SURAT PERJANJIAN
PERDAMAIAN
Yang
bertanda tangan dibawah ini ;
1. Nama : Korban
Tempat tanggal lahir :
Agama :
Jenis
Kelamin :
Alamat :
Pekerjaan :
Selanjutnya
disebut sebagai pihak I
Dan
beserta perwakilan keluarga Pihak I :
Nama :
Tempat tanggal lahir :
Agama :
Jenis
Kelamin :
Alamat :
Pekerjaan :
Selanjutnya
disebut sebagai keluarga pihak I
2.
Nama : ................
Tempat tanggal lahir :
Banjarmasin, 19 juli 1986
Agama : Islam
Jenis
Kelamin : Laki - laki
Alamat :..................................
Pekerjaan :
Selanjutnya disebut sebagai pihak II
Dengan
ini menyatakan yang sebenarnya bahwa :
1.
Bahwa
Pihak I beserta keluarga Pihak I telah sepakat melakukan Perdamaian dengan
pihak II tentang masalah kecelakaan yang terjadi diajalan Kelayan B dekat gang
famili kelurahan Banjarmasin Selatan, Kota banjarmasin.
2.
Bahwa
Pihak II telah ada itikad baik kepada
pihak I dan keluarga pihak I untuk menyelesaikan masalah kecelakaan sebagaimana
disebut diatas Secara kekeluragaan.
3.
Bahwa
Pihak I telah memberikan uang santunan kepada pihak I yang sebagai untuk
pengobatan pihak I yaitu sebesar Rp.................... yang nilai tersebut
didapat berdasarkan kesepakatan semua pihak yang terlibat dalam perkara ini.
4.
Bahwa
pihak I beserta keluarga pihak I berjanji tidak akan menuntut pihak II baik
secara Hukum Pidana maupun secara Hukum Perdata.
5.
Bahwa
pihak I beserta keluarga Pihak I telah memaafkan dengan ikhlas atas kejadian kecelakaan
sebagaimana dimaksud dalam point 1
Demikian
surat perjanjian perdamaian ini dibuat dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan
dari pihak manapun.
Banjarmasin, 28 Januari 2012
Pihak I mengetahui
RT pihak II
(nama) (
nama) ......................
Keluarga
pihak I
(nama)
wowww...thansk :)
BalasHapussama2...semoga bermanfaaat...
BalasHapusmkch yaaa
BalasHapusuntuk tanda tangan antara kedua belah pihak itu harus pake materai dan cap 3 jari gak?
BalasHapusapakah harus menggunakan tanda tangan rt? atau dapat diganti denga tanda tangan saksi atau siapa
BalasHapus