lainnya, selain kepentingan Perusahaan.
4.
Yang
dimaksud dengan barang inventaris di atastermasuk barang-barang bekas pakai
atau barang-barang yang tidak dipergunakan lagi.
Pasal 13
Pencegahan Bahaya Kebakaran
1.
Setiap
karyawan tidak boleh merokok di tempat-tempat yang dilarang merokok yang
ditentukan oleh Perusahaan.
2.
Setiap
karyawan dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kebakaran di
lingkungan Perusahaan.
3.
Pelanggaran
terhadap ketentuan tersebut di atas sehingga menimbulkan kerugian akan
dikenakan hukuman pemutusan hubungan kerja, tanpa mengurangi kewajiban untuk
membayar segala kerugian berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 14
Larangan Menerima Pemberian
1.
Setiap
karyawan dilarang menerima komisi dari pembelian atau jasa untuk kepentingan
pribadi.
2.
Setiap
karyawan dilarang untuk meminta atau menerima hadiah yang diketahui atau diduga
ada hubungannya dengan kedudukan atau jabatan karyawan di Perusahaan atau
hadiah tersebut merupakan imbalan langsung maupun tak langsung dari pelaksanaan
tugas Perusahaan
3.
Yang
dimaksud hadiah dalam ayat di atas adalah pemberian dalam bentuk uang, barang
maupun fasilitas dan lain sebagainya termasuk pemberian potongan harga dan
komisi.
Pasal 15
Kerja Rangkap Di Luar Perusahaan
1.
Setiap
karyawan dilarang memiliki usaha, menjadi Direksi, Komisaris atau Pimpinan
perusahaan lain yang ada kaitan dengan bidang usaha perusahaan dan atau bidang
usaha yang dapat menimbulkan conflict of interest, kecuali mendapat ijin
tertulis dari Direksi.
2.
Setiap
karyawan dilarang bekerja rangkap di Instansi/Perusahaan lain kecuali untuk
hal-hal yang akan mendapat pertimbangan seperti:
a.
Pengajar
atau Dosen tidak tetap.
b.
Menurut
penilaian Direksi mempunyai fungsi sosial dan kebudayaan yang dapat mengangkat
nama karyawan dan Perusahaan.
c.
Bekerja
di Kelompok Perusahaan.
3.
Bagi
yang bekerja rangkap seperti butir 2 diatas, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
Harus
sepengetahuan dan ijin tertulis dari Direksi
b.
Penggunaan
waktu tidak lebih dari 6 (enam) jam seminggu.
BAB V
JABATAN
Pasal 16
Penetapan Jabatan
1.
Direksi
menetapkan jabatan-jabatan yang perlu ada, sesuai dengan kebutuhan atau
pengembangan Perusahaan yang dituangkan ke dalam struktur organisasi.
2.
Persyaratan
dan ruang lingkup setiap jabatan ditetapkan oleh Direksi berdasarkan usulan
atasan bagian terkait.
3.
Direksi
menempatkan karyawan dalam suatu jabatan tertentu sesuai dengan kualifikasinya
agar karyawan dapat bekerja sesuaidengan bidang dan kemampuannya.
Pasal
17
Perubahan Jabatan
1.
Direksi
dapat mengalih-tugaskan karyawan setelah berkonsultasi dengan atasan yang
bersangkutan dan Bagian Sumber Daya Manusia ke jabatan lain, sesuai dengan
prestasi kerjanya dan tersedianya posisi dalam perusahaan.
Ada 3 jenis
perubahan jabatan yaitu :
Promosi
: Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih tinggi, berdasarkan pertimbangan
prestasi yang baik dan posisi yang ada.
Mutasi
: Perubahan jabatan pada jenjang yang setara,berdasarkan pertimbangan kebutuhan
organisasi dan kelancaran pekerjaan.
Demosi
: Perubahan jabatan ke jenjang yang lebih rendah, berdasarkan pertimbangan
turunnya prestasi dan kondite kerja karyawan yang bersangkutan.
Pasal 18
Ketentuan Perubahan Jabatan
1.
Promosi,
mutasi dan demosi diusulkan oleh atasan karyawan yang bersangkutan dan
disetujui oleh Direksi.
2.
Dalam
usulan dicantumkan dasar pertimbangan mengenai prestasi, & kondite karyawan
maupun kebutuhan dari bagian yang terkait
3.
Apabila
usulan disetujui Direksi maka Bagian Sumber Daya Manusia akan menyiapkan
administrasi dan menuangkan keputusan tersebut dalam SK Direksi.
4.
SK
Direksi disampaikan oleh atasan karyawan yang bersangkutan
5.
Karyawan
yang dipromosikan atau dimutasikan menjalani masa orientasi selama 3 (tiga)
bulan dan dapat diperpanjang satu kali dengan waktu orientasi keseluruhan
paling lama 6 (enam) bulan.
6.
Apabila
karyawan gagal menjalani masa orientasi maka akan menempati posisi semula.
7.
Untuk
karyawan yang dipromosikan, selama orientasi mendapatkan gaji yang sama dengan
sebelumnya namun tunjangan disesuaikan dengan jabatan baru. Penyesuaian gaji dilakukan
setelah karyawan yang bersangkutan berhasil menjalani masa orientasi.
BAB VI
PENGEMBANGAN KEMAMPUAN KARYAWAN
Pasal 19
Penilaian Prestasi Kerja
1.
Untuk
membantu karyawan dalam meningkatkan prestasi kerja, atasan langsung secara
berkala menilai prestasi kerja karyawan menurut ketentuan Perusahaan.
2.
Hasil
penilaian prestasi kerja dapat digunakan sebagai pertimbangan bagi kenaikan
gaji dan atau promosi jabatan karyawan yang bersangkutan serta pemberian bonus
karyawan.
Pasal 20
Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia
1.
Untuk
meningkatkan kemampuan dan ketrampilan karyawan, Perusahaan memberikan
kesempatan kepada karyawan yang dianggap perlu oleh Direksi untuk mendapatkan
tambahan pengetahuan teori/praktek melalui pendidikan di dalam maupun di luar
Perusahaan.
2.
Biaya
pendidikan ditanggung oleh Perusahaan
3.
