PERJANJIAN KERJASAMA
PENGADAAN SOLAR INDUSTRI
ANTARA
PT. ............................
DENGAN
PT. .......................................
No. .../…../……./…….
Perjanjian
ini dibuat pada hari ini, Senin tanggal ............2012, Pukul 14.00 Waktu
Indonesia Barat, di Jakarta oleh dan diantara kami yang bertandatangan dibawah
ini:
11. PT. ......................., perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di Samarinda, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. ………………, sebagai
Direktur, yang berkantor di ………., jalan …………………………, ………………, ……………. dan
bertindak untuk dan atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak
Pertama.
22. PT. ...................... perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, yang
dalam hal ini diwakili oleh Tn. ..................... sebagai Direktur, yang
berkantor di ………., jalan …………………………, ………………, ……………. dan bertindak untuk dan
atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Para pihak
selanjutnya menerangkan bahwa mereka satu dengan yang lainnya telah sepakat
mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama (untuk selanjutnya disebut
Perjanjian) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PARA PIHAK
Pihak Pertama :
- Pihak
Pertama adalah sebuah perusahaan sebagai penanggungjawab terhadap kegiatan
operasional KP Pertambangan …………… yang terletak di lokasi ……….., ………………..,
……………..
- Pihak
Pertama bekerja sama dengan Pihak Kedua untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak
(BBM) khususnya Solar Industri (non Subsidi) PT. Pertamina dari Depo Pertamina
Samarinda ke Lokasi Penampungan di Lokasi kerja Pihak Pertama.
- Pihak
Kedua adalah Perusahaan Transportir Resmi yang ditunjuk oleh PT. Pertamina
yang dalam kerjasama ini selaku pihak Transportir untuk pengangkutan dan
pengadaan Solar Industri tersebut kepada dan di lokasi kerja Pihak Pertama.sebuah
perusahaan sebagai penanggungjawab terhadap kegiatan operasional KP
Pertambangan …………… yang terletak di lokasi ……….., ……………….., ……………..
Pasal 2
TUJUAN KERJASAMA
Tujuan
kerjasama ini adalah mendukung kegiatan operasional kerja dalam hal ini
pengadaan Bahan Bakar Minya Solar Industri secara berkesinambungan dangan tanpa
ada ketidak sesuaian secara kuantitas dan kualitas serta ketepatan waktu
pengiriman yang dapat menghabat dan merugikan masing-masing Pihak.
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Perjanjian
ini berlaku sejak tanggal ……………. sampai dengan tanggal …………… atau sampai adanya
perjanjian berikutnya yang disepakati antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua
Pasal 4
TUGAS & KEWAJIBAN
1.
Pihak Pertama Wajib dan Bertanggung Jawab untuk :
a. Menyediakan pengadaan dan
mempersiapkan ruangan/tempat yang digunakan sebagai Penampungan Bahan Bakar
Minyak Solar Industri PT. Pertamina. Jika dikarenakan lain hal yang menyebabkan
ketidaksiapan dan kelayakan tempat tersebut dapat berfungsi maka Pihak Kedua
tidak dapat dikenakan sanksi apapun maupun biaya charge apapun atas kurang
lancarnya operasional baik dalam pengadaan, mutu kualitas maupun
kuantitas.
b. Membayar biaya dari harga Bahan
Bakar Minyak Solar Industri PT. Pertamina sesuai Standarisasi yang dikeluarkan
oleh PT. Pertamina setiap tanggal 1 dan 15 setiap bulannya ditambah dengan
ongkos angkut dari Pihak Kedua.
2.
Pihak Kedua Wajib dan Bertanggung Jawab untuk :
- Mengantarkan Bahan Bakar Minyak Solar Industri Pertamina dangan baik secara kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu yang yang disepakati sesuai Purchasing Order yang diberikan oleh Pihak Pertama
- Memberikan layanan yang baik kepada Pihak Pertama dari Pekerja Supir Angkutan di lokasi kerja Pihak Pertama dan menerima keluhan dan saran serta selalu memperbaiki kinerja untuk tercapainya kepuasan masing-masing Pihak.
Pasal 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN
1.
Pihak Pertama menjamin bahwa dalam perjanjian ini tidak dalam keadaan
sengketa, tidak dalam proses kepailitan, tidak menjadi objek perkara, dan tidak
diblokir oleh pihak lain terkait yang dapat mengganggu kelancaran pengiriman
dari Pihak Kedua.
2.
Pihak Pertama menjamin membebaskan Pihak Kedua dari segala
tanggung jawab, tuntutan dan/atau tagihan dari pihak manapun juga yang
didasarkan atas hal-hal yang dimaksud Pasal 5 ayat (1).
3.
Pihak Kedua menjamin kelancaran pengiriman Bahan Bakar Minyak Solar
Industri dari Pertamina sampai dilokasi tujuan dengan aman dan baik secara
kuantitas dan kualitas serta tepat waktu, standarisasi keamanan ditunjukkan
dalam bentuk dokumen dan ikat segel pada tangki pengiriman yang dipasang dari
depo Pertamina dan buka segel di Lokasi tujuan.
Pasal 6
HAK
1. Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam hal
pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar Industri ini dari Depo Pertamina sampai
dengan lokasi tujuan.
2. Pihak Pertama berhak melayangkan keluhan atau klaim kepada Pihak
Kedua bilamana terjadi ketidak sesuaian dalam hal pekerjaan dengan
pertimbangan segala hal terkait dan diakibatkan oleh kesengajaan.
3. Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Kegiatan untuk
pengangkutan Bahan Bakar Solar Industri sampai ke Lokasi Tujuan dengan
kesepakatan pembayaran dan jumlahnya akan dituangkan dalam bentuk Invoice
yang ditujukan kepada Pihak Pertama.
4. Pihak Kedua berhak melayangkan Klaim kepada Pihak Pertama
bilamana terjadi keterlambatan pembayaran.
Pasal 7
CARA PEMBAYARAN
1.
Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui pembayaran dengan bukti setoran tunai
atau melalui transfer Automatic Teller Machine (ATM) dengan bukti transfer, dan
atau melalui pembayaran lain seperti bilyet giro, cek.
2.
Bila pembayaran tersebut dilaksanakan jatuh pada hari libur dan/atau libur
nasional, maka pembayaran tersebut dilakukan pada hari berikutnya.
Pasal 8
LARANGAN
1. Pihak Pertama dilarang menolak Bahan Bakar Minyak Solar Industri
Pertamina yang diantar oleh Pihak Kedua bilamana barang yang diantar
telah memenuhi persyaratan dan telah disepakati sebelumnya oleh masing-masing
Pihak.
2. Pihak
Kedua dilarang membuka segel dan memanipulasi baik pengurangi dan menambah
dengan barang lainnya selama proses pengangkutan dari Depo Pertamina ke lokasi
tujuan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.
Pasal 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
1.
Perjanjian ini berakhir pada masa berakhirnya Perjanjian ini.
2. Apabila salah satu pihak hendak mengundurkan diri atau menghentikan Perjanjian
ini, maka yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis terlebih
dahulu kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya dalam masa 1 (satu) bulan
sebelumnya.
3. Pengunduran diri sebagaimana dimaksud Pasal
9 ayat (2) wajib membayar biaya ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh
juta rupiah), jika terjadi pemutusan kerjasama di luar kesepakatan bersama,
kepada pihak yang dirugikan.
Pasal 10
PERUBAHAN
Perjanjian
ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis para pihak. Perubahan akan
diatur dalam perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi kesatuan yang tidak
terpisahkan dari perjanjian, dan karenanya seluruh ketentuan dalam perjanjian
tetap berlaku pada perjanjian perubahan kecuali untuk hal-hal yang disepakati
untuk diubah
Pasal 11
HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI
1.
Perjanjian ini tunduk dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum Negara Republik
Indonesia.
2. Apabila di kemudian hari, terdapat perselisihan antara para pihak, maka akan
diputuskan oleh para pihak secara musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila jalan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2)
tidak tercapai antara para pihak, maka perjanjian ini dan segala akibatnya yang
mungkin timbul, para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor
Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur.
Pasal 12
PENUTUP
Demikian
perjanjian ini disetujui dan ditandatangani di Samarinda dengan dihadiri dan
ditandatangani oleh saksi-saksi yang dikenal oleh para pihak, dibuat dalam
rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang
sama.
Banjarmasin, ………….. 2009
Pihak
Pertama,
Pihak Kedua
PT PT.
_________________
_________________
Direktur Direktur
salam kenal mas eka ardiasnyah.,sangat membantu blog nya. mas ardiansyah boleh minta no telp nya atau wa?? wa saya 0812-5003-9091. saya dari Mitra Hino Banjarmasin km 12 MCI Group. kebetulan saya di banjarbaru. mksh mas eka sebelum nya...
BalasHapusYuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny