NOTA PEMBELAAN
Untuk dan atas nama terdakwa
:
Nama Lengkap :
Tempat lahir, Tgl lahir :
Banjamasin, 10 Oktober 1980
Umur : 31 tahun
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal :
Agama :
Islam
Pekerjaan : Jaga Malam
Pendidikan :
Dengan ini kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota
pembelaan sebagai berikut:
I. PENDAHULUAN
Yang
Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dan
Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat
Pertama-tama kami Tim Penasehat Hukum menyampaikan ucapan terima
kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara pidana ini.
Kami Tim Penasehat Hukum merasa bahwa Majelis Hakim telah bertindak
adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidangan ini. Majelis Hakim
telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk
membuktikan dakwaannya hingga sampai kepada sebuah tuntutan. Juga kepada
terdakwa dan penasehat hukum telah diberi kesempatan yang sama untuk menyanggah
apa-apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sampai kepada nota
pembelaan.
Kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh
sistem peradilan di Indonesia dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang
berlaku seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana.
II. TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM
A.
Dakwaan
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa
melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai
berikut yaitu :
Primair : Pasal
340 KUHP
Subsidair : Pasal 338 KUHP
B.
Tuntutan
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menuntut
terdakwa sebagai berikut :
1.Menyatakan Terdakwa bersalah “Melakukan Tindak Pidana pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana.
2.Menjatuhkan pidana
terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15 ( lima
belas ) tahun dikurangi
selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan
membayar denda sebesar
3.Menyatakan barang bukti
berupa :
-
1 ( satu )
buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 60 cm ( enam puluh
sentimeter ) dengan gagangnya terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan.
-
1 ( satu )
lembar jaket merk mode warna biru bergaris putih yang ada bercak darahnya dikembalikan kepada terdakwa
-
1 ( satu )
lembar kerudung warna hijau yang ada bercak darahnya.
-
1 ( satu )
lembar atasan mukena warna putih yang ada bercak darahnya dikembalikan kepada ahli warisnya.
4.Menetapkan agar Terdakwa
membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, -(lima ribu rupiah)
III. TENTANG FAKTA YANG TERUNGKAP DI
PERSIDANGAN
A. Keterangan Saksi -
saksi :
1. Saksi A
2.
Saksi J
3.
N
4.
A
Didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan
sebagai berikut :
·
Bahwa
kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari jum’at tgl 28 juli 2011 sekitar
jam 15.30 Wita dijalan Gatot Subroto gang Sarai Rt.36 kelurahan kuripan,
Kec.Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
·
Bahwa
beberapa menit sebelum kejadian terjadi saksi Arbatun sedang berada didalam
rumah korban tepatnya dikamar depan yang berbatasan dengan kamar korban
kemudian saksi nurhalimah mengatakan kepada saksi arbai bahwa terdakwa datang
dan masuk kedalam rumah korban tersebut melalui pintu depan rumah dan langsung
menuju kamar korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang yang
dililit dengan kain kuning. Bahwa tidak lama kemudian saksi Nurhalimah
mendengar suara jeritan korban meminta tolong kemudian saksi dan kakak saksi
yaitu Arbatun mendatangi korban dan mencoba masuk keruang tengah bagian tengah
rumah terdakwa sudah berada berada diruang tengah menuju keluar rumah, sambil
mengancam saksi sambil mengacungkan pedang kepada saksi,sehingga membuat saksi
ketakutan dan menuju rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
·
Bahwa saksi
melihat terdakwa pulang kerumah dengan dibonceng dengan menggunakan sepeda
motor.
·
Bahwa saksi
Abidin Norr ingin menyelamatkan korban
kemudian ia mengambil satu buah kayu balok yang diambil dari depan rumah nya
kemudian saksi memukulkannya kearah bahu terdakwa sebanyak 4 kali tetapi
terdakwa tetap menebaskan parang yang ada ditangannya kearah leher korban
sehingga korban tidak berdaya lagi.
5.
Saksi R menerangkan bahwa :
· Saksi adalah istri daripada terdakwa dan berumah
tangga selama 10 tahun dengan dikaruniai 3 oang anak, saksi sedang hamil anak
ke 4
· Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa terganggu
kejiwaannya sehingga terdakwa harus mengkonsumsi obat yang diberikan oleh pihak
rumah sakit Anshari Saleh dan sampai sekarang terdakwa masih mengkonsumsi obat
– obata tersebut.
· Bahwa terdakwa mengkonsumsi obat – obatan tersebut
sudang sejak tahun 1997
· Bahwa terdakwa sering melamun dan sering menangis
dengan tanpa alasan yang jelas
· Bahwa hubungan seksual antara saksi dengan
terdakwa masih bisa dilakukan akan tetapi gairah sexnya sudanh berkurang.
· Hubungan sex hanya 1 kali dalam 1 minggu.
6.
Saksi S menerangkan bahwa :
· Bahwa saksi adalah ayah kandung dari terdakwa
· Bahwa terdakwa telah mengalami gangguan jiwa sejak
berhenti sekokah tsanawiyah kelas III.
· Bahwa terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa
terdakwa sering mendapat bisikan – bisikan yang menyuruh terdakwa untuk
membunuh dan saksi menyuruh terdakwa untuk tidak terpengaruh.
· Bahwa saksi pernah melihat terdakwa berjalan
keluar rumah dengan menggunakan jubah dan dilehernya digantung tasbih.
· Bahwa saksi sering membawa terdakwa berobat atau
membelikan obat dirumah sakit anshari saleh agar penyakitnya tidak kumat
· Bahwa apabila obat dari rumah sakit habis terdakwa
mengamuk.
· bahwa terdakwa sangat rajin melaksanakan ibadah
shalat.
B. Keterangan
saksi – saksi Ahli
1.
Saksi ahli H.Achyar Nawi Husin, Sp. KJ Bin H.Nawi
Husin menerangkan bahwa :
· Bahwa saksi adalah orang yang melakukan
pemeriksaan psikiater terhadap terdakwa dan melakukan observasi berdasarkan
permintaan penyidik.
· Bahwa saksi membenarkan surat pengantar nomor :
445/3966/Yanmed/RS.AS yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar merupakan
surat hasil pemeriksaan terhadap terdakwa.
· Bahwa hasil diagnosa adalah :
-
Aksis I :
Gangguan Skizkofrenia tak terinci yaitu gangguan jiwa berat yang ditandai
dengan testing realita terganggu, gejala – gejala yang nampak terhadap terdakwa
sering terdakwa yaitu sering melamun karena fikirannya kosong, bertingkah laku
aneh misalnya tertawa sendiri, berbicara sendiri dan ada halusinasi misal ada
bisikan-bisikan. Halusinasi munculnya dipengaruhi banyak faktor neuron-neuron
yang banyak diotak. Halusinasi bisa melalui 5 (lima) macam yaitu sesuai dengan
panca indra terdakwa. Terutama yang terdakwa lihat dan dengar.
-
Aksis II :
Gangguan Kepribadian Antisosial yaitu masalah kepribadian terdakwa ybs, suka
melakukan tindakan kriminal, yang tidak disadarinya. DII. Emosi terdakwa datar.
· Bahwa dari hasil observasi terhadap terdakwa yang
dilakukan terus menerus sejak tahun 1997 terdakwa telah mengonsumsi obat. 8 Agustus
2011 terakhir mengonsumsi obat. Pada saat ditahan waktu kejadian 29 Juli 2011.
· Bahwa fungsi obat adalah hanya untuk mengurangi
bukan untuk menyembuhkan.
· Bahwa terapi lain yang digunakan kepada terdakwa
adalah dengan farmakologi yaitu melalui obat-obatan, psikotropi yaitu untuk
memperbaiki psikiater, dan sosio terapi yaitu dukungan lingkungan yang
membantu.
· Bahwa pada tahun 1997 riwayat penyakit terdakwa
sudah berat.
· Bahwa penyembuhan terhadap penyakit terdakwa yaitu
secara klinis dan sosial.
· Bahwa obat yang diberikan untuk terdakwa adalah
obat jenis generik. Walaupun dengan obat paten untuk klinisnya, terdakwa tidak
bisa sembuh 100%.
· Bahwa terdakwa masih mampu berhubungan seksual.
2. ISTI
RAHAYU, S.pd, S.Psi.,M.Psi.
keterangan dalam berkas perkara dengan dibawah sumpah dibacakan, pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
· Bahwa saksi ahli pada saat diperiksa dan dimintai
keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan
keterangan yang sebenar-benarnya.
· Saksi menerangkan bahwa mengerti dan bersedia
didengar keterangannya sebagai ahli serta akan memberikan keterangan yang
sebenar-benarnya.
· Saksi menerangkan dirinya bersedia untuk
mengangkat sumpah sesuai dengan agama yang saksi yakini yaitu agama islam.
· Saksi menerangkan bahwa sebelumnya dirinya tidak
mengenal dengan sdr. Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan
orang tersebut.
· Saksi
menerangkan bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sejak tahun 1995 s/d 2011
saksi menjabat (gadik muda) tenaga pendidikan dibidag psikologi di Akademi
Kepolisian (Semarang). Dan pada tahun 2011 s/d sekarang saksi bertugas sebagai
Kabag Psi (Psikologi) di Polda Kalsel.
· Saksi menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab
saksi sebagai Psikologi untuk memberikan pelayanan psikologi terhadap
masyarakat meliputi : pemeriksaan, konsultasi, konseling maupun psiko terapi.
· Saksi menerangkan bahwa saksi orang yang melakukan
pemeriksaan psikologi terhadap sdr. Terdakwa.
· Saksi menerangkan bahwa benar surat pengantar
Nomor : R/216/X/2011/Rosdm yang diperlihatkan kepada saksi adalah merupakan
surat hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
· Dapat dijelaskan hasil dari psikologi tersebut
terhadap yang bersangkutan yakni :
A. Klien menganggap dirinya memiliki kekuatan gaib
atau mistik
B. Klien merasa ada suara yang didengarnya berupa
bisikan untuk membunuh korban dan tidak ada dihukum
C. Klien mengalami gangguan mental yang ditandai
dengan adanya wahan dan halusinasi atau efek datar, tidak sensitif terhadap
norma (hukum).
· Saksi menerangkan bahwa penyakit yang diderita
oleh sdr. Terdakwa tersebut maka saksi simpulkan bahwa sdr. Terdakwa tidak
dapat mempertanggungjawab tindakannya.
· Saksi menerangkan bahwa tersangka tersebut pada
saat melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menghilangkan jiwa korban RUSDIANA
tersebut dengan mengatakan korban adalah kafir menurut saksi tersangka tersebut
sudah terganggu kejiwaannya dikarenakan sdr. Terdakwa merupakan penderita waham
mistik magic dan halusinasi.
· Saksi menerangkan bahwa benar akan menimbulkan
dampak seperti menyerang orang, merusak dan bunuh diri, karena terdakwa
MUHAMMAD SAPUAN S mengidap penyakit gangguan jiwa tersebut (Skizofrenia).
C.
Keterangan Terdakwa , dipersidangan
menerangkan sebagai berikut :
·
Bahwa
terdakwa telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pembunuhan terhadap korban
RUSDIANA dengan cara menebaskan parang kearah leher korban serta bagian tubuh
lainnya. Sehingga korban meninggal dunia yaitu pada hari jum’at tanggal 29 Juli
2011 sekitar jam 16.45 Wita dirumah korban jalan Gatot Subroto 8 gang serai
Rt.36 kelurahan Kuripan kota Banjarmasin.
·
Perbuatan
tersebut Terdakwa lakukan karena adanya bisikan gaib yang menyuruh terdakwa
untuk membunuh korban RUSDIANA sehingga terdakwa berangkat dari rumahnya menuju
tempat (rumah) korban dengan membawa sebilah parang yang panjangnya 60 cm
dengan menumpang ojek.
·
Benar bahwa
terdakwa sedang tidak berpakaian (bugil) dan ia tidak ada rasa malu.
·
Benar pada
saat Terdakwa melakukan pembunuhan itu dia tidak mengkonsumsi obat.
D.
Surat
·
Visum et
Repertum Nomor : 391/IPJ/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011yang dibuat dan ditanda
tangani oleh dr. Rahmat Setiawan.
IV. ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dari fakta – fakta yang
terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi – saksi, keterangan ahli,
dan keterangan terdakwa sendiri, maka kami penasehat hukum terdakwa tidak akan
menganalisa lagi unsur pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primer dan unsur pasal
338 sebagaimana dakwaan Subsidair, karena hal tersebut sudah jelas dapat
dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat pula terpenuhi oleh perbuatan
terdakwa sebagaimana didalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan
pada hari kamis tanggal 23 Februari 2012
yaitu Terdakwa telah terbukti bersalah “Melakukan Tindak Pidana pembunuhan berencana” sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana.
Akan tetapi jika dipandang dari
segi penerapan Sanksi Pidana ( HUKUMAN ) maka kami selaku Penasihat Hukum
terdakwa tidak sependapat dengan jaksa Penuntut Umum atas beratnya pertanggung
jawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa dengan menuntut Terdakwa selama
15 (lima belas) tahun Penjara karena Hukuman tersebut sangatlah terlalu berat bagi terdakwa.
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Bahwa berdasarkan fakta yang
terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan ahli dr Ahyar Nawi Husni, Sp
Kj.Bin H. Nawi Husin diperoleh suatu
bukti bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih
dahulu merampas nyawa korban rusdiana dengan cara menebaskan senjata tajam
jenis panjang dengan ukuran panjang 60 cm berulang ulang kearah leher belakang
korban dengan menyatakan bahwa korban “ ibu kamu kafir “ serta mengenai bagian
tubuh lainnya yaitu kepala, lengan kanan dan punggung sehingga korban meninggal
dunia adalah disebabkan kondisi terdakwa dimana jiwanya sakit yaitu terdakwa
menderita gangguan Skizofrenia tak terinci atau gangguan jiwa berat dan
gangguan kepribadian antisosial yaitu masalah kepribadian terdakwa suka
melakuka tindakan kriminal yang tidak disadarinya, oleh karena itu maka
perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibebani
pertanggung jawaban pidana kepadanya dikarenakan adanya Alasana pemaaf
berdasarkan pasal 44 ayat ( 1 ) KUHP.
Bahwa berdasarkan hasil
pemeriksaan Psikologi dari Isti Rahayu,S.pd, M.Psi pada tanggal 20 Oktober 2011
dihadapan penyidik terhadap terdakwa, yang keterangannya dibacakan didepan
persidangan diperoleh bukti bahwa terdakwa mengalami gangguan Skizofrenia serta
ganggun kpribadian Schozoid serta gangguan persepsi halusinasi Auditorik
sehingga menimbulkan gejala yang mana terdakwa ada mendengar bisikan suara yang
menyuruh untuk membunuh korban da menganggap dirinya memiliki kekuatan Gaib (
mistik )
Berdasarkan keterangan dua orang
saksi ahli tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa terhadap terdakwa tidak
dapat dapat dibebankan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan ang telah
dilakukannya karena kondisi kejiwaan nya terganggu atau sakit, dengan demikian perbuatan terdakwa
yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu nyawa korban rusdiana
jelas ditemukan alasan pemaaf oleh karena itu terhadap terdakwa tidak dapat
dipertanggung jawabkan.
Pasal 44 ayat ( 1 ) KUHP
menegaaskan barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan
kepadanya karena kurang sempurna Akalnya atau karena sakit berubah akal tidak
boleh dihukum.
Asas pokok didalam hukum pidana
adalah tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan.
V.
PENUTUP
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Dengan uraian tersebut diatas maka kami penasehat
hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili
perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan sesuai
dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan rasa keadilan, akhirnya
kami selaku Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim memutus
sebagai berikut :
1. Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum
karena adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) KUH
Pidana
2. Memasukkan terdakwa kedalam rumah sakit jiwa untuk
menjalani perawatan (Rehabilitasi) selama 1 tahun sebagaimana dimaksud dalam
pasal 44 ayat ( 2 ) KUH Pidana
Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua /
Majelis Hakim Pengadilan Negari Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili
perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
Banjarmasin, 28 Maret 2012
Hormat kami
Penasihat Hukum Terdakwa
Hasan,SH
Eka Nurdiansyah,SH
thanks kwn,,,haaaaaa,,,,sekedar bebagi pengalaman selama katif diLembaga Bantuan Hukum....
BalasHapusmantap...
BalasHapuspak sya minta izin untuk referensi tugas kuliah, thaks
BalasHapus