Selama
menjalani pendidikan yang ditugaskan oleh perusahaan, karyawan bersangkutan
tetap mendapatkan gaji penuh dengan semua fasilitas dan tunjangan yang menjadi
haknya.
4.
Karyawan
yang bersangkutan menandatangani sebuah surat perjanjian yang
5.
berisi
ketentuan pendidikan.
BAB VII
PENGGAJIAN
Pasal 21
Penetapan Gaji
1.
Direksi
menetapkan sistem dan peraturan penggajian yang berlaku di Perusahaan dan
diatur dalam ketentuan tersendiri
2.
Kenaikan
gaji karyawan ditetapkan oleh Direksi dan dilakukan satu kali setiap awal
tahun.
3.
Besar
kenaikan gaji merujuk pada laju inflasi, prestasi & kondite karyawan serta
kemampuan perusahaan.
4.
Penetapan
gaji terendah tidak kurang dari upah minimal yang ditetapkan oleh Pemerintah.
5.
Pajak
atas gaji menjadi tanggungan karyawan.
Pasal 22
Komponen Gaji
1.
Komponen
gaji karyawan terdiri atas:
a.
Gaji
Pokok.
b.
Tunjangan
Tetap
c.
Tunjangan
Jabatan
d.
Tunjangan
keahlian/ fungsional Tunjangan Tidak Tetap
e.
Tunjangan
Makan
f.
Tunjangan
Transpor
g.
Tunjangan
Komunikasi/Operasional
2.
Tunjangan
jabatan diberikan kepada karyawan yang menempati jabatan struktural dalam
perusahaan.
3.
Tunjangan
keahlian/fungsional: Diberikan kepada karyawan yang memiliki kemampuan teknis
dan atau ketrampilan sesuai bidang kerjanya yang dinilai baik oleh Direksi
sehingga menghasilkan kualitas hasil kerja yang prima.
4.
Pemberian
tunjangan keahlian dievaluasi setiap ___________ bulan, jika dari evaluasi
tersebut karyawan dinilai tidak dapat mempertahankan kemampuannya maka tidak
mendapat tunjangan keahlian
5.
Tunjangan
makan diberikan kepada karyawan untuk _______ kali makan dalam _________.
6.
Tunjangan
transpor diberikan kepada karyawan untuk perjalanan berangkat dan pulang kerja.
7.
Untuk
tunjangan makan dan tunjangan transpor berlaku ketentuan sebagai berikut:
Dibayarkan kepada Karyawan secara ________ dan dihitung berdasarkan jumlah
kehadiran per ________.
8.
Karyawan
yang tidak masuk kerja tidak mendapatkan tunjangan makan dantunjangan
transport.
9.
Penghitungan
besarnya tunjangan makan & tunjangan transpor untuk 1 bulan adalah
tunjangan perhari dikalikan _________.
10.
Besar
tunjangan makan dan tunjangan transpor ditetapkan dalam ketentuan tersendiri
Tunjangan komunikasi/operasional diberikan kepada karyawan yang menjalankan
tugas tertentu yang dalam pelaksanaan kerja membutuhkan banyak komunikasi
dengan klien/relasi perusahaan dan besarannya tergantung dari aktivitas
karyawan tersebut.
Pasal 23
Pembayaran Gaji
Gaji karyawan
dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.
Pasal 24
Gaji Selama Sakit Berkepanjangan
1.
Yang
dimaksud dengan gaji selama sakit berkepanjangan adalah gaji yang dibayarkan
pada karyawan yang mengalami sakit yang lama dan terus menerus yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter.
2.
Besarnya
pembayaran gaji tersebut berpedoman pada Undang-Undang No.13 tahun 2003 Pasal
93 yang besarnya sebagai berikut :
a.
untuk
4 (empat) bulan pertama, dibayar100% (seratus perseratus) dari gaji;
b.
untuk
4 (empat) bulan kedua, dibayar 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari gaji;
c.
untuk
4 (empat) bulan ketiga, dibayar 50% (lima puluh perseratus) dari gaji;
d.
untuk
bulan selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
BAB VIII
KESEJAHTERAAN
Pasal 25
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
1.
Sesuai
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku perusahaan mengikut sertakan
karyawan dalam program Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja)
2.
Program
JAMSOSTEK yang diikuti oleh Perusahaan adalah: jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian dan jaminan hari tua dalam hubungan kerja.
Pasal 26
Tunjangan Hari Raya Keagamaan
1.
Yang
berhak mendapat Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) adalah Karyawan tetap
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Bagi
Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan tetap
selama _______________ diberikan ____________ kali THR.
b.
Bagi
Karyawan yang pada saat tanggal Hari Raya telah bekerja sebagai karyawan tetap
di bawah _______________, jumlah THR yang diberikan dihitung proporsional,
yaitu 1/12 dari THR untuk tiap bulan masa kerja yang genap.
c.
Karyawan
yang _________________ atau lebih sebelum saat tanggal Hari Raya telah berhenti
bekerja dari Perusahaan tidak berhak atas THR.
d.
Besaran
1 (satu) kali THR adalah: _______________.
2.
Bagi
karyawan honorer dan kontrak diberikan THR yang besarannya akan ditentukan oleh
Direksi.
Pasal 27
Tunjangan Perawatan Kesehatan
1.
Perusahaan
menjamin terpeliharanya kesehatan karyawan dengan cara memberi penggantian
biaya perawatan kesehatan.
2.
Yang
dimaksudkan dengan perawatan kesehatan ialah usaha penyembuhan terhadap suatu
penyakit atau gangguan kesehatan yang secaranyata dapat menghambat karyawan
dalam melaksanakan tugasnya dan bukan usaha untuk menambah kekuatan kecantikan
dan sebagainya.
3.
Perusahaan
tidak memberikan penggantian biaya bagi pemeriksaan, perawatan dan pembelian
obat-obatan, alat-alat dan lain sebagainya untuk:
a.
Perawatan
kecantikan dan atau untuk keindahan tubuh.
b.
Perawatan
penyakit menular seksual
4.
Tunjangan
kesehatan hanya diberikan kepada karyawan tetap, untuk karyawan kontrak akan
diatur tersendiri.
5.
Jenis
perawatan kesehatan yang diganti perusahaan adalah:
a.
Berlaku
untuk karyawan dan keluarganya:
1.
Rawat
jalan
2.
Rawat
inap
3.
Biaya
melahirkan
b.
Berlaku
hanya untuk karyawan:
1.
Pembelian
kacamata
2.
General
check up
Yang
dimaksud dengan keluarga adalah istri atau suami dan anak-anak paling banyak 2
(dua) orang yang menjadi tanggungan karyawan, belum berusia 21 tahun, belum
menikah dan belum bekerja.
Batasan
biaya dan prosedur pelaksanaan tunjangan kesehatan diatur dalam Ketentuan
khusus dan tersendiri.
Pasal 28
Tunjangan Kematian & Uang Duka
1.
Bila
Karyawan meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan
uang pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada
keluarganya atau ahli warisnya diberikan:
a.
Gaji/Upah
dalam bulan yang sedang berjalan.
b.
Uang
duka.
c.
Santunan
kematian yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku (UU No. 03 tahun 1992 jo PP No. 79 tahun 1998)
2.
Bila
Karyawan meninggal dunia karena kecelakaan kerja, di samping mendapatkan uang
pesangon dan uang jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku, kepada keluarga
nya atau ahli warisnya diberikan:
a.
Gaji/Upah
dalam bulan yang sedang berjalan.
b.
Uang
duka.
c.
Santunan
kecelakaan kerja yang dilaksanakan melalui program jamsostek sesuai ketentuan
perundangan yang berlaku (UU No. 03 tahun 1992 jo PP No. 79 tahun 1998).
3.
Bila
yang meninggal adalah istri /suami karyawan, anak karyawan, orang tua (bukan mertua)
karyawan maka akan diberikan uang duka.
4.
Besarnya
uang duka ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan Direksi.
Pasal 29
Hadiah Pernikahan
1.
Perusahaan
memberikan hadiah pernikahan kepada karyawan yang baru melangsungkan pernikahan
dan karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut.
2.
Untuk
mendapatkan hadiah pernikahan, karyawan harus menyerahkan salinan akte nikah
kepada Bagian Sumber Daya Manusia.
3.
Besarnya
tunjangan pernikahan ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
Pasal 30
Hadiah Kelahiran
Perusahaan
memberikan hadiah kelahiran kepada karyawan yang anaknya baru lahir dan
karyawan tersebut telah bekerja 12 bulan berturut-turut. Untuk mendapatkan
hadiah kelahiran, karyawan harus menyerahkan salinan surat keterangan lahir
kepada bagian Sumber Daya Manusia.
Besarnya hadiah
kelahiran ditetapkan tersendiri berdasarkan keputusan direksi.
Pasal 31
Pinjaman
1.
Untuk
meringankan beban Karyawan, Perusahaan memberikan bantuan keuangan berupa
pinjaman tanpa bunga bagi Karyawan untuk keperluan yang dianggap penting dan
mendesak.
2.
Pinjaman
diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal __________ berturut-turut.
3.
Besarnya
pinjaman maksimal adalah _________ kali gaji total dan harus lunas paling lambat
dalam jangka waktu ________.
4.
Pinjaman
dapat diberikan atau ditolak oleh Direksi tergantung kondisi keuangan
perusahaan.
5.
Permintaan
pinjaman berikutnya akan diproses apabila pinjaman sebelumnya telah dibayar
lunas ________ sebelum permohonan baru diajukan.
Pasal 32
Bonus Akhir Tahun
1.
Perusahaan
akan memberikan bonus tahunan kepada karyawan, yang diambil dari keuntungan
perusahaan yang besarnya tergantung pada kebijakan perusahaan.
2.
Waktu
pembagian bonus disesuaikan dengan likuiditas perusahaan, paling lambat
________ setelah akhir tahun.
Pasal 33
Insentif
1.
Perusahaan
akan memberikan insentif kepada karyawan yang tergabung dalam tim sebesar
_______ dari laba proyek apabila tim dapat menyelesaikan proyek dengan hasil
memuaskan sebelum tenggat waktu yang ditentukan.
2.
Pembagian
besaran insentif terhadap karyawan yang tergabung dalam anggota tim tersebut
ditentukan oleh ketua tim dengan persetujuan Direksi.
3.
Insentif
akan diberikan jika proyek tersebut telah dibayar lunas oleh klien.
Pasal 34
Tunjangan Masa Kerja
Karyawan berhak
mendapatkan ______ kali gaji total untuk setiap masa kerja ______ tahun secara
terus menerus sebagai karyawan tetap
BAB IX
PERJALANAN DINAS
Pasal 35
Perjalanan Dinas
1.
Perjalanan
dinas adalah perjalanan ke luar kota, daerah atau ke luar negeri yang dilakukan
dalam rangka tugas dan atas perintah atau persetujuan lebih dahulu dari atasan
yang berwenang.
2.
Besarnya
biaya perjalanan dinas tersebut dan petunjuk pelaksanaannya ditetapkan
tersendiri dengan keputusan Direksi.
BAB X
WAKTU KERJA DAN JAM KERJA
Pasal 36
Hari Kerja dan Jam Kerja
Dengan
memperhatikan perundang-undangan yangberlaku serta kebutuhan perusahaan,
1.
waktu
kerja diatur sebagai berikut:
a.
7
(tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, 6 (enam) hari kerja atau
b.
8
(delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu, 5 (lima) hari kerja.
Waktu istirahat selama 1 (satu) jam setiap hari kerja tidak diperhitungkan
sebagai waktu kerja.
2.
Khusus
bagi karyawan yang karena sifat kerjanya terlibat dalam kerja shift, hari kerja
bagi tiap kelompok shift kerja diatur menurut kebutuhan, dengan sepengetahuan
atasan yang berwenang dan bagian Sumber Daya Manusia.
3.
Hari
dan jam kerja yang bersifat khusus ditentukan tersendiri oleh atasan yang
berwenang dengan sepengetahuan bagian Sumber Daya Manusia.
Pasal 37
Hari Libur
1.
Hari
libur Perusahaan adalah hari libur resmi yang ditentukan pemerintah dan hari
lain yang dinyatakan libur oleh Perusahaan.
2.
Pada
hari libur resmi/hari raya yang ditetapkan oleh Pemerintah, karyawan dibebaskan
untuk tidak bekerja dengan mendapat gaji penuh.
Pasal 38
Kerja Lembur
1.
Apabila
Perusahaan memerlukan maka karyawan bersedia untuk melakukan kerja lembur
dengan mengikuti peraturan dari Departemen Tenaga Kerja.
2.
Pekerjaan
yang dilakukan lebih dari 40 jam seminggu adalah kerja lembur dan mendapat upah
lembur.
3.
Ada
karyawan yang tidak mendapat upah lembur karena lembur untuk karyawan tersebut
dianggap telah diperhitungkan sebagai salah satu komponen gaji yang
diterimanya, yaitu:
a.
Karyawan
yang sedang dalam perjalanan dinas.
b.
Karyawan
yang karena sifat dari pekerjaan sedemikian rupa sehingga tidak terikat oleh peraturan jam kerja.
d.
Karyawan
dengan golongan gaji tertentu.
4.
Karyawan
tersebut pada poin 3 diatas mendapatkan uang makan dan transpor apabila melaksanakan
lembur dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Apabila
melaksanakan lembur minimal _____ jam (diluar waktu istirahat 1 jam) akan
mendapatkan _____ kali uang makan.
b.
Apabila
melaksanakan lembur minimal _____ jam (diluar waktu istirahat 2 jam) akan
mendapatkan _____ kali uang makan.
c.
Apabila
lembur dilakukan diluar hari kerja selain uang makan juga mendapatkan _____
kali uang transpor.
Pasal 39
Upah Lembur
Upah lembur
dihitung sesuai dengan Kepmen 102 tahun 2004, sebagai berikut:
1.
Perhitungan
upah lembur didasarkan pada gaji bulanan. Bagi karyawan yang dibayar harian,
maka penghitungan besarnya honor sebulan adalah honor sehari dikalikan 25 (dua
puluh lima) bagi karyawan yang bekerja 6 hari dalam 1(satu) minggu atau
dikalikan 21 (dua puluh satu) bagi karyawan yang bekerja 5 (lima) hari kerja
dalam 1 minggu.
2.
Yang
dimaksud gaji sebulan untuk perhitungan upah lembur sesuai Kepmen No. 102 tahun
2004, pasal 10 adalah:
a.
Gaji
pokok + tunjangan tetap.
b.
Apabila
gaji pokok + tunjangan tetap lebih kecil dari 75% total gaji (gaji pokok +
tunjangan tetap + tunjangan tidak tetap) maka dasar perhitungan lembur perjam
adalah 75% dari total gaji
4.
Untuk
menghitung upah sejam adalah: 1/173 X upah sebulan
5.
Apabila
kerja lembur dilakukan pada hari kerja biasa:
a.
Untuk
jam lembur pertama dibayar sebesar 1,5 x upah sejam.
b.
Untuk
jam lembur selebihnya dibayar sebesar 2 x upah sejam
6.
Apabila
kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 6 (enam) hari kerja seminggu maka:
a.
Perhitungan
upah kerja lembur untuk 7 (tujuh) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam
b.
Jam
kedelapan dibayar 3 (tiga) kali upah sejam
c.
Jam
lembur kesembilan dan kesepuluh dibayar 4 (empat) kali upah sejam.
d.
Apabila
hari libur resmi jatuh pada hari kerja terpendek,perhitungan upah lembur 5
(lima) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah sejam, jam keenam 3 (tiga) kali
upah sejam dan jam lembur ketujuh dan kedelapan 4 (empat)kali upah sejam.
7.
Apabila
kerja lembur dilakukan pada hari istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi
untuk waktu kerja 5 (lima) hari kerja seminggu maka:
a.
Perhitungan
upah kerja lembur untuk 8 (delapan) jam pertama dibayar 2 (dua) kali upah
sejam.
b.
Jam
kesembilan dibayar 3(tiga) kali upah sejamJam kesepuluh dan kesebelas 4 (empat)
kali upah sejam.
8.
Karyawan
mendapat uang makan apabila lembur dilakukan selama minimal 3 (tiga) jam
(diluar waktu istirahat 1 jam)
9.
Upah
lembur yang dibayarkan adalah yang diketahui dan atau diinstruksikan oleh atasan
yang berwenang, yang dapat dilihat pada lembar kerja lembur.
Pasal 40
Tidak Hadir Karena Sakit
1.
Apabila
karyawan tidak hadir kerja pada hari kerjanya karena sakit maka secepatnya yang
bersangkutan /keluarganya wajib memberitahu atasan langsung dan bagian Sumber
Daya Manusia secara lisan atau secara tertulis.
2.
Karyawan
yang tidak hadir kerja pada hari kerjanya lebih dari 2(dua) hari karena sakit
diharuskan membawa Surat Keterangan Dokter
Pasal 41
Ijin Meninggalkan Pekerjaan Dengan Mendapat Upah
Penuh
1.
Berdasarkan
UU No 13 tahun 2003 pasal 93, dalam hal-hal penting, karyawan dapat diberi ijin
untuk tidak hadir pada hari kerjanya tanpa dipotong cuti, dengan mendapat upah
penuh yaitu untuk keperluan-keperluan sebagai berikut:
a.
Kematian
suami/ isteri, orang tua/ mertua atau anak/ menantu : 2 (dua) hari kerja
b.
Kematian
anggota keluarga dalam satu rumah : 1 (satu) hari kerja
c.
Pernikahan
karyawan : 3 (tiga) hari kerja
d.
Pernikahan
anak karyawan : 2 (dua) hari kerja
e.
Khitanan
anak : 2 (dua) hari kerja
f.
Pembaptisan
anak : 2 (dua) hari kerja
g.
Isteri
melahirkan atau keguguran kandungan : 2 (dua) hari kerja
2.
Bila
keperluan-keperluan seperti tersebut pada butir (1) di atas berlangsung di luar
kota, maka ijin tidak hadir dapat ditambah dengan waktu perjalanan tercepat.
3.
Untuk
keperluan-keperluan tersebut pada butir(1) di atas, kecuali untuk kematian dan
kelahiran, karyawan diharuskan mengajukanpermohonan ijin kepada atasannya
selambat -lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya.
4.
Atas
pertimbangan-pertimbangan Perusahaan, ijin meninggalkan pekerjaan di luar
ketentuan-ketentuan di atas dapat diberikan tanpa upah.
Pasal 42
Tidak Hadir Tanpa Ijin/Mangkir
Karyawan yang
tidak hadir pada hari kerjanya tanpa ijin atau tanpa memberitahukan atasannya,
dianggap tidak hadir tanpa ijin / mangkir dan dapat diberi surat peringatan.
Jumlah hari ketidakhadiran karena mangkir akan mengurangi jatah cuti.
BAB XI
C U T I
Pasal 43
Pengertian
1.
Yang
dimaksud dengan cuti ialah istirahat kerja yang diberikan kepada karyawan
setelah masa kerja tertentu dengan mendapat gaji penuh.
2.
Yang
dimaksud dengan cuti di luar tanggungan adalah istirahat kerja yang diambil
oleh karyawan di luar istirahat kerja yang menjadi hak karyawan, dengan
ketentuan:
1.
Selama
masa cutinya karyawan tidak menerima gaji serta fasilitas dan tunjangan
kesejahteraan lainnya.
2.
Masa
cutinya tidak dihitung sebagai masa kerja.
Pasal 44
Cuti Tahunan
1.
Karyawan
berhak cuti selama 12 hari kerja setelah bekerja minimum 12 bulan
berturut-turut dengan mendapat gaji penuh.
2.
Karyawan
dengan masa kerja diatas 3 tahun berhak cuti selama 14 hari kerja.
3.
Karyawan
yang bekerja lebih dari 1 tahun boleh mengambil hak cutinya 3 bulan lebih cepat
sebelum hari jatuhnya cuti berdasarkan tahun masa kerjanya.
4.
Hak
cuti tahunan karyawan diberikan dalam batas waktu 1 tahun setelah hari jatuhnya
cuti.
5.
Hak
cuti yang tidak diambil setelah 1 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap hapus
(gugur).
6.
Cuti
yang belum diambil sama sekali dan masih berlaku untuk tahun yang berjalan,
dapat digabung pengambilannya dengan cuti tahun berikutnya dengan ijin khusus
Direksi. Lama cuti gabungan maksimal 18 hari kerja.
7.
Perusahaan
dapat menunda permohonan cuti tahunan paling lama 6 bulan terhitung sejak hari
jatuhnya cuti tahunan. Bila penundaan lebih dari 6 bulan maka cuti dapat
diganti dengan uang.
8.
Perusahaan
akan memberitahu karyawan apabila tiba hari jatuhnya cuti.
9.
Bagi
karyawan yang sakit berkepanjangan lebih dari 3 bulan maka kepada yang
bersangkutan tidak dapat diberikan hak cuti tahunan.
Pasal 45
Cuti Besar /Istirahat Panjang
1.
Karyawan
berhak cuti besar / istirahat panjang setelah minimum bekerja 6 tahun
berturut-turut sebagai karyawan tetap.
2.
Sesuai
pasal 79 UU No. 13 tahun 2003, lamanya cuti besar /istirahat panjang ditetapkan
2 (dua) bulan dan dilaksanakan pada tahun ketujuh dan kedelapan, masing-masing
1 (satu) bulan.
3.
Pada
tahun ke-7 dan ke-8, karyawan tidak berhak atas cuti /istirahat tahunan.
4.
Hak
cuti besar /istirahat panjang karyawan diberikan dalam batas waktu 6 tahun
setelah hari jatuhnya cuti.
5.
Hak
cuti besar yang tidak diambil setelah 6 tahun dari hari jatuhnya cuti dianggap
hapus (gugur).
Pasal 46
Cuti Melahirkan
Lamanya cuti
yang diberikan adalah 3 bulan, yang pengambilannya disesuaikan dengan kondisi
kesehatan yang bersangkutan.
Bagi karyawan
wanita yang mengalami gugur kandungan diberikan cuti selama 1,5 bulan terhitung
dari hari kandungannya gugur atau sesuai dengan surat keterangan dokter
kandungan atau bidan.
Untuk menjaga
kesehatan, maka cuti melahirkan dapat diperpanjang sampai paling lama 3 (tiga)
bulan, berdasarkan surat keterangan dokter.
Bagi karyawan
yang karena kondisi kesehatannya belum dapat bekerja setelah perpanjangan cuti
melahirkan (dibuktikan dengan surat keterangan dokter) maka kepada yang
bersangkutan berlaku ketentuan sakit berkepanjangan dengan ketentuan pembayaran
gaji sebagai berikut :
bulan keempat :
100%
bulan kelima
sampai dengan kedelapan : 75%
bulan kesembilan
sampai dengan keduabelas : 50%
untuk bulan
selanjutnya dibayar 25 % (dua puluh lima perseratus) dari gaji sebelum
pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pengusaha.
Cuti melahirkan
tidak menghapus hak cuti tahunan maupun besar namun untuk cuti besar
pengambilannya dilakukan paling cepat 1 tahun setelah cuti melahirkan. Bagi
karyawan yang akan mengambil cuti melahirkan harus mengajukan permohonan
selambat-lambatnya satu minggu sebelum cuti dimulai.
Pasal 47
Cuti Haid
Karyawan
perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada perusahaan,
tidak wajib bekerja pada hari pertama dan hari kedua waktu haid, dengan
mendapat upah penuh.
Kelalaian
memberitahukan akan dianggap tidak masuk kerja tanpa ijin/ mangkir dan dapat
diberi surat peringatan.
Pasal 48
Prosedur Cuti
1.
Prosedur
pengambilan cuti dilakukan melalui atasannya langsung
2.
Permohonan
cuti diajukan paling lambat 2 minggu sebelumnya dengan mengisi formulir yang
tersedia di Bagian Sumber Daya Manusia.
3.
Bagian
Sumber Daya Manusia memberi catatan pada formulir permohonan tentang ketentuan
cuti antara lain tentang hak cuti dan cuti yang telah diambil.
4.
Penundaan
cuti hanya diberikan atas persetujuan Direksi.
5.
Untuk
kepentingan Perusahaan, Direksi dapat menunda waktu cuti karyawan. Dalam hal
ini, kepada karyawan yang bersangkutan diberikan kompensasi berupa cuti
tambahan yang lamanya ditentukan oleh Direksi
BAB XII
SANKSI
Pasal 49
Ketentuan Umum
1.
Setiap
ucapan, tulisan atau perbuatan karyawan yang melanggar ketentuan yang diatur
dalam perjanjian kerja dan peraturan perusahaan atau kesepakaran kerja bersama
dapat dikenakan sanksi.
2.
Apabila
pelanggaran tersebut diatas mengakibatkan kerugian bagi perusahaan maka selain
dikenakan sanksi, karyawan wajib mengganti kerugian kepada perusahaan.
3.
Jenis
sanksi yang diberikan adalah pemberian surat peringatan pertama, kedua dan
ketiga. 4. Setelah surat peringatan ketiga, perusahaan dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja sesuai pasal 161 UU No. 13 tahun 2003.
Pasal 50
Pemberian Surat Peringatan
1.
Surat
peringatan pertama, kedua dan ketiga tidak perlu diberikan menurut
urut-urutannya, tapi dinilai dari besar kecilnya pelanggaran yang dilakukan
karyawan.
2.
Tingkatan
surat peringatan ditentukan bersama oleh atasan langsung minimal setingkat
manajer dengan bagian Sumber Daya Manusia dan disetujui oleh direksi.
3.
Dalam
hal surat peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama
berlaku untuk jangka 6 (enam) bulan.
4.
Apabila
karyawan melakukan pelanggaran sebelum berakhirnya masa berlaku surat
peringatan pertama, maka perusahaan dapat menerbitkan surat peringatan kedua,
yang juga mempunyai jangka waktu berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
diterbitkannya peringatan kedua.
5.
Apabila
karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan kedua habis masa
berlakunya, maka perusahaan dapat menerbitkan peringatan ketiga (terakhir) yang
berlaku selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan ketiga.
6.
Apabila
karyawan masih melakukan pelanggaran sebelum surat peringatan ketiga (terakhir)
habis masa berlakunya,maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan kerja.
7.
Dalam
hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya surat peringatan sudah
terlampaui, maka apabila karyawan yang bersangkutan melakukan pelanggaran maka
surat peringatan yang diterbitkan oleh perusahaan adalah kembali sebagai
peringatan pertama, kedua atau ketiga sesuai besar kecilnya pelanggaran yang
dilakukan karyawan.
8.
Tenggang
waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik karyawan agar dapat
memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6 (enam) bulan ini merupakan
waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan penilaian terhadap kinerja
karyawan yang bersangkutan.
Pasal 51
Skorsing
1.
Selama
proses PHK, baik perusahaan maupun karyawan harus tetap melaksanakan segala
kewajibannya.
2.
Perusahaan
dapat melakukan tindakan skorsing kepada karyawan yang sedang dalam proses PHK
dengan tetap wajib membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima
karyawan (sesuai UU No. 13 tahun 2003 pasal 155 ayat 3)
BAB XIII
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pasal 52
Ketentuan Umum
1.
Hubungan
kerja antara karyawan dengan perusahaan putus karena:
a. Karyawan
mengundurkan diri
b. Karyawan
mencapai usia pensiun (50 tahun)
c. Karyawan
melakukan pelanggaran terhadap peraturan perusahaan dan kesepakatan kerja
d. Terjadi
pernikahan sesama karyawan
e. Karyawan sakit
berkepanjangan
f. Karyawan
meninggal dunia
g. Karyawan tidak
mau melanjutkan hubungan kerja karena perusahaan menyalahi aturan
h. Karyawan tidak
hadir tanpa ijin/ mangkir 5 (lima) hari berturut-turut
i.
Karyawan
ditahan oleh pihak berwajib
j.
Karyawan
melakukan kesalahan Berat
k. Perusahaan
melakukan perubahan status dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja.
l.
Perusahaan
melakukan perubahan status, perusahaan tidak bersedia melanjutkan hubungan
kerja
m. Perusahaan
melakukan efisiensi karena mengalami kerugian Perusahaan tutup/ pailit
Pasal 53
PHK Karena Karyawan Mengundurkan Diri
Karyawan yang
ingin memutuskan hubungan kerjanya dengan perusahaan, wajib mengajukan
permintaan berhenti secara tertulis sekurang-kurangnya 1 (satu) bulan sebelumnya.Permohonan
tersebut diajukan kepada atasan langsung yang bersangkutan dengan tembusan
kepada atasan yang lebih tinggi dan bagian Sumber Daya Manusia.
Sebelum berhenti
karyawan tersebut harus memenuhi syarat:
a.
Menyerahkan
kembali semua milik perusahaan yang berada dalam penguasaannya dan atau di
bawah tanggung jawabnya, yang meliputi seluruh barang inventaris dan
surat-surat serta naskah-naskah lain baik dalam bentuk asli maupun rekaman.
b.
Melakukan
serah terima pekerjaan dengan atasannya atau dengan karyawan lain yang ditunjuk
oleh atasannya tersebut.
c.
Menyelesaikan
hutang-hutang dan kewajiban-kewajiban keuangan lainnya dengan perusahaan.
d.
Tidak
terikat dalam ikatan dinas
e.
Tetap
melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.
Pasal 54
PHK Karena Mencapai Usia Pensiun
1.
Seorang
karyawan yang telah mencapai usia genap 50 tahun, akan diputuskan hubungan kerjanya
dengan hormat dari perusahaan.
2.
Maksud
dari perusahaan untuk memutuskan hubungan kerja tersebut akan disampaikan secara
tertulis oleh bagian Sumber Daya Manusia kepada karyawan yang bersangkutan sekurang-kurangnya
1 (satu) tahun sebelumnya dan diulangi 11 (sebelas) bulan kemudian.
3.
Pemutusan
hubungan kerja tersebut dilakukan pada akhir bulan.
Pasal 55
PHK Karena Pelanggaran Peraturan Perusahaan dan
Kesepakatan Kerja
Perusahaan dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja jika karyawan tetap melakukan pelanggaran
pada saat surat peringatan ketiga (terakhir) belum habis masa berlakunya.
Pasal 56
PHK Karena Terjadi Pernikahan Sesama Karyawan
Apabila terjadi
pernikahan antar-karyawan, maka salah seorang harus mengundurkan diri, kecuali
ditentukan lain oleh Direksi.
Pasal 57
PHK Karena Karyawan sakit berkepanjangan
Perusahaan dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan
kepada karyawan yang:
1.
Mengalami
sakit berkepanjangan dan menurut keterangan dokter tidak sehat jasmani dan atau
rohani untuk melanjutkan pekerjaan
2.
Mengalami
cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya
Pasal 58
PHK Karena Karyawan Meninggal Dunia
Apabila karyawan
meninggal dunia, maka hubungan kerja secara otomatis putus.
Pasal 59
PHK Karena Perusahaan Menyalahi Aturan
Karyawan dapat
mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja, dalam hal pengusaha melakukan
perbuatan sebagai berikut :
1.
menganiaya,
menghina secara kasar atau mengancam karyawan;
2.
membujuk
dan/atau menyusuh karyawan untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
3.
tidak
membayar gaji tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih;
4.
tidak
melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada karyawan;
5.
memerintahkan
karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, atau
6.
memberikan
pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan dan kesusilaan
karyawan sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada perjanjian kerja.
Pasal 60
PHK Karena Karyawan Mangkir
Karyawan yang
tidak masuk kerja selama 5 (lima)hari kerja berturut-turut tanpa ijin resmi sebelumnya
dan karyawan tidak dapat memberikan keterangan dengan bukti yang sah yang dapat
diterima oleh perusahaan, dan telah dipanggil oleh perusahaan 2 (dua) kali
secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena
dikualifikasikan mengundurkan diri.
Pasal 61
PHK Karena Karyawan Ditahan Pihak Berwajib
1.
Dalam
hal karyawan ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana bukan
atas pengaduan perusahaan, maka perusahaan tidak wajib membayar gaji tetapi
wajib memberikan bantuan kepada keluarga karyawan yang menjadi tanggungannya
dengan ketentuan sebagai berikut:
Æ’untuk 1 (satu)
orang tanggungan 25% (dua puluh lima perseratus) dari upah
Æ’untuk 2 (dua)
orang tanggungan 35% (tiga puluh lima perseratus) dari upah
Æ’untuk 3 (tiga)
orang tanggungan 45% (empat puluh lima perseratus) dari upah;
Æ’untuk 4 (empat)
orang tanggungan atau lebih 50% (lima puluh perseratus) dari upah;
2.
Bantuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk paling lama 6 (enam) bulan takwim
terhitung sejak hari pertama karyawan ditahan oleh pihak yang berwajib.
3.
Perusahaan
dapat melakukan pemutusan hubungankerja terhadap karyawan yang setelah 6 (enam)
bulan tidak dapat melakukan pekerjaan sebagaimana mestinya karena dalam proses perkara
pidana.
4.
Dalam
hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan sebagaimana
dimaksud berakhir dan karyawandinyatakan tidak bersalah, maka perusahaan wajib
mempekerjakan karyawan kembali.
5.
Dalam
hal pengadilan memutuskan perkara pidana sebelum masa 6 (enam) bulan berakhir dan
karyawan dinyatakan bersalah, maka perusahaan dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja kepada karyawan yang bersangkutan.
Pasal 62
PHK Karena Kesalahan Berat
Perusahaan dapat
memutuskan hubungan kerja terhadap karyawan dengan alasan karyawan telah
melakukan kesalahan berat sebagai berikut :
1.
melakukan
penipuan, pencurian, atau penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
2.
mabuk,
meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya di lingkungan kerja; melakukan perbuatan
asusila atau perjudian di lingkungan kerja;
3.
menyerang,
menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja;
4.
membujuk
teman sekerja atau pengusaha untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan;
5.
dengan
ceroboh atau sengaja merusak atau membiarkan dalam keadaan bahaya
6.
barang
milik perusahaan yang menimbulkan kerugian bagi perusahaan;
7.
dengan
ceroboh atau sengaja membiarkan teman sekerja atau pengusaha dalam keadaan
bahaya di tempat kerja;
8.
membongkar
atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk
kepentingan negara, atau melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan
yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
9.
Kesalahan
berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan bukti sebagai berikut
:
a.
Karyawan
tertangkap tangan;
b.
ada
pengakuan dari karyawan yang bersangkutan, atau bukti lain berupa laporan kejadian
yang dibuat oleh pihak yang berwenang di perusahaan yang bersangkutan dan
didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi.
Pasal 63
PHK Karena Perusahaan Mengalami Perubahan status
Pemutusan
hubungan kerja dapat terjadi apabila terjadi perubahan status, penggabungan,peleburan,
atau perubahan kepemilikan perusahaan dan :
Karyawan tidak
bersedia melanjutkan hubungan kerja, atau Perusahaan tidak bersedia menerima
karyawan di perusahaannya
Pasal 64
PHK Karena Perusahaan melakukan Efisiensi
Perusahaan dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan karena perusahaan tutup
bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena
keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi.
Pasal 65
PHK Karena Perusahaan Tutup/ Pailit
Pengusaha dapat
melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan
tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama
2 (dua) tahun, atau keadaan memaksa (force majeur), dan atau perusahaan pailit.
Pasal 66
Kompensasi
Uang Pesangon,
Uang Penghargaan Masa Kerja, dan Penggantian Hak
1.
Uang
pesangon adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai akibat
adanya pemutusan hubungan kerja.
2.
Uang
P.M.K (Penghargaan Masa Kerja) adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada
karyawan sebagai penghargaan berdasarkan masa kerja akibat adanya pemutusan hubungan
kerja.
3.
Penggantian
Hak adalah pemberian berupa uang dari perusahaan kepada karyawan sebagai
pengganti istirahat tahunan, istirahatpanjang, biaya perjalanan pulang ke
tempat dimana karyawan diterima bekerja, fasilitas pengobatan, fasilitas
perumahan sebagai akibat adanya pemutusan hubungan kerja.
Pasal 67
Tabel PHK dan Besar Kompensasi
Sesuai UU No. 13
tahun 2003, besar kompensasi yang diberikan menurut jenis penyebab
Pemutusan
Hubungan Kerja sebagai berikut :
PENYEBAB
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KONPENSASI
Pesangon, Penghargaan
Masa Kerja, Ganti Hak
Mengundurkan
diri 1 kali,
Memasuki usia
Pensiun (50 tahnu) 2
kali, 1 kali, 1 kali
Karyawan melekukan
pelanggaran
peraturan perusahaan 1 kali, 1 kali, 1 kali
Terjadi
pernikahan antar karyawan 1 kali
Karyawan sakit
berkepanjangan dan tidak
dapat melakukan
pekerjaan setelah 12 bulan 2 kali 2 kali 1 kali
Karyawan
meninggal dunia 2 kali 1 kali 1 kali
Karyawan
mengunduran diri karena
perusahaan
menyalahi peraturan 2 kali 1 kali 1 kali
Mangkir 5 hari
berturut-turut 1
kali
Ditahan pihak
yang berwajib 1
kali 1 kali
Melakukan
kesalahan berat
1 kali
Status
perusahaan berubah dan karyawan
tidak mau
melanjutkan hubungan kerja
1 kali 1 kali 1 kali
Status
perusahaan berubah dan perusahaan
tidak mau
melanjutkan hubungan kerja 2 kali 1 kali 1 kali
KOMPENSASI
PENYEBAB
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA
Pesangon,Penghargaan Masa Kerja,Ganti
Hak
Perusahaan
melakukan efisiensi 2 kali 1 kali 1 kali
Perusahaan tutup
karena rugi terus menerus
selama 2 tahun
atau force majeur atau
perusahaan
pailit 1
kali 1 kali 1 kali
Pasal 68
Besarnya Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja
dan Penggantian Hak
1.
Uang
pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak dibayarkan satu kali
dan sekaligus yang dilakukan pada saat pemutusan hubungan kerja berlaku yang besarnya
adalah kelipatan gaji bulanan berdasarkan banyaknya masa kerja pada saat pemutusan
hubungan kerja tersebut.
2.
Ketentuan
besarnya uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan penggantian hak sesuai
dengan Undang- Undang no 13 tahun 2003 sebagai berikut:
a.
Besarnya
uang pesangon ditetapkan paling sedikit sebagai berikut :
1.
Masa
kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun = 2 bulan gaji
2.
Masa
kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun = 3 bulan gaji
3.
Masa
kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun = 4
bulan gaji
4.
Masa
kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun = 5 bulan gaji
5.
Masa
kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 6 bulan gaji
6.
Masa
kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun = 7 bulan gaji
7.
Masa
kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun = 8
bulan gaji
8.
Masa
kerja 8 tahun atau lebih = 9 bulan gaji
b.
Besarnya
uang penghargaan masa kerja ditetapkan sebagai berikut :
1.
Masa
kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan gaji
2.
Masa
kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan gaji
3.
Masa
kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun = 4 bulan gaji
4.
Masa
kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun = 5 bulan gaji
5.
Masa
kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun = 6 bulan gaji
6.
Masa
kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun = 7 bulan gaji
7.
Masa
kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun = 8 bulan gaji
8.
Masa
kerja 24 tahun atau lebih =
10 bulan gaji
c.
Penggantian
hak ditetapkan sekurang-kurangnya meliputi:
1. Cuti / istirahat
tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
2. Cuti / istirahat
panjang yang belum diambil dan belum gugur
3. Biaya atau
ongkos pulang untuk karyawan dan keluarganya ke tempat dimana karyawan diterima
bekerja.
4. Penggantian
perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan sebesar 15% dari uang
pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat.
3.
Komponen
gaji yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon, uang penghargaan
masa kerja, dan uang penggantian hak terdiri atas gaji pokok dan tunjangan
tetap.
4.
Dalam
hal penghasilan karyawan dibayarkan atas dasar perhitungan harian, maka penghasilan
sebuan adalah sama dengan 30 kali penghasilan sehari.
5.
Dalam
penghasilan dibayarkan atas dasar perhitungan satuan hasil, potongan/borongan atau
komisi, maka penghasilan sehari adalah sama dengan pendapatan rata-rata per hari
selama 12 (dua belas) bulan terakhir, dengan ketentuan tidak boleh kurang dari ketentuan
upah minimum provinsi atau kabupaten/kota.
6.
Dalam
hal pekerjaan tergantung pada keadaan cuaca dan penghasilan didasarkan pada upah
borongan, maka perhitungan upah sebulan dihitung dari upah rata-rata 12 (dua belas)
bulan terakhir.
BAB XIV
PENUTUP
Pasal 69
Penutup
Peraturan
Perusahaan ini dibagikan kepada semua karyawan.
Perusahaan dapat
mengadakan perubahan, penambahan maupun pengurangan terhadap peraturan ini bila
dianggap perlu, sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali.
Perubahan
dilakukan oleh Direksi dengan memperhatikan aspirasi yang ada di lingkungan karyawan,
kondisi perusahaan serta ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Pelaksanaan
teknis dan hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan perusahaan ini akan diatur
tersendiri dengan keputusan Direksi.
Peraturan
perusahaan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Apabila dalam
Peraturan Perusahaan ini terdapat persyaratan kerja yang kurang dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku maka persyaratan kerja tersebut batal demi hukum dan yang
diberlakukan adalah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Assalamualaikum,kita tanya pak ada teman habis di phk kemudian di panggil bekerja pd perusahan yg memberi phk kita tersebut secara lisan/sms,lalu teman kita bekerja,cara masuk kerja kadang2 bekeja dlm 1 bulan 5 hari atau lebih(sepertinya beri kerjaan kya psk) dgn gajih perharinya 100 ribu dari jam 07;00-17;00 wib pembayaran gajih 1 bulan,teman kita sudah bekeja kurang lebih 1 tahun,pada saat ini kedua belah ga ada perjanjian terutama status,gimana menurut bapak sistem perusahan sesuai peraturan desnaker atau tdk mohon keterangannya
BalasHapusAssalamualaikum,kita tanya pak ada teman habis di phk kemudian di panggil bekerja pd perusahan yg memberi phk kita tersebut secara lisan/sms,lalu teman kita bekerja,cara masuk kerja kadang2 bekeja dlm 1 bulan 5 hari atau lebih(sepertinya beri kerjaan kya psk) dgn gajih perharinya 100 ribu dari jam 07;00-17;00 wib pembayaran gajih 1 bulan,teman kita sudah bekeja kurang lebih 1 tahun,pada saat ini kedua belah ga ada perjanjian terutama status,gimana menurut bapak sistem perusahan sesuai peraturan desnaker atau tdk mohon keterangannya
BalasHapusYuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny