“Untuk Keadilan”
NOTA PEMBELAAN
Kepada Yth,
Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Banjarmasin
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.
Untuk dan atas
nama terdakwa, dengan ini menyampaikan pembelaan atas surat tuntutan Jaksa
Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-/Bjrms/05/2012.
Nama :
Tempat lahir : Banjarmasin
Umur / tanggal
lahir : 21 tahun / 04 April 1989
Jenis Kelamin : Laki - laki
Tempat tinggal :
Agama : Kristen Protestan
Pekerjaan : --------
Pendidikan : SMA
Dengan ini penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan
sebagai berikut:
I.
PENDAHULUAN
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Pertama – tama kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan
ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada majelis hakim yang
memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.
Bahwa keadilan
adalah salah satu kebutuhan yang terbesar bagi kehidupan manusia disamping
adanya kepastian didalam proses penegakkan hokum sehingga tanpa adanya rasa
keadilan maka nilai - nilai kemanusiaan akan menjadi hilang.
Kami merasa bahwa Majelis Hakim yang telah bertindak adil dan
bijaksana terhadap semua pihak dalam persidagan ini, karena kami telah diberi
kesempatan yang sama, baik kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaan
hingga kepada sebuah tuntutan, maupun kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk
menyanggah apa – apa yang didakwakan oleh penuntut umum sampai kepada nota
pembelaan, kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh
system peradilan Indonesia dan sangat bekesesuaian dengan hukum acara yang
berlaku seperti yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8 tahun1981 tentang
kitab undang – undang hukum acara pidana.
II. Tentang Dakwaan dan
Tuntutan Hukum
a. Dakwaan Penuntut umum :
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana
sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu :
-
Dakwaan Primer
: pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 )
UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-
Dakwaan Subsider : pasal 131 UU RI No. 35
tahun 2009 Tentang Narkotika
b.
Tuntutan Penuntut umum :
1.
Menyatakan terdakwa
terbukti
secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “ pemufakatan jahat menjadi perantara dalam
jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan
diancam pidana melanggar pasal 132 ayat
( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
2.
Menjatuhkan pidana terhadap :
dengan
pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun 6 ( enam ) bulan dikurangi selama
terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap
ditahan da denda Rp. 1.000.000.000, ( satu milliard ) subside 6 ( enam ) bulan
kurungan.
3.
Menyatakan barang bukti berupa
:
-
5 ( lima ) butir tablet warna
biru muda yang diduga XTC dengan berat 1, 31 gram.
-
1 ( satu ) lembar sobekan
kertas aluminium foil.
-
1 ( satu ) sobekan plastic
warna hitam.
-
1 ( satu ) buah kotak rokok
warna putih merk sampoerna. Menthol.
-
1 ( satu ) buah HP merk K-
touch H-800 dengan nomor 082157922739 ( Milik tersangka 1 )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type 5800 dengan Nomor 087814041841 ( Milik tersangka II )
-
1 ( satu ) buah HP merk Mose E
81 dengan nomor 087816344445 ( Milik tersangka III )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type N-1650 dengan nomor 087814282260 ( Milik tersangka IV )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type 2600 dengan nomor 081351090009 ( Milik tersangka V ) dirampas untuk dimusnahkan.
-
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (
satu juta lima ratus ribu rupiah ) dirampas
untuk Negara.
III. Tentang Fakta Yang
Terungkap dipersidangan
A. Keterangan saksi-saksi:
1.
Keterangan Saksi Mensen Sihombing dibawah
sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§ bahwa saksi sebelumnya tidak pernah kenal dengan Para Terdakwa dan
tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa.
§ Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik POLDA KALSEL pada
tanggal 28 maret 2011, dan membenarkan memberikan keterangan dalam berita acara
pemeriksaan ( BAP )
§ Bahwa benar saksi pada hari selasa tanggal 22 maret 2011 sekira
pukul 18. 30 Wita bertempat ditempat yang berbeda dibanjarmasin, telah
melakukan penangkapan terhadap 5 ( lima ) orang terdakwa yakni Heldawati als
Ida, Muhammad deddy sanjaya als Deddy, ahmad als Amat, farid Husin laksana,
david alamsyah als David.
§ Penangkapan dilakukan karena awalnya terdakwa I heldawati als Ida
dan muhammad Deddy Sanjaya als Deddy ditangkap didepan gang Palopo jalan
Sulawesi Banjarmasin Tengah dan saksi berpura – pura melakukan under cover buy
( UCB ) dan memesan XTC sebanyak 5 ( lima) butir dengan harga perbutir Rp.
1.500.000,- kepada heldawati als Ida.
§ Kemudian saksi janji bertemu dengan heldawati als Ida dan muhammad
deddy sanjaya als Deddy depan gang palopo jalan sulawesi banjarmasin tengah
sekitar jam 18.30 Wita.
§ bahwa pada saat itu muhammad deddy sanjaya als Deddy menyerahkan XTC
yang saksi pesan pada waktu itulah para terdakwa saksi tangkap.
§ Selanjutnya saksi menanyakan dimana uang pembelian XTC oleh terdakwa
Heldawati als Ida uang tersebut diserahkan kepada Deddy sanjaya als Deddy
sebanyak Rp. 1.450.000,-
§ Bahwa dari keterangan deddy sanjaya als Deddy XTC tersebut didapat
dari ahmad als Amat dengan Harga Rp. 1.350.000,-
§ Bahwa kemudian saksi melakukan penagkapan Ahmad als. Amat ditempat
kerja bengkel Reza jalan Antasan Kecil Timur kota Banjarmasin.
§ Bahwa dari keterangan Ahmad als Amat XTC tersebut didapat dari dari
farid Husin laksana dengan harga Rp. 1.250.000,-
§ Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Ahmad als Amat, Farid
Husin Laksana, david alamsyah tersebut bersama subdit I dit Resnarkoba Polda
Kalimantan Selatan diantaranya Gusti M
ridho.
§ Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang ada kaitannya
dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Para Terdakwa berupa :
-
5 ( lima ) butir tablet warna
biru muda yang diduga XTC dengan berat 1, 31 gram.
-
1 ( satu ) lembar sobekan
kertas aluminium foil.
-
1 ( satu ) sobekan plastic
warna hitam.
-
1 ( satu ) buah kotak rokok
warna putih merk sampoerna. Menthol
-
1 ( satu ) buah HP merk K-
touch H-800 dengan nomor 082157922739 ( Milik tersangka 1 )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type 5800 dengan Nomor 087814041841 ( Milik tersangka II )
-
1 ( satu ) buah HP merk Mose E
81 dengan nomor 087816344445 ( Milik tersangka III )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type N-1650 dengan nomor 087814282260 ( Milik tersangka IV )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type 2600 dengan nomor 081351090009 ( Milik tersangka V )
-
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (
satu juta lima ratus ribu rupiah ). Oleh saksi maupun terdakwa membenarkannya
sebagai barang bukti yng berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh
para terdakwa
§
Bahwa terhadap keterangan yang
diberikan oleh saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya.
2.
Keterangan Saksi Gusti M. Ridho dibawah
sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§ bahwa saksi sebelumnya tidak pernah kenal dengan Para Terdakwa dan
tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa.
§ Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik POLDA KALSEL pada
tanggal 28 maret 2011, dan membenarkan memberikan keterangan dalam berita acara
pemeriksaan ( BