Kamis, 24 Mei 2012

Perjanjian Sewa Menyewa

PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH
Pada hari ini, tanggal 22 (dua puluh dua), bulan mei,tahun 2012(dua ribu dua belas) Kami yang bertanda tangan dibawah ini :-----------------------------------
Bapak Samsuri, lahir di Banjarmasin, pada tanggal 07-11-1960(tujuh NOVEMBER tahun seribu sembilan ratus enam puluh),pekerjaan petani / pekebun, bertempat tinggal di saradang Rukun Tetangga (RT) 002, rukun warga (RW) 001  keluraha Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan,dengan Kartu Tanda Penduduk Nomor : 63090507110600002 dalam hal ini bertindak sebagai yang menyewakan dan untuk selanjutnya disebut juga PIHAK PERTAMA.-----------------------------------------------------------------------------------
PT Conch South Kalimantan Cement, badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan dan berkantor-- di Jakarta, beralamat di Perwata Tower, Lt. 10 Suite D dan E, Jl. Pluit Selatan Raya, Kav. 1 Jakarta Utara 14440 Indonesia, dalam hal ini diwakili oleh Bapak Wu zilong selaku Direktur Utama oleh karenanya sah mewakili PT Conch South Kalimantan Cementdalam hal ini bertindak sebagai penyewa dan Untuk selanjutnya disebut juga PIHAK KEDUA.------------------
Kedua belah pihak sepakat melakukan perjanjian sewa-menyewa rumah dengan ketentuan sebagai berikut :-------
Pasal 1
Objek sewa menyewa
(1) pihak pertama dengan ini menyewakan dan pihak kedua menerima dengan baik persewaan rumah yang berada diatas tanah milik pihak pertama yang beralamat di Saradang Rukun Tetangga (RT) 002, rukun warga (RW) 001  kelurahan Seradang, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan,dengan batas – batas tanah sebagai berikut :----------------------
a. sebelah utara   : tanah sahidah------------------
b. sebelah selatan : tanah Harmiadi-----------------
c. batas timur     : tanah Rusmili------------------
d. batas Barat     : tanah sahidah------------------
e.    bagian rumah terdiri atas ruang tamu, ruang tengah, ruang makan, ruang tidur dan bagian-bagian ruang lainnya yang menjadi satu kesatuan dengan objek perjanjian sewa ini---------------------------------

Pasal 2
Penggunaan
Pihak kedua menggunakan rumah tersebut pada pasal 1 perjanjian ini untuk tempat tinggal dan atau kantor ataupun juga untuk keperluan lainya sesuai dengan kepentingan perusahaan yang dipimpin oleh pihak kedua sepanjang tidak bertentangan dengan undang–undang dan kesusilaan---------------------------------------------
Pasal 3
Jangka waktu
(1) Jangka waktu persewaan adalah selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal 21 – 05 – 2012 (dua puluh satu MEI dua ribu dua belas)sampai dengan tanggal 21 –08–2012 (dua puluh satu AGUSTUS dua ribu dua belas)----------------------------------------------
(2) Jangka waktu sebagaimana tersebut diatas jika pihak kedua memerlukan dapat diperpanjang dengan persetujuan pihak pertama dan dengan membuat perjanjian yang baru--------------------------------
Pasal 4
Harga Sewa dan pajak
Harga sewa dan pajak persewaan rumah yang harus dikeluarkan oleh pihak kedua adalah sebesar Rp.11.666.667,-(sebelas juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh rupiah) adapun rincian dari harga tersebut adalah sebagai berikut :
a.  Harga sewa yang harus dibayar oleh pihak kedua kepada pihak kesatu dalam masa sewa 3 (tiga) bulan adalah sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah)-----------------------------------------
b.  Pajak persewaan rumah daripada harga sewa sebagaimana tersebut dalam pasal 4 huruf a adalah sebesar Rp. 1.166.667,-(tiga ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) yang mana pajak tersebut dibayar oleh pihak kedua kepada Negara.---------------------------------
Pasal 5
Dokumen kepemilikan
Pihak pertama harus menunjukkan fotocopy atau turunan akta yang memunjukan keabsahan pemilikan rumah dan tanah yang disewa oleh pihak kedua, dalam perjanjian ini yang menjadi dokumen kepemilikan adalah Surat keterangan jual beli Nomor 590/SKJB/020/KDS/2012, surat keterangan tersebut terlampir dalam perjanjian ini dan menjadi satu – kesatuan dalam perjanjian sewa menyewa ini----------------------------------------------------

Pasal 6
Larangan
(1) Selama masa sewa berlaku, pihak pertama tidak diperkenankan untuk menyewakan objek sewa menyewa atau memindahkan hak atas tanah dan bangunan kepada pihak ketiga ataupun pihak lainnya.----------------
(2) Pihak kedua tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek sewa-menyewa ini kepada pihak ketiga ataupun pihak lainnya.-------------------------------------------
(3) Apabila penggunaan rumah menyimpang dari ketentuan pasal 2 perjanjian ini, maka pihak pertama berhak untuk membatalkan perjanjian.----------------------
Pasal 7
Keadaan memaksa
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pihak pertama------------------------------------------
Pasal 8
Ketentuan lain-lain
(1) Kedua belah pihak tidak berhak mengubah isi perjanjian sewa kontrak ini kecuali atas kesepakatan kedua belah pihak.----------------------------------
(2) Pihak kedua berkewajiban untuk memelihara rumah tersebut secara baik.-------------------------------
Pasal 9
Perselisihan
(1) Bilama terjadi perselisihan antara kedua belah pihak,maka akan diselesaikan secara musyawarah terlebih dahulu.--------------------------------
(2) Apabila tidak dapat diselesaikan secara mesyawarah maka persoalannya akan diteruskan dan diselesaikan di Pengadilan Negeri Tanjung-----------------------
Pasal 10
Ketentuan Penutup
(1) Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal ditanda tangani oleh pihak pertama dan pihak kedua.--------
(2) Perjanjian sewa-menyewa rumah ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), 1(satu) rangkap dipegang oleh pihak pertama dan 1 (satu) rangkap lagi dipegag oleh pihak kedua.---------------------------------------------
(3) Demikian perjanjian sewa menyewa ini dibuat dan ditandangani dengan bermaterai cukup oleh pihak pertama dan pihak kedua dan ditanda tangani pula oleh saksi – saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak.---------------------------------------------      
                                Tanjung, 22 mei 2012
   PIHAK PERTAMA               PIHAK KEDUA


     Samsuri                     Wu Zilong
SAKSI – SAKSI :

Eka Nurdiansyah.SH :

1 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus