PERJANJIAN
JUAL
BELI
Pada hari ini senin
tanggal 23 Oktober 2012 bertempat di Banjarmasin telah dibuat dan ditanda
tangani perjanjian jual beli oleh dan antara :
1.
Nama : Eka Nurdiansyah.SH
Pekerjaan
: Pengusaha
Alamat : Jl. A. yani KM 73.5 Batu Balian RT 04 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama PT.Pandawa Lima Corporation, oleh karenanya sah mewakili PT.Pandawa Lima Corporation yang beralamat di Komplek Bunyamin Permai, Kelurahan Kertak hanyar, Kacamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
Alamat : Jl. A. yani KM 73.5 Batu Balian RT 04 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama PT.Pandawa Lima Corporation, oleh karenanya sah mewakili PT.Pandawa Lima Corporation yang beralamat di Komplek Bunyamin Permai, Kelurahan Kertak hanyar, Kacamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.
Nama :
Ferdian Sutanto.SE
Pekerjaan
: Pengusaha
Alamat : Jl. Ir. PHM.Noor RT 04 Kelurahan Pemnbataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama PT.Motor Sport, oleh karenanya sah mewakili PT. Motor Sport yang beralamat di Jl A yani KM 4 RT 04 Kelurahan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, selanjutnya disebut Pihak Kedua.Pihak Pertama dan Pihak Kedua Selanjutnya disebut Para Pihak.
Alamat : Jl. Ir. PHM.Noor RT 04 Kelurahan Pemnbataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama PT.Motor Sport, oleh karenanya sah mewakili PT. Motor Sport yang beralamat di Jl A yani KM 4 RT 04 Kelurahan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, selanjutnya disebut Pihak Kedua.Pihak Pertama dan Pihak Kedua Selanjutnya disebut Para Pihak.
Para
Pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai
berikut :
a.
Bahwa pihak pertama bermaksud membeli Kendaraan
kepada Pihak kedua dan Pihak Kedua setuju memjual Kendaraan kepada Pihak
Pertama, adapun spesifikasi kendaraan tersebut adalah sebagai berikut :
Jenis Barang : Mobil Roda 4
Merek Barang : Mitsubishi
Nama Barang : Triton
Jumlah Barang : 10 Unit
Selanjutnya disebut Barang.
b.
Para pihak untuk itu sepakat dan
mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli dengan ketentuan dan syarat –
syarat sebagai berikut :
Pasal
1
Harga
Para
Pihak sepakat Harga Barang sebagaimana tersebut diatas
adalah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Per Unit sehingga
harga keseluruhan Barang tersebut diatas adalah Rp. 2.500.000.000,- (dua
milliar lima ratus juta rupiah).
Pasal
2
Tempat
Penyerahan Barang
1.
Barang
tersebut
diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dikantor milik pihak pertama
di Jl.H. Hasan Basry No 11, Kelurahan Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara,
Kota Banjarmasin, atau ditempat lain yang ditunjuk oleh pihak pertama
2.
Biaya pengangkutan dan atau penyerahan
barang tersebut kepada pihak kedua ditanggung sepenuhnya kepada pihak pertama.
Pasal 3
Waktu Penyerahan
Barang
Penyerahan
barang akan dilakukan selambat - lambatnya 1 minggu setelah Perjanjian ini
ditandatangani oleh para pihak.
Pasal 4
Pembayaran
1.
Para
Pihak sepakat pembayaran Barang sepenuhnya akan dilakukan oleh pihak pertama
kepada pihak kedua setelah pihak pertama menerima Barang yang diserahkan oleh
pihak kedua.
2.
Pihak
pertama melakukan pembayaran setelah Invoice beserta Faktur Pajak beserta
berkas – berkas lainya yang dibutuhkan oleh pihak pertama yang telah diberikan
oleh pihak kedua tidak terdapat kesalahan dan sudah dinyatakan lengkap oleh
pihak pertama.
Pasal 5
Hak dan
Kewajiban
1.
Pihak
pertama berhak menerima Barang dalam keadaan baik dan tanpa cacat sediikitpun.
2.
Pihak
kedua wajib menyerahkan Barang tepat waktu kepada pihak pertama sebagaimana
ditentukan dalam pasal 3 Perjajian ini.
3.
Pihak
Pertama wajib membayar Harga Barang setelah pihak pertama menerima Barang dari
pihak kedua.
Pasal 6
Sanksi dan Denda
1.
Apabila
pihak kedua tidak bisa menyerahkan Barang kepada pihak pertama tepat pada
waktunya seperti dijelaskan dalam pasal 3 Perjanjian ini tidak dikarenakan
adanya Force Majeur (hal – hal yang diluar kekuasaan pihak pertama ) maka pihak
pertama dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari
keterlambatan, kecuali keterlambatan terjadi karena kelalaian atau kesalahan
pihak pertama sendiri maka pihak kedua tidak dikenakan denda.
2.
Apabila
pihak pertama terlambat melakukan pembayaran barang kepada pihak kedua setelah
pihak pertama menerima barang dan menerima semua berkas – berkas yang dibutukan
oleh pihak pertama maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,-
(satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan kecuali ada berkas – berkas yang
kurang lengkap dari pihak kedua sehingga terjadi keterlambatan pembayaran dari
pihak pertama.
3.
Apabila
barang yang diserahkan kepada pihak pertama ternyata terdapat cacat body maupun
mesin maka pihak pertama berhak untuk meminta penggantian barang yang rusak
tersebut dengan yang baru dan dengan tidak menambah jangka waktu yang sudah
ditetapkan, apabila terjadi keterlambatan penyerahan penggantian barang yang
baru maka pihak kedua dikenakan denda sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 ayat
(1) diatas.
Pasal 7
Force Majeur
Apabila
terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi
atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan
kerugian terhadap barang dalam perjanjian ini maka segala kerugian yang
ditimbulkan menjadi tanggung jawab para pihak.
Pasal 8
Penyelesaian
Perselisihan
1.
Apabila
terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini maka akan dilakukan
musyawarah terlebih dahulu oleh para pihak untuk menyelesaikannya.
2.
Apabila
tidak tercapai kesepakatan para pihak dalam meusyawarah, maka para pihak
sepakat menyelesaikannya melalui jalur Pengadilan dan memilih domisili yang
tetap di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Pasal 9
Penutup
Demikian Perjanjian ini dibuat
dan ditanda tangani pada hari, tanggal, Bulan, Tahun seperti yang disebutkan
pada bagian awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 dan bermaterai cukup
yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.
Pihak Pertama Pihak
Kedua
(.................................) (.....................................)
Saksi - saksi :
1. Joko Prasetyo.SH : ( ...................................)
2. Titis Puspita Habsari.SE : ( ...................................)
Saksi - saksi :
1. Joko Prasetyo.SH : ( ...................................)
2. Titis Puspita Habsari.SE : ( ...................................)