SURAT
PERJANJIAN
JUAL
BELI BATUBARA
Nomor :......../..........
Pada hari ini,Senin tanggal Dua Puluh Dua bulan
Februari tahun Dua ribu dua belas(
22-02-2012) di Jakarta, kami yang bertanda
tangan di bawah ini:
1. Perusahaan :
Nama :
Jabatan :
Alamat
:
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan
sebagaimana tersebut di atas, dan selanjutnya disebut sebagai : PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
2. Perusahaan
:
Nama :
Jabatan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama perusahaan
sebagaimana tersebut di atas, dan selanjutnya disebut sebagai : PIHAK KEDUA (PEMBELI)
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama dalam perjanjian ini selanjutnya
disebut sebagai KEDUA BELAH PIHAK.
Dengan dilandasi itikad baik dan prinsip saling
menguntungkan KEDUA BELAH PIHAK sepakat untuk melaksanakan jual beli batubara
dengan ketentuan yang disepakati dalam pasal – pasal sebagai berikut :
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PIHAK PERTAMA sebagai Coal Trading Company (Pedagang
Batubara) setuju menyediakan dan menjual batubara sesuai dengan
kuantitas dan kualitas yang diminta oleh PIHAK
KEDUA dan PIHAK KEDUA setuju
membeli batubara tersebut dan melaksanakan pembayaran sesuai dengan kesepakatan
kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 2
OBYEK JUAL BELI
Obyek Jual – Beli dalam perjanjian ini adalah
Batubara Blending yang berasal dari
Kalimantan Timur.
1. Spesifikasi BATUBARA :
COAL
QUALITY
|
TYPICAL
(%)
|
REJECTION
(%)
|
Total
Moisture (ar)
|
18
|
> 20
|
Inherent
Moisture (adb)
|
10
|
> 14
|
Ash
Content (adb)
|
5
|
> 10
|
Volatile
Matter (adb)
|
35-50
|
|
Total
Sulfur (adb)
|
0.5
|
> 1.5
|
Fixed
Carbon (adb)
|
By Difference
|
|
HGI
|
40
|
|
Gross Calorific Value (adb)
|
6,300
– 6,100
|
<
6,100
|
Size 0
– 50 mm
|
85
|
|
2. Kuantitas : 40.000 Metric Ton +/- 10%, Per Bulan dan
Pemuatan pertama dilakukan pada tanggal …………… Maret 2010.
PASAL 3
HARGA BATUBARA
1.
Harga
batubara yang disepakati dalam perjanjian ini adalah Rp.540.000,-, ( Lima Ratus
Empat Puluh Ribu Rupiah) / Metric Ton, untuk FOB Tongkang.
2.
Harga
tersebut di atas sudah termasuk dokumen – dokumen yang diperlukan yaitu
Certificate of Draft Survey, Certificate of Weight, Certificate od Sampling and
Analysis, Bill of Lading, SKAB dari Dinas Pertambangan, Surat Keterangan
Pengiriman Barang dari Pemegang kausa pertambangan atau sesuai yang
diisyaratkan oleh PIHAK KEDUA.
3.
Seluruh
biaya – biaya retribusi, sesuai peraturan daerah setempat dan pungutan –
pungutan lainnya yang dibebankan oleh Pihak Otoritas daerah setempat sebagai
persyaratan legalitas batubara maupun untuk kelancaran dalam kegiatan usaha
penambangan serta perdagangan batubara menjadi tanggungan Pemilik KP Batubara.
PASAL
4
SISTEM
PEMBAYARAN
1.
Pembayaran jual beli batubara dalam perjanjian ini
dilaksanakan berdasarkan perhitungan jumlah
kuantitas batubara.
2.
Sistem pembayaran adalah sebagai berikut :
Pembayaran 10%
pada saat tanda tangan kontrak
Pembayaran 40%
pada saat survei lokasi tambang
Pembayaran 40%
pada saat ponton mau merapat
Pembayaran 10%
pada saat final draft penyerahan dokumen
3.
Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat merealisasikan pembayaran
/ terlambat melaksanakan pembayaran / melakukan pembayaran batubara yang tidak
sesuai dengan Pasal 4 ayat 2, maka PIHAK KEDUA bersedia dikenakan denda
keterlambatan pembayaran sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) per
hari.
4.
PIHAK PERTAMA berhak untuk menahan batubara, menghentikan
proses pengiriman batubara, dan memutuskan kontrak apabila PIHAK KEDUA tidak
dapat memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan yang tercantum pada pasal 4
dan segala kerugian PIHAK PERTAMA akan dibebankan kepada PIHAK KEDUA.
5.
Pembayaran PIHAK KEDUA (PEMBELI) kepada PIHAK PERTAMA
(PENJUAL) akan dilakukan secara tunai atau melalui transfer ke Rekening milik
PIHAK PERTAMA, yaitu :
Nama Bank :
Kantor Cabang :
No. Rekening :
Atas Nama :
Apabila ada perubahan nomor rekening,
cabang dan alamat bank, maka akan disampaikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA.
PASAL
5
PENENTUAN
KUALITAS DAN KUANTITAS BATUBARA
1.
Untuk setiap pengiriman dan penyerahan batubara
dilaksanakan penentuan kuantitas dan pemeriksaan kulaitas batubara oleh
surveyor independent yang disepakati bersama yaitu PT. SUCOFINDO / GEOSERVICES
/ CCI atau berdasarkan kesepakatan Kedua Belah Pihak.
2.
Metode pengambilan contoh secara bertahap untuk
pemeriksaan kulitas batubara sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 5 ayat 1
dilaksanakan pada saat pemuatan batubara di stockpile, dan setelah pemuatan
diatas tongkang.
3.
Penentuan kuantitas batubara dilakukan berdasarkan hasil
laboran draft surveyor independent dan hasil pengamatan tersebut dicatat serta
dibuat laporan penentuan kuantitas kemudian dibuat berita acara serah terima
batubara yang ditanda tangani oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA atau pejabat
yang diberi kuasa.
4.
Sertifikat penentuan kuantitas dan analisis kualitas
batubara akan diterbitkan oleh surveyor independent untuk setiap penyerahan
batubara per tongkang.
5.
Biaya – biaya pemeriksaan untuk percontohan dan analisis
sampling kualitas dan kuantitas batubara adalah tanggung jawab PIHAK KEDUA
(PEMBELI).
PASAL
6
BONUS,
PINALTY DAN REJECTION
1.
Apabila nilai kalori (ADB) dipelabuhan muat estela
crushing yang tercantum dalam certificate of sampling and analysis yang
dikeluarkan oleh surveyor independent lebih rendah dari 6100 kcal/Kg atau lebih
tinggi dari 6300 Kcal/Kg. Maka akan dilakukan perhitungan pengurangan atau
penambahan secara profesional dengan humus sebagai berikut :
Adjusted price
=
|
(Nilai Kalori
Sebenarnya )
|
X Harga Satuan FOBT sesuai
kontrak
|
6100 Kcal / Kg
|
2.
Apabila terjadi jumlah TM (arb) dari batubara melebihi 20%
maka invoice PIHAK PERTAMA akan ditetapkan dengan perhitungan penalti
menggunakan humus sebagai berikut :
Invoice
Tonnage =
|
(100% - TM
(ARB) 2) )
|
X COW (Certificate of Weight)
|
100 % - 20 %
|
PASAL 7
JADWAL DAN
PELAKSANAAN MUAT BATUBARA
1.
PIHAK
PERTAMA segera melakukan proses pengapalan terhadap pembelian batubara PIHAK
KEDUA pada bulan Maret 2010 atau setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran
sesuai dengan pasal 4 point 2, dan lama waktu pemuatan maksimum 4 (empat) hari
untuk tongkang 270 feet atau 300 feet.
2.
PIHAK
KEDUA wajib memberitahukan terlebih dahulu secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA
tentang jadwal pemuatan atau loading batubara berdasarkan perkiraan kapal
pengangkut atau tongkang yang menjadi tanggungannya tiba dipelabuhan muat dalam
jangka waktu 7 (tujuh) hari.
3.
PIHAK
KEDUA tidak boleh merapatkan pontoon di Jetty atau pelabuhan muat sebelum
pembayaran dilakukan sesuai dengan kesepakatan dalam perjanjian ini.
4.
PIHAK
PERTAMA akan memberitahukan kepada PIHAK KEDUA jika ada perubahan lokasi
pelabuhan muat dan apabila ada perubahan pontoon dari 300 feet menjadi 270
feet.
5.
Pelaksanaan
pemuatan atau loading batubara menjadi kewajiban PIHAK PERTAMA dan segala biaya
dalam proses loading menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 8
DOKUMEN BATUBARA
PIHAK PERTAMA akan menyerahkan dokumen –
dokumen dengan lengkap dan akurat setelah PIHAK KEDUA membayar lunas batubara
sesuai dengan Pasal 4 ayat 2, dokumen yang diserahkan adalah :
1. Certificate of draft survey and
certificate of weight dari surveyor independent.
2. Sertifikat hasil analisis batubara
(Certificate of Analysis)
3. Bill of Loading (Surat Keterangan
Jumlah Barang)
4. Surat Keterangan asal Barang
(SKAB) dari perusahaan / asal batubara yang mempunyai perijinan penambangan
yang sah (KP)
5. Surat – surat dan dokumen
kelengkapan lainnya.
PASAL 9
PENYERAHAN BATUBARA
Tempat penyerahan batubara sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini adalah diatas tongkang 270 feet dengan jumlah muatan
5.500 MT (+/- 10%) atau 300 feet dengan jumlah muatan 8.000 MT (+/- 10%) x 1
tongkang, sehingga biaya atau loading ke atas tongkang menjadi kewajiban dan
tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
PASAL 10
HAK DAN KEWAJIBAN
PARA PIHAK
1.
PIHAK
KEDUA berkewajiban membayar kepada PIHAK PERTAMA atas harga batubara yang
sesuai dengan kualitas dan kuantitas yang telah disepakati dengan cara
pembayaran menurut perjanjian ini.
2.
PIHAK
KEDUA wajib membayar denda keterlambatan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA.
3.
PIHAK
PERTAMA berkewajiban untuk menjaga kualtias dan kuantitas batubara yang sesuai
dengan isi perjanjian ini dan sesuai dengan jadwal pemuatan / pengapalan yang
disepakati oleh Kedua Belah Pihak.
4.
PIHAK
PERTAMA berkewajiban melengkapi batubara yang diperjual belikan menurut
perjanjian ini dengan Surat Keterangan Asal Barang (SKAB) perusahaan yang telah
mempunyai perijinan penambangan yang sah (KP), serta dokumen lainnya yang telah
diisyaratkan dalam pengiriman / pengapalan batubara yang diberikan oleh pejabat
/ instansi yang berwenang.
5.
PIHAK
KEDUA ikut mengawasi angkutan, processing, penunjukkan batubara dan pemuatan ke
atas tongkang di stockpile.
6.
Segala
biaya – biaya yang berkenaan dengan penumpukkan hingga pemuatan batubara ke
atas tongkang, surat keterangan asal barang (SKAB), surat pengiriman serta
surat keterangan dari Dinas Pertambangan dan Energi menjadi kewajiban PIHAK
PERTAMA.
PASAL 11
MASA BERLAKU
PERJANJIAN
1.
Perjanjian
Jual Beli Batubara ini berlaku 12 x Pengapalan setiap bulannya dengan kapasitas
40.000 MT / bulan. Dan mengenai Harga Batubara akan dilakukan revisi setiap
bulannya sesuai dengan Harga Batubara pada saat itu.
2.
Perjanjian
ini berlaku sampai dengan penyerahan batubara selesai dilakukan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA telah menyelesaikan pembayaran
batubara kepada PIHAK PERTAMA dalam masa kontrak selama 12 x pengapalan (12 x
pengapalan setiap bulannya).
3.
Apabila
PIHAK KEDUA memutuskan perjanjian batubara ini yang disebabkan oleh kelalaian
PIHAK KEDUA sendiri dalam hal pembayaran atau hal lainnya, maka PIHAK KEDUA
bersedia dikenakan finalti pemutusan kontrak sebesar 50% dari nilai kontrak,
dan apabila timbul permasalahan hukum
kemudian maka segala biaya dalam proses hukum baik pidana maupun perdata
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
4.
Apabila
terjadi pemutusan kontrak dikarenakan oleh kelalaian PIHAK KEDUA dalam hal
pembayaran batubara yang tidak sesuai maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda
keterlambatan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA yang akan dipotong dari jumlah
uang yang telah disepakati.
PASAL 12
FORCE MAJEURE
1.
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab dan atau keterlambatan
apabila terjadi Force Majeure.
2.
Yang
dimaksud Force Majeure adalah sesuatu keadaan yang timbul dan mengakibatkan
kerugian dan / atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan di luar kemampuan
manusia dan tidak dapat di atas seperti : banjir, gempa bumi, tanah longsor,
peperangan, kebakaran, kerusuhan massa, wabah penyakit, peraturan pemerintah,
atau hal lain yang timbul di luar kemampuan kedua belah pihak.
3.
Apabila
dalam waktu 2 x 24 jam sejak timbul Force Majeure, PIHAK PERTAMA tidak memberi
laporan tertulis maka keadaan Force Majeure dianggap tidak pernah ada,
sedangkan dalam jangka waktu 2 x 24 jam sejak diterimanya laporan tertulis dari
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak memberikan jawaban tertulis, maka PIHAK
KEDUA dianggap menyetujui atas timbulnya Force Majeure tersebut.
4.
Apabila
dalam keadaan Force Majeure timbul dan seluruh prosedur tersebut di atas telah
dilakukan, maka para pihak akan menyelesaikan dengan musyawarah sampai kata
kesepakatan mengenai langkah – langkah yang akan diambil.
PASAL 13
PENGALIHAN
PIHAK PERTAMA berhak mengalihkan dan atau
menjual batubara kepada PIHAK LAIN, apabila PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi
kewajiban pembayaran yang tercantum dalam isi perjanjian ini, dan PIHAK KEDUA
wajib mengganti seluruh kerugian PIHAK PERTAMA atau minimal sebesar 50% dari
Nilai Kontrak.
PASAL 14
PENYELESAIAN
Jika terjadi perselisihan pendapat dalam hal
jual beli batubara ini, maka akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Jika tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat
untuk menyelesaikannya di Pengadilan Negeri .................
PASAL
15
ADDENDUM
Semua hal yang belum tercantum dalam Surat
Perjanjian ini dapat dimuat kemudian dalam addendum yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini, dan atas kesepakatan Kedua Belah Pihak.
PASAL
16
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2
(dua) yang keduanya asli dan bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama dan tidak dapat dibatalkan.
PIHAK PERTAMA
Direktur
...............
|
PIHAK KEDUA
Direktur
.................
|
Saksi-Saksi :
------------------ ---------------
artikel yang sangat membantu untuk saya yang baru memasuki dunia pertambangan.. :)
BalasHapusYuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
LIGASUPER88 Pusat Games Taruhan Online TerBaik Dan Terpercaya !!!!!
BalasHapusPromo Spesial :
» New Member Sportsbook 30%
» New Member Live Casino 30%
» New Member Slot Online 50%
» Cashback Sportsbook 10%
» Rollingan Live Casino 1%
» Rollingan Slot Online 1%
Permainan Tersedia :
» Sbobet Sportsbook
» Sbobet Casino
» Sbobet Toto Draw
» Ibcbet/Maxbet
» Sabung Ayam
» Tembak Ikan
» Slot Pragmatic Play
» Slot Habanero
» Slot Spadegaming
» Slot Joker
» Slot Microgaming
» Slot Toptrend
» WM Casino
» Sexy Bacccarat
» Ebet Casino
Support Bank Ligasuper88 :
BCA >MANDIRI >DANA >BNI >BRI > GO PAY > OVO > PANIN > ATM BERSAMA
Daftar & Jutawan Sekarang Juga !
Hubungi Kontak Kami Dibawah ini (Online 24 Jam Setiap Hari) :
» Whatsaap 1 : +85561375501
» Whatsaap 2 : 081315849567
» Line : Ligasuper88
» Link : www.ligasuper88.com