Jumat, 25 Mei 2012

Perjanjian Sewa menyewa Armada Tronton



SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA ARMADA ALAT BERAT
Nomor: ……/ CV-SS/SPDT/VII/2010

Pada hari ini ………...., tanggsa…….…, bulan…………, tahun 2010 Yang bertanda tangan dibawah ini :

PIHAK PERTAMA sebagai PEMILIK atau YANG MENYEWAKAN :
Nama lengkap             :
Jabatan                        :
Nama Perusahaan        :
No. HP                        :
Email                           :
Alamat                        :

PIHAK KEDUA sebagai PENYEWA :
Nama lengkap             :
Jabatan                        :
Nama Perusahaan        :
No. HP                        :
Email                           :
Alamat                        :

Kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa alat berat dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1

PIHAK PERTAMA setuju untuk menyewakan alat berat kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA alat berat yang di sewa yaitu :
Jenis alat berat             : Dump Truck Tronton
Merk                            : Mitsubisi/Hino/Nisan
Type                            : Bak Jumbo
Jumlah                         : 100 Unit (pengiriman bertahap)
Daftar& Spek              : Daftar jumlah armada dan spesifikasi terperinci armada yang di sewa terlampir yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian sewa menyewa alat berat ini.

Pasal 2

Perjajian sewa menyewa ini dilakukan untuk jangka waktu kontrak dua (2) tahun, terhitung mulai tanggal :……… bulan…….. tahun 2010 s/d tanggal: …….. bulan……. Tahun 2012

Pasal 3
  1. Perjanjian sewa menyewa alat berat Dump Truck Tronton adalah dengan system lepas kunci- semua biaya operasional dan perbaikan kerusakan ditanggung oleh PIHAK KEDUA atau Penyewa dengan supervisi perbaikan kerusakan oleh PIHAK PERTAMA.
  2. Harga sewa alat berat yang disetujui bersama adalah Rp. 28.000.000.-/bulan. Harga sewa ini flat selama kontrak, gaji sopir Rp150.000+ uang makan Rp 25.000.-/ hari
  3. Pembayaran sewa alat dibayar dimuka sekurang-kurangnya satu minggu atau tujuh hari pada tanggal kontrak dibulan tersebut pada bulan kedua dan seterusnya.
  4. Untuk bulan pertama pembayaran pelunasan sewa alat berat Dump Truck Tronton dibayarkan maksimal sehari setelah Armada Dump Truck Tronton tiba di lokasi proyek / Pool armada PIHAK KEDUA atau paling lambat pada hari pertama armada Dump Truck sebelum mulai beroperasi.
  5. Lokasi yang disetujui bersama untuk pemakaian alat berat adalah Proyek Anggkutan Batu Bara di Gresik Jawa Timur. PIHAK KEDUA menyatakan bahwa barang atau material yang diangkut sudah selesai dalam semua proses perjanjian dan tidak dalam sengketa. Dan apabila suatu saat timbul masalah yang berkaitan dengan kekurangan persyaratan atau sejenisnya dari persyaratan proyek, maka PIHAK KEDUA yang bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan karenanya.
  6. Unit Dump Truck Tronton digunakan untuk mengangkut Batu Bara di …….. ke ….. loading tanggal 07 Agustus 2010.
  7. Pihak I(pertama) bersedia memberikan foto copy STNK kendaraan yang akan dikontrak.
  8. Olie Ban menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA atau Penyewa.
  9. Waktu pengiriman (pengambilan) Dump Truck Tronton bertahap setelah menerima PO dan DP Rp.1.000.000.-/Unit
  10. Pihak I(pertama) bersedia menunjukan lokasi atau Pool armada.
Pasal 4
  1. Masa sewa yang tersebut pada pasal I diatas mulai terhitung selambat-lambatnya satu hari setelah kontrak ditetapkan.
  2. Dengan persetujuan ke dua belah pihak maka sewa menyewa alat berat ini dapat diperpanjang setiap kalinya dan PIHAK KEDUA harus memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya satu (I) bulan sebelum berakhirnya masa sewa.
  3. Untuk perpanjangan sewa menyewa pembayaran tetap dibayar dimuka dan tidk dibuat perjanjian baru akan tetapi cukup dibuktikan dengan kwitansi (tanda terima) pembayaran perpanjangan sewa yang di tanda tangani oleh PIHAK PERTAMA.
  4. Jika PIHAK KEDUA dianggap lalai dalam melaksanakan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu PIHAK PERTAMA berhak menairk kembali alat berat tersebut dan segala kerugian serta biaya yang timbul karenanya dibebankan kepada PIHAK KEDUA yang harus dibayar dengan tunai dan sekaligus selambat-lambatnya satu minggu setelah PIHAK PERTAMA menyerahkan perincian-perincian kerugian tersebut kepada PIHAK KEDUA.
  5. Tempat setelah berakhirnya sewa menyewa, PIHAK KEDUA akan mengembalikan alat berat tersebut kepada PIHAK PERTAMA pada tempat dimana alat berat tersebut disimpan oleh PIHAK PERTAMA.
Pasal 5

PIHAK KEDUA menyediakam tempat atau Pool armada Dump Truck Tronton yang aman, menyediakan bahan bakar yang baik dan bersih, minyak pelumas, minyak hidrolis, suku cadang, dan peralatan kerja untuk keperluan pemeliharaan dan perbaikan. Serta gudang untuk penyimpanan suku cadang.

Pasal 6
  1. PIHAK KEDUA menjamin sepenuhnya keamanan alat sel;ama masa sewa hingga sampai dikembalikannya alat berat tersebut ditempat lokasi penyimpanan alat berat kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA wajib mengangsuransikan dengan jenis ALL RISK semua alat berat, atas nama PIHAK PERTAMA kepada perusahaan asuransi yang ditunjuk.
  3. Apabila terjadi kesalahan atau kerusakan pada sebagian atau seluruhnya alat berat tersebut, makan PIHAK KEDUA diwajibkan mengganti kehilangan atau kerusakanalat tersebut sesuai dengan aslinya (genuine) atau mengganti dengan sejumlah uang yang dinilainya sama dengan harga barang yang hilang atau rusak tersebut dengan harga yang ditetapkan oleh dealer atau perwakilan alat berat tersebut dalam waktu selambat-lambatnya satu minggu atau tujuh hari setelah tanggal kehilangan atau kerusakan alat berat seperti yang dimaksud pada pasal I
  4. PIHAK KEDUA tidak boleh memindahkan alat berat tersebut dari lokasi yang telah ditetapkan serta tidak boleh memindah tangankan sewa menyewa ini pada PIHAK KETIGA kecuali ada persetujuan dari PIHAK PERTAMA
  5. PIHAK KEDUA mengijinkan petugas-petugas control PIHAK PERTAMA untuk memasuki lokasi kerja, guna memeriksa alat-alat berikut perlengkapannya, tanpa pengecualian dan syarat apapun juga.
Pasal 7

Segala sesuatu yang belum diatur dalam surat perjanjian sewa menyewa ini akan ditentukan secara musyawarah dan tertulis.

Pasal 8

Atas perjanjian ini dengan segala akibat hukumannya kedua belah pihak setuju untuk memilih domosili tetap pada Panitera Pengadilan Negeri di.............

Surat perjanjian ini dengan segala akibat hukumannya kedua belah pihak dalam rangkap dua bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hokum yang sama.

PIHAK KEDUA                                                                    PIHAK PERTAMA




(………………..)                                                                    (…………………..)

Saksi :



(………………..)

Perjanjian Kerja sama Pengadaan Solar Industri


PERJANJIAN KERJASAMA
PENGADAAN SOLAR INDUSTRI
ANTARA
PT. ............................
DENGAN
PT. .......................................
No. .../…../……./…….

Perjanjian ini dibuat pada hari ini, Senin tanggal ............2012, Pukul 14.00 Waktu Indonesia Barat, di Jakarta oleh dan diantara kami yang bertandatangan dibawah ini:

11. PT. ......................., perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Samarinda, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. ………………, sebagai Direktur, yang berkantor di ………., jalan …………………………, ………………, ……………. dan bertindak untuk dan atas nama perseroan.  Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
22. PT. ...................... perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Balikpapan, yang dalam hal ini diwakili oleh Tn. ..................... sebagai Direktur, yang berkantor di ………., jalan …………………………, ………………, ……………. dan bertindak untuk dan atas nama perseroan.  Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Para pihak selanjutnya menerangkan bahwa mereka satu dengan yang lainnya telah sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerjasama (untuk selanjutnya disebut Perjanjian) dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
PARA PIHAK

Pihak Pertama :
 
-   Pihak Pertama adalah sebuah perusahaan sebagai penanggungjawab terhadap kegiatan operasional KP Pertambangan …………… yang terletak di lokasi ……….., ……………….., ……………..
Pihak Pertama bekerja sama dengan Pihak Kedua untuk mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya Solar Industri (non Subsidi) PT. Pertamina dari Depo Pertamina Samarinda ke Lokasi Penampungan di Lokasi kerja Pihak Pertama.  
Pihak Kedua adalah Perusahaan Transportir Resmi yang ditunjuk oleh PT. Pertamina yang dalam kerjasama ini selaku pihak Transportir untuk pengangkutan dan pengadaan Solar Industri tersebut kepada dan di lokasi kerja Pihak Pertama.sebuah perusahaan sebagai penanggungjawab terhadap kegiatan operasional KP Pertambangan …………… yang terletak di lokasi ……….., ……………….., ……………..

Pasal 2
TUJUAN KERJASAMA

Tujuan kerjasama ini adalah mendukung kegiatan operasional kerja dalam hal ini pengadaan Bahan Bakar Minya Solar Industri secara berkesinambungan dangan tanpa ada ketidak sesuaian secara kuantitas dan kualitas serta ketepatan waktu pengiriman yang dapat menghabat dan merugikan masing-masing Pihak.

Pasal 3
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku sejak tanggal ……………. sampai dengan tanggal …………… atau sampai adanya perjanjian berikutnya yang disepakati antara Pihak Pertama dengan Pihak Kedua

Pasal 4
TUGAS & KEWAJIBAN

1.       Pihak Pertama Wajib dan Bertanggung Jawab untuk :
a.       Menyediakan pengadaan dan mempersiapkan ruangan/tempat yang digunakan sebagai Penampungan Bahan Bakar Minyak Solar Industri PT. Pertamina. Jika dikarenakan lain hal yang menyebabkan ketidaksiapan dan kelayakan tempat tersebut dapat berfungsi maka Pihak Kedua tidak dapat dikenakan sanksi apapun maupun biaya charge apapun atas kurang lancarnya operasional baik dalam pengadaan, mutu kualitas maupun kuantitas. 
b.      Membayar biaya dari harga Bahan Bakar Minyak Solar Industri PT. Pertamina sesuai Standarisasi yang dikeluarkan oleh PT. Pertamina setiap tanggal 1 dan 15 setiap bulannya ditambah dengan ongkos angkut dari Pihak Kedua.

2.       Pihak Kedua Wajib dan Bertanggung Jawab untuk :
  1. Mengantarkan Bahan Bakar Minyak Solar Industri Pertamina dangan baik secara kualitas, kuantitas dan ketepatan waktu yang yang disepakati sesuai Purchasing Order yang diberikan oleh Pihak Pertama
  1. Memberikan layanan yang baik kepada Pihak Pertama dari Pekerja Supir Angkutan di lokasi kerja Pihak Pertama dan menerima keluhan dan saran serta selalu memperbaiki kinerja untuk tercapainya kepuasan masing-masing Pihak.
Pasal 5
PERNYATAAN DAN JAMINAN

1.     Pihak Pertama menjamin bahwa dalam perjanjian ini tidak dalam keadaan sengketa, tidak dalam proses kepailitan, tidak menjadi objek perkara, dan tidak diblokir oleh pihak lain terkait yang dapat mengganggu kelancaran pengiriman dari Pihak Kedua.

2.      Pihak Pertama menjamin membebaskan Pihak Kedua dari segala tanggung jawab, tuntutan dan/atau tagihan dari pihak manapun juga yang didasarkan atas hal-hal yang dimaksud Pasal 5 ayat (1).

3.     Pihak Kedua menjamin kelancaran pengiriman Bahan Bakar Minyak Solar Industri dari Pertamina sampai dilokasi tujuan dengan aman dan baik secara kuantitas dan kualitas serta tepat waktu, standarisasi keamanan ditunjukkan dalam bentuk dokumen dan ikat segel pada tangki pengiriman yang dipasang dari depo Pertamina dan buka segel di Lokasi tujuan.

Pasal 6
HAK

1.    Pihak Pertama berhak untuk mendapatkan pelayanan yang baik dalam hal pengangkutan Bahan Bakar Minyak Solar Industri ini dari Depo Pertamina sampai dengan lokasi tujuan.
2.   Pihak Pertama berhak melayangkan keluhan atau klaim kepada Pihak Kedua bilamana terjadi ketidak sesuaian dalam hal pekerjaan dengan pertimbangan segala hal terkait dan diakibatkan oleh kesengajaan.
3.   Pihak Kedua berhak untuk mendapatkan pembayaran dari Kegiatan untuk pengangkutan Bahan Bakar Solar Industri sampai ke Lokasi Tujuan dengan kesepakatan pembayaran dan jumlahnya akan dituangkan dalam bentuk Invoice yang ditujukan kepada Pihak Pertama.
4.  Pihak Kedua berhak melayangkan Klaim kepada Pihak Pertama bilamana terjadi keterlambatan pembayaran.

Pasal 7
CARA PEMBAYARAN

1.   Pembayaran hanya dapat dilakukan melalui pembayaran dengan bukti setoran tunai atau melalui transfer Automatic Teller Machine (ATM) dengan bukti transfer, dan atau melalui pembayaran lain seperti bilyet giro, cek.

2.   Bila pembayaran tersebut dilaksanakan jatuh pada hari libur dan/atau libur nasional, maka pembayaran tersebut dilakukan pada hari berikutnya.
   
Pasal 8
LARANGAN

1.   Pihak Pertama dilarang menolak Bahan Bakar Minyak Solar Industri Pertamina yang diantar oleh Pihak Kedua bilamana barang yang diantar telah memenuhi persyaratan dan telah disepakati sebelumnya oleh masing-masing Pihak.
2.   Pihak Kedua dilarang membuka segel dan memanipulasi baik pengurangi dan menambah dengan barang lainnya selama proses pengangkutan dari Depo Pertamina ke lokasi tujuan tanpa persetujuan dari Pihak Pertama.

Pasal 9
PENGAKHIRAN PERJANJIAN

1.   Perjanjian ini berakhir pada masa berakhirnya Perjanjian ini.

2.  Apabila salah satu pihak hendak mengundurkan diri atau menghentikan Perjanjian ini, maka yang bersangkutan harus memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pihak lainnya sekurang-kurangnya dalam masa 1 (satu) bulan sebelumnya.

3.   Pengunduran diri sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (2) wajib membayar biaya ganti rugi sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), jika terjadi pemutusan kerjasama di luar kesepakatan bersama, kepada pihak yang dirugikan.

Pasal 10
PERUBAHAN

Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis para pihak. Perubahan akan diatur dalam perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian, dan karenanya seluruh ketentuan dalam perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan kecuali untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah   

Pasal 11
HUKUM YANG BERLAKU DAN JURISDIKSI

 1. Perjanjian ini tunduk dan diatur sesuai dengan ketentuan hukum Negara Republik Indonesia.

2.  Apabila di kemudian hari, terdapat perselisihan antara para pihak, maka akan diputuskan oleh para pihak secara musyawarah untuk mufakat.

3.  Apabila jalan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud Pasal 11 ayat (2) tidak tercapai antara para pihak, maka perjanjian ini dan segala akibatnya yang mungkin timbul, para pihak memilih tempat kedudukan hukum yang tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur. 

Pasal 12
PENUTUP

Demikian perjanjian ini disetujui dan ditandatangani di Samarinda dengan dihadiri dan ditandatangani oleh saksi-saksi yang dikenal oleh para pihak, dibuat dalam rangkap 3 (tiga) bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.   

                                                                                                        Banjarmasin, ………….. 2009

Pihak Pertama,                                                                                        Pihak Kedua
PT                                                                                                     PT. 
    


_________________                                                                          _________________
Direktur                                                                                               Direktur