Menghitung Uang Pesangon
dan Uang Penghargaan
dan Uang Penghargaan
Berapakah
uang pesangon dan uang penghargaan seandainya Anda berhenti bekerja dari
perusahaan Anda? Misalnya Anda pensiun normal (asumsi umur pensiun adalah 55
tahun), maka Anda akan mendapatkan minimum sejumlah uang seperti telah diatur
dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
UU No. 13 tahun 2003, Pasal 156, ayat 1 menyebutkan," Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha diwajibkan membayar pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima."
Pesangon
Pasal 156,
ayat 2
menyebutkan, "Perhitungan pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
paling sedikit sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun
|
Uang Pesangon (Bulan Upah)
|
MK < 1
thn
|
1 kali
|
1 thn
<= MK < 2 thn
|
2 kali
|
2 thn
<= MK < 3 thn
|
3 kali
|
3 thn
<= MK < 4 thn
|
4 kali
|
4 thn
<= MK < 5 thn
|
5 kali
|
5 thn
<= MK < 6 thn
|
6 kali
|
6 thn
<= MK < 7 thn
|
7 kali
|
7 thn
<= MK < 8 thn
|
8 kali
|
MK => 8
thn
|
9 kali
|
Penghargaan
Pasal 156,
ayat 3
menyebutkan, "Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
Masa Kerja (MK) - Tahun
|
Penghargaan (Bulan Upah)
|
3 thn
<= MK < 6 thn
|
2 kali
|
6 thn
<= MK < 9 thn
|
3 kali
|
9 thn
<= MK < 12 thn
|
4 kali
|
12 thn
<= MK < 15 thn
|
5 kali
|
15 thn
<= MK < 18 thn
|
6 kali
|
18 thn
<= MK < 21 thn
|
7 kali
|
21 thn
<= MK < 24 thn
|
8 kali
|
MK =>
24 thn
|
10 kali
|
Selain uang
pesangon dan penghargaan, Anda masih berhak untuk uang cuti tahunan yang belum
diambil, ongkos pulang ke tempat di mana Anda direkrut, penggantian perumahan
dan kesehatan, dan hak-hak lain seperti diatur dalam Peraturan Perusahaan atau
Perjanjian Kerja Bersama. Pasal 156, ayat 4 menyebutkan, " Uang
penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
meliputi :
- cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
- biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat dimana pekerja/buruh diterima bekerja;
- penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
- hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Pesangon & Penghargaan Dipotong Pajak
Misalkan
pada usia pensiun masa kerja Anda 10 tahun, gaji pokok adalah Rp10.000.000 dan
Anda sudah mengambil seluruh cuti Anda, dan tidak ada penggantian hak yang
patut diperhitungkan. Selain itu, Anda direkrut dan bekerja di Jakarta, sesuai
dengan UU NO. 13 tahun 2003, maka perhitugan uang pesangon dan penghargaan Anda
adalah sebagai berikut:
No.
|
Perhitungan
|
|
1
|
Pesangon
|
9 bulan
upah
|
2
|
Penghargaan
|
4 bulan
upah
|
3
|
Pesangon
& Penghargaan
|
Rp149.500.000
|
4
|
Pajak u/
Rp50 juta pertama (0 %)
|
0
|
5
|
Pajak u/
Rp50 juta berikutnya(5 %)
|
Rp2.500.000
|
6
|
Pajak u/
Rp49.5 juta (15 %)
|
Rp7.425.000
|
7
|
Total
Pajak
|
Rp9.525.000
|
8
|
Penghasilan
Bersih (3-7)
|
Rp139.575.000
|
Mintalah
perhitungan pajak dari bagian Sumber Daya Manusia. Mereka akan memberikan
bagaimana menghitung pesangon, penghargaan dan hak lainnya setelah dipotong
pajak. Bila formula perhitungan pesangon dan penghargaan yang diatur pada
Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama lebih baik dari pada yang
diatur dalam UU No. 13/2003, gukankanlah formula yang dipakai pada Peraturan
Perusahaan atau Perjanjian Kerja Anda.
Untuk kasus
PHK karena alasan lain seperti mengundurkan diri, kesalahan berat, keinginan
perusahaan- hal ini juga telah diatur di UU No. 13 tahun 2003. Periksalah
kembali bagaimana hal itu diatur pada Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja
Bersama Anda.
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny