KESEPAKATAN
BERSAMA
Yang
bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
I.
Nama :................................
NIK : .................................
Tempat lahir : Manado
Tanggal lahir : 10 - 09 – 1958
Alamat
: .......................................
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama :
Protestan
Pekerjaan :
Pelaut
disebut
sebagai pihak I, selanjutnya
II.
Nama : ............................
Tempat lahir : Ujung pandang
Tanggal lahir : 02 - 06 – 1967
Alamat : ..............................
Jenis kelamin : perempuan
Agama :
Kristen
Pekerjaan :
Ibu rumah tangga
disebut
sebagai pihak II.
A.
Masing-masing
pihak menerangkan:
·
Bahwa
pihak I dan pihak II adalah suami istri yang perkawinannya tercatat di kantor
Pencatatan Sipil pada Kantor Pembantu Catatan Sipil Jakarta Utara sesuai
kutipan Akta Perkawinan N0 / 11 / G / JU / 1988 tertanggal 27 - 01 – 1988;
·
Bahwa
hasil perkawinan diperoleh anak 3 (tiga) orang masing-masing bernama:
1. A, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 29 - 01 tahun 1987
2. B, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 21 - 05 - 1989
3. C. T, Perempuan, Lahir di Serang pada tanggal 21 - 02 - 1994.
B.
Selama
perkawinan diperoleh pula harta berupa:
1.
Sebidang
tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal atas nama Danny Soultje
Turangan di PC I blok D 63 No 14 kelurahan Cibeber, Kotamadya Cilegon Banten
sesuai SHM No 724, SU/GS / 3041 / 1991 tanggal 2 Desember 1991 dengan luas 135
m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi);
2.
Sebidang
tanah yang diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal atas nama E,Alamat Batu Tumbal No 91 RT 03 RW 05 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan
Pondok Gede, kota Bekasi sesuai SHM No 8565 SU 1139 / Jatiwaringin / 2005 tertanggal 09 - 12 - 2008,
(sesuai tanggal pendaftaran) luas 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi);
3.
Sebidang
tanah yang diatasnya berdiri pohon kelapa dan pondokan terletak di desa
Warukapas kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa, Kota Manado, Provinsi Sulawesi
Selatan. sesuai dengan SHM No 208 yang perolehannya dari jual beli sesuai akta
jual beli N0 04 / JB / DMB / I-2000 pada PPAT Kecamatan Dimembe, Manado,
Sulawesi Utara SU / 65 sesuai dengan SHM No 208;
4.
Tanah
terletak didesa Pinilih kecamatan Dimembe, kota Minahasa Utara, Manado, Sulut,
sesuai dengan surat ukur Desa No : III / S.U.D / DP / I / 2011 atas nama Eva
Rosana Angkouw yang di ketahui oleh Hukum Tua Pinilih tertanggal 26 januari
2010, gambar situasi tanah sesuai dengan SUD No : 111 / SUD / DP / I -2010,
adalah warisan dari orang tua pihak II (E) yang belum dibagi,
namun diatas tanah tersebut berdiri 2 buah bangunan rumah satu diantaranya dari
rumah tersebut adalah rumah panggung, selanjutnya dari rumah panggung tersebut
telah dibangun dinding sekeliling rumah panggung tersebut kurang lebih 40 m2;
5.
1
( satu ) buah mobil Sedan Daihatsu Ceria tahun 2004 warna merah hati atas nama
E
Bahwa selain
harta tersebut seperti huruf B angka 1 sampai dengan 5 tidak ada lagi perolehan
harta bersama.
C.
Bahwa
antara pihak I dan pihak II kurang lebih 2 (dua) tahun sudah pisah ranjang
karena tidak cocok lagi hidup berdampingan, oleh karenanya pihak I dan Pihak II
Sepakat melakukan perjanjian seperti dibawah ini :
1.
Pihak
I dan pihak II telah sepakat untuk berpisah / Cerai;
2.
Pihak
II sepakat menyerahkan pemeliharaan ke-3 (tiga) anak dari hasil perkawinan akan
dipelihara dan dibiaya’i oleh pihak I;
3.
Bahwa
selain harta bersama seperti huruf B angka 1, 2, 3, dan 5 tidak diperolah lagi
harta lainnya kecuali huruf B angka 4 (pembangunan dinding rumah panggung);
4.
Bahwa
pihak I dan Pihak II tidak menuntut harta apapun selain dari harta yang termuat
dalam huruf B angka 1, 2, 3 dan 5 serta 4 (berupa bangunan);
5.
Pihak
II mendapatkan bagian dari harta bersama, berupa:
5.1. Bangunan yang
mengelilingi rumah panggung seperti huruf B angka 4;
5.2.
1
(satu) buah mobil Sedan Daihatsu Ceria tahun 2004 warna merah hati seperti huruf
B angka 5;
5.3.
Uang
sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dari Pihak I.
6.
Pihak
I mendapatkan bagian dari harta bersama, berupa:
6.1.
Sebidang
tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal atas nama Danny Soultje Turangan di PC I blok D 63 No 14
kelurahan Cibeber, Kotamadya Cilegon Banten sesuai SHM No 724, SU/GS / 3041 /
1991 tanggal 2 Desember 1991 dengan luas 135 m2 (seratus tiga puluh lima meter
persegi), seperti huruf B angka 1;
6.2.
Sebidang
tanah yang diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal atas nama E, Alamat Batu Tumbal No 91 RT 03 RW 05 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan
Pondok Gede, kota Bekasi sesuai SHM No 8565 SU 1139 / Jatiwaringin / 2005 tertanggal 09 - 12 -
2008, (sesuai tanggal pendaftaran) luas 48 m2 (empat puluh delapan meter
persegi) seperti huruf B angka 2;
6.3.
Sebidang
tanah yang diatasnya berdiri pohon kelapa dan pondokan terletak di desa
Warukapas kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa, Kota Manado, Provinsi Sulawesi
Selatan. sesuai dengan SHM No 208 yang perolehannya dari jual beli sesuai akta
jual beli N0 04 / JB / DMB / I-2000 pada PPAT Kecamatan Dimembe, Manado,
Sulawesi Utara SU / 65 sesuai dengan SHM No 208 seperti huruf B angka 3;
6.4.
Memberikan
uang pada Pihak I sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
D.
Kesepakatan
ini dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- (enam ribu
rupiah) oleh masing-masing pihak dan turut ditandatangani oleh saksi-saksi.
Demikian
kesepakatan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak
manapun juga.
Di
buat :
................................
Pada
:
................................
Pihak I Pihak II
Materai
....................................................
.........................................
Saksi-saksi
1.
.........
2.
.....
3.
.....
4.
........
Catatan:
·
Upayakan
saksi tersebut
2 dari Pihak I,
2 dari Pihak II,
·
Upayakan
saksi bukan dari keluarga
- saudara kandung
- orang tua,
sampai pada tingkatan ke-3
Pak, mau tanya ni...apakah akte kesepakatan bersama bisa menjadi syarat u bisa balik nama sertifikat rmh di BPN
BalasHapus