“Untuk Keadilan”
NOTA PEMBELAAN
Kepada Yth,
Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Banjarmasin
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
Untuk dan atas
nama terdakwa, dengan ini menyampaikan pembelaan atas surat tuntutan Jaksa
Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-441/Bjrms/05/2011.
TERDAKWA I :
Nama :
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur / tanggal
lahir : 25 tahun / 15 juni 1985
Jenis Kelamin : Laki-laki
Tempat tinggal :
Agama : Islam
Pekerjaan : swasta ( karyawan toko Haliza )
Pendidikan : SMA ( tamat )
TERDAKWA II :
Nama :
Tempat
lahir : Banjarmasin
Umur
/ tanggal lahir : 29 tahun / 23 januari
1982
Jenis kelamin : Perempuan
Tempat tinggal :
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan : SMA ( Tama )
Dengan ini kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota
pembelaan sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Pertama – tama kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan ucapan
terima kasih yang setinggi – tingginya kepada majelis hakim yang memeriksa dan
mengadili perkara pidana ini.
Bahwa keadilan
adalah salah satu kebutuhan yang terbesar bagi kehidupan manusia disamping
adanya kepastian didalam proses penegakkan hokum sehingga tanpa adanya rasa
keadilan maka nilai - nilai kemanusiaan akan menjadi hilang.
Kami merasa bahwa Majelis Hakim yang telah bertindak adil dan
bijaksana terhadap semua pihak dalam persidagan ini, karena kami telah diberi
kesempatan yang sama, baik kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaan
hingga kepada sebuah tuntutan, maupun kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk
menyanggah apa – apa yang didakwakan oleh penuntut umum sampai kepada nota
pembelaan, kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh
system peradilan Indonesia dan sangat bekesesuaian dengan hukum acara yang
berlaku seperti yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8 tahun1981 tentang
kitab undang – undang hukum acara pidana.
II. Tentang Dakwaan dan
Tuntutan Hukum
a.
Dakwaan Penuntut umum :
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana
sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu pasal 374 KUHP JO pasal 55 ayat ( 1 ) ke –
1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP.
b.
Tuntutan Penuntut umum :
1.
Menyatakan terdakwa I dan Terdakwa II
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut
hukum bersalah melakukan tindak pidana “
penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana
diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374 KUHP JO pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP dalam
surat dakwaan jaksa penuntut umum.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama
2 ( dua ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara,
dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
24 ( dua puluh empat ) laporan
item keluar Toko haliza tetap dilampirkan
dalam berkas perkara.
-
kain sofa sebanyak 5 ( lima )
rol, 3 ( tiga ) buah cincin emas, 2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas
kuning dan emas putih, 1 ( satu ) buah gelang emas putih, 1 ( satu ) buah HP
Blue Berry No. Imei 357027036215624, 2 ( dua ) buah HP Blackberry No Imei
353486.04.606000 dan imei No. 3559987.04.5720199.9. warna putih, 1 buah
playstation 2 warna hitam, uang kontan sebanyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta
rupiah ) dikembalikan kepada toko haliza
yaitu an.H. Noor Bin H.zunias. ( pemilik toko haliza )
III. Tentang Fakta Yang
Terungkap dipersidangan
A. Keterangan saksi-saksi:
1. Keterangan Saksi H.
2. Keterangan saksi F
3. Keterangan E dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
§ Bahwa benar terdakwa I bekerja ditoko haliza kurang lebih 4 ( empat
) tahun dan jabatan sebagai Kasir, dan terdakwa II Bekerja ditoko haliza selama
kurang lebih 3 ( tiga ) tahun dengan jabata sebagai tukang potong kain.
§ Bahwa benar kain sofa / kain kursi yang dijual oleh terdakwa I dan
Terdakwa II harga standarnya adalah Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp.
35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) kemudian terdakwa menjual kain sofa /
kain kursi dengan harga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) samppai dengan
Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ).
§ Bahwa benar cara terdakwa malakukan penggelapan kain sofa / kain
kursi dengan cara menjual dengan menggunakan item keluar sedangkan item keluar
tidak boleh dipergunakan untuk transaksi penjualan hanya digunakan untuk
mengirim barang kegudang kalau ada permintaan dari gudang, dan terdakwa menjual
kain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
§ Bahwa benar kerugian yang diderita oleh H.Supian yaitu sebesar Rp.
100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) yang bukan hanya disebabkan oleh
perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II saja, melainka ada orang lain yang
mengambil bagian / yang terlibat dalam perkara ini, tetapi tidak dijelaskan
secara nyata siapa orang tersebut.
4. Keterangan Saksi Musnadi Als Imus Bin
Samani dan
5. Keterangan saksi Ahmad
Rahmatullah Als Ahmad Bin H.jayadi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
§ Bahwa saksi – saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II karena
saksi membeli kain sofa / kain kursi ditoko Haliza dijalan pangeran antasari
banjarmasin.
§ Bahwa benar saksi Musnadi als Imus membeli kain sofa atau kain kursi
dengan terdakwa I dan Terdakwa II
sebanyak 18 roll dengan harga dari Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) dan
saksi Ahmad Rahmatullah als Ahmad membeli sebanyak 61 M dengan harga Rp.
20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sedangkan harga normal dari Toko Haliza
yaitu Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sampai Rp. 35.000,- ( tiga puluh
lima ribu rupiah )
§ Bahwa benar uang pembelian kain sofa tersebut diatas diserahkan
kepada Terdakwa II Marianti yang pada Toko Haliza bekerja sebagai Kasir.
B. Keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II :
§ Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II Tidak pernah dihukum
sebelumnya
§ Bahwa benar terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II telah
menggelapkan kain sofa / kain kursi milik toko Haliza dan menjualnya kepada
saudara Saksi musnadi als imus dan saudara saksi Ahmad Reahmatullah Als Amat
§ Bahwa benar terdakwa menerangkan dari bulan januari sampai dengan
februari 2011 telah melakukan penggelapan kain sofa / kain kursi milik toko
haliza dijalan pangeran antasari Banjarmasin.
§ Bahwa benar terdakwa I dan Terdakwa II kain sofa yang dijual kepada
saudara IMUS sebanyak 18 roll dengan harga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu
rupiah ) permeter dan saudara AHMAD kurang lebih 61 Meter dengan harga Rp.
20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dengan Item keluar.
§ Bahwa hasil dari penjualan kain sofa tersebut diatas adalah
berjumlah Rp. 35.700.000,- ( tiga puluh lima tujuh ratus ribu rupiah ) dan
masing – masing terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 15. 000.000 ( lima
belas juta Rupiah )
§ Bahwa benar semua penjualan kain sofa / kain kursi tersebut tidak
disetorkan kepada toko haliza tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
§
Bahwa benar antara Terdakwa I
dan Terdakwa II dengan H. Supian pemilik
toko Haliza telah ada usaha untuk melakukan upaya perdamaian yang yang
ditempuh secara kekeluargaan dan telah melibatkan Ketua Rukun Tetangga ( RT )
setempat, namun karena permintaan dari pihak H.Sopian yang meminta ganti
kerugian yang sangat besar yang tidak sebanding dengan hasil yang dinikmati
oleh terdakwa I dan Terdakwa II sehingga perdamaian tidak tercapai.
§ Bahwa hasil penjualan kain
sofa / kain kursi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dipergunakan untuk membeli :
§
3 ( tiga ) buah cincin emas
§
2 ( dua ) buah kalung masing –
masing emas kuning dan emas putih,
§
1 ( satu ) buah gelang emas
putih
§
1 ( satu ) buah HP Blue Berry
No. Imei 3570227036215624
§
2 ( dua ) Buah HP Blackberry No
Imei 353486.04.606000 dan No imei 3559987.04.5720199.9 warna putih.
§
1 ( satu ) buah Playstation 2
warna hitam
§
Uang tunai sebesar Rp.
5.000.000,- ( lima juta rupiah )
Yang kesemua barang dan uang tersebut diatas telah disita dan
dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.
C. Keterangan Alat Bukti Surat :
----------------------
D. Barang bukti
§ 24 ( dua puluh empat ) lembar laporan item keluar Toko Haliza
§ Kain sofa sebanyak 5 ( lima ) roll
§ 3 ( tiga ) buah cincin emas
§ 2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas kuning dan emas putih
§ 1 ( satu ) buah gelang emas putih
§ 1 ( satu ) buah HP Blue Berry No. Imei 3570227036215624
§
2 ( dua ) Buah HP Blackberry No
Imei 353486.04.606000 dan No imei 3559987.04.5720199.9 warna putih.
§
1 ( satu ) buah Playstation 2
warna hitam
§ Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah )
IV. ANALISA FAKTA
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari fakta yang terungkap
dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan
barang bukti yang terungkap dipersidangan maka kami tim penasehat hokum para
terdakwa tidak akan menganalisa lagi tentang unsure – unsure tindak pidana
penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 374 KUHP JO pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1
) KUHP yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya Nomor
Register Perkara : PDM-441/Bjrms/05/2011 sehingga terdakwa I dan Terdakwa II
telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama – sama ( medepleger )
melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, akan tetapi
dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Penuntut Umum kami penasehat
hokum terdakwa merasa keberatan dan
tidak sependapat dengan beratnya pertanggung jawaban pidana yang
dibebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu dengan hukuman masing –
masing selama 2 ( dua ) tahun penjara, karena kami berpendapat bahwa hukuman
selama 2 ( dua ) tahun penjara tersebut cukup berat dan lama dijalani oleh
Terdakwa I dan Terdakwa II.
Memang secara nyata perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dapat
dipandang sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara
bersama – sama dan berlanjut akan tetapi efek jera atau hukuman yang dijatuhkan
kepada terdakwa harus sesuai dengan kesalahan yang mereka perbuat dan kerugian
yang ditimbulkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap H. Supian selaku
pemilik Toko Haliza, hal itu berdasarkan atas keterangan Terdakwa I dan Terdakwa
II yang terungkap dipersidangan dimana terdakwa I dan terdakwa II hanya
menerima masing – masing kurang lebih Rp. 15. 000.000 ( lima belas juta rupiah
) dari uang hasil penjualan kain sofa yang telah dijual kepada saksi saksi
MUSNADI dan AHMAD RAHMATULLAH dengan harga dibawah standar yaitu dari harga Rp.
15.000,- sampai harga Rp. 20.000,- permeter, uang bagian hasil tersebut
dipergunakan Terdakwa I dan Terdakwa II masing – masing dengan membeli 3 (tiga)
buah cincin emas, 2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas kuning dan emas
putih, 1 (satu) buah gelang emas putih, 1 ( satu ) buah HP Blue Berry No. Imei
357027036215624, 2 (dua) buah HP Blackberry No Imei 353486.04.606000 dan imei
No. 3559987.04.5720199.9. warna putih, 1 buah playstation 2 warna hitam, uang
kontan sebanyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) yang dalam perkara ini
telah disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II dan dijadikan sebagai barang bukti
dan apabila nantinya didalam Putusan dikembalikan kepada yang berhak yaitu
H.Supian pemilik toko haliza maka hal itu membuat kerugian yang dialami
H.Supian sebagai pemilik Toko Haliza menjadi berkurang.
Keterangan Saksi H, Supian yang menerangkan bahwa kerugian yang
diderita oleh Toko Haliza adalah sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta
Rupiah ) itu adalah tidak jelas berdasarkan keterangan saksi sendiri ada orang
lain yang tidak disebut secara pasti tentang berapa jumlah sebenarnya kerugian
yang dialami oleh Toko haliza saksi H.Sopian hanya memperkirakan kerugian yang
ditimbulkan Toko haliza adalah sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ),
sehingga perkiraan tersebut adalah tidak pasti kebenarannya karena menurut
keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II hanya menerima masing – masing sebesar Rp
15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ).
Disamping itu pula antara terdakwa I dan Terdakwa II dengan H.
Sopian selaku pemilik Toko Haliza sudah ada itikad baik yaitu dengan upaya
untuk melakukan perdamaian yang ditempuh secara kekeluargaan dan telah
melibatkan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) setempat, namun karena permintaan dari
pihak H.Sopian yang meminta ganti kerugian yang sangat besar yang tidak
sebanding dengan hasil yang dinikmati oleh terdakwa I dan Terdakwa II sehingga
perdamaian tidak tercapai.
V.
PENUTUP
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari uraian – uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila
kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan
Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum selama 2 ( dua ) tahun
pidana penjara, karena tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat
telalu berat, sehingga kami tim penasehat hukum terdakwa mengetuk hati nurani
majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan
putusan yang Seringan – ringannya / Seadil
- adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa sehingga apabia terdakwa I dan Terdakwa II
telah selesai melaksanakan tanggung jawab pidananya nanti dapat melanjutkan
kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya.
pepatah mengatakan “ tak
ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan
kesalahan “.
sebelumnya kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal – hal
yang meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim
dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut :
1.
Terdakwa I dan terdakwa II
masih muda
2.
Terdakwa I dan Terdakwa II
belum pernah dihukum
3.
Terdakwa I dan Terdawka II
bersikap sopan di dalam persidangan dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya
4.
Terdakwa I dan Terdakwa II
menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak anak mengulanginya lagi.
5.
Terdakwa I dan Terdakwa II
telah ada itikat baik untuk melakukan perdamaian walaupun akhirnya tidak
tercapai
6.
Terdakwa I dan terdakwa II
telah banyak berjasa kepada toko haliza karena telah lama bekerja ditoko
tersebut.
7.
Terdakwa II mempunyai
anak berumur 9 bulan yang masih menyusui.
Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua
/ Majelis Hakim Pengadilan Negari Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili
perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
Banjarmasin,
30 juni 2011
Hormat
Kami Penasehat Hukum Terdakwa
Eka Nurdiansyah ,SH
Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....