Selasa, 24 April 2012

Macam - macam perijinan







MACAM - MACAM
PERIZINAN
 
Persyaratan untuk memperoleh ijin usaha pertambangan
IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”), IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepada pemberi IUP.
Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Eksplorasi
Pasal 23 PP 23/2010 mengatur bahwa persyaratan IUP Eksplorasi meliputi persyaratan:
  1. Administratif;
  2. Teknis;
  3. Lingkungan; dan
  4. Finansial
A.  Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk badan usaha meliputi:
a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan;
2.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
3.       surat keterangan domisili.
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:
1.       surat permohonan;
2.       profil badan usaha;
3.     akta pendirian badan usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.       nomor pokok wajib pajak;
5.       susunan direksi dan daftar pemegang saham; dan
6.      surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk koperasi meliputi:
a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan;
2.       susunan pengurus; dan
3.       surat keterangan domisili.
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
1.       surat permohonan;
2.       profil koperasi;
3.    akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4.       nomor pokok wajib pajak;
5.       susunan pengurus; dan
6.       surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk orang perseorangan, meliputi:
a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan; dan
2.       surat keterangan domisili.
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dan batuan:
1.       surat permohonan;
2.       kartu tanda penduduk;
3.       nomor pokok wajib pajak; dan
4.       surat keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:
a.       Untuk IUP Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1.       surat permohonan;
2.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3.       surat keterangan
b.      Untuk IUP Eksplorasi mineral bukan logam dari batuan:
1.       surat permohonan;
2.       profil perusahaan;
3.     akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan;
4.       nomor pokok wajib pajak;
5.       susunan pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6.       surat keterangan domisili.
B.      Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
1.  daftar riwayat hidup dan surat pernyataan tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun;
2. peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional,
C.      Persyaratan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Eksplorasi meliputi pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
D.      Persyaratan finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
1.  bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
2.  bukti pembayaran harga nilai kompensasi data informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.


Tanda Daftar Perusahaan
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
  1. Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang  Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  3. Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan


TDP PT (Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
  1. Setiap perusahaan yang berbentuk jawatan (Perjan).
  2. Perusahaan kecil perorangan yang tidak memerlukan izin usaha

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang  Republik Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  2. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
  3. Surat Keputusan Menperindag No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan

Permohonan IMB bangunan gedung (badan hukum atau badan usaha)[2012]
Izin Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari Bupati untuk memulai/mengakhiri pekerjaan mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan. Termasuk dalam jenis izin IMB bangunan gedung milik badan hukum atau badan usaha adalah:
  1. Gedung kantor yang sudah ada desain prototipnya, atau bangunan gedung kantor dengan jumlah lantai sampai dengan 2 lantai dengan luas sampai dengan 500m2.
  2. Gedung pelayanan kesehatan puskesmas.
  3. Gedung pendidikan tingkat dasar dan/ atau lanjutan dengan jumlah lantai sampai dengan 2 lantai

Izin Prinsip Usaha Industri Perkebunan

Izin Prinsip Usaha Industri Perkebunan adalah persetujuan tertulis yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk melakukan persiapan fisik industri, mesin/peralatan industri, tenaga kerja dan administrasi lairnya yang mendukung pembangunan usaha industri.
Dasar Hukum :
1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 786/KPTS/KB. 120/10/1996 tentang Perijinan Usaha Perkebunan

Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
  1. SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :
  1. Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sbb :
    • Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
    • Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat
    • Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo. Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
Perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
IUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
  1. SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :
  1. Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sbb :
    • Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
    • Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat
    • Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo. Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
Surat Izin Usaha Perdagangan Besar
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
  1. SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :
  1. Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sbb :
    • Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
    • Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat
    • Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo. Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
Surat Izin Usaha Perdagangan Kecil
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
  1. SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :
  1. Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sbb :
    • Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
    • Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat
    • Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo. Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
Surat Izin Usaha Perdagangan Menengah
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan, koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
  1. SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. SIUP Menengah. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  3. SIUP Besar. Merupakan SIUP yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai berikut :
  1. Cabang/Perwakilan Perusahaan yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP perusahaan pusat.
  2. Perusahaan kecil perorangan yang memenuhi ketentuan sbb :
    • Tidak berbentuk badan hukum atau persekutuan
    • Diurus, dijalankan, atau dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota keluarga/kerabat terdekat
    • Keuntungan perusahaan hanya semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
  3. Pedagang keliling, pedagang asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima

Dasar Hukum :
  1. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo. Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
Tanda Daftar Industri
Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi perusahaan sebesar Rp. 5.000.000,- sampai denganRp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No.22, Tambahan Lembaran Negara No.3274).
  2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
  3. Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No.16 Tahun 2003 tanggal 23 September 2003 tentang Perizinan di Bidang Industri
  4. Peraturan menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

Izin Perluasan Industri dengan Persetujuan Prinsip
Izin Perluasan Industri dengan Persetujuan Prinsip adalah izin yang diberikan kepada perusahan industri yang memiliki Izin Perluasan Industri dengan Persetujuan Prinsip melakukan perluasan melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai izin usaha industri yang dimiliki, kecuali apabila perusahaan melakukan perluasan yang tercakup dalam lingkup jenis industrinya melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan bagi perusahaan yang hasil produksinya dimaksudkan untuk pasaran ekspor meskipun jenis industri tersebut dinyatakan tertutup bagi penanaman modal.
Dasar Hukum :
  1. Undang-undang No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No.22, Tambahan Lembaran Negara No.3274).
  2. Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No.590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober 1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industr
  3. Peraturan menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri

4 komentar:

  1. wow...bukannya izin batubara skr berupa IUP (Eksplorasi dan Operasi Produks) aja mas?????
    kok msh ada SKIP dan KP ya????

    BalasHapus
  2. disini meMang saya jelaskan juga mas mengenai KP,,,tpi diatasnya juga saya jelaskan mengenai IUP Eksplorasinya mas,,,klo Kuasa Pertambangan (KP) nama ijin yang dulu,,,sekarang namanya IUP,,,

    BalasHapus
  3. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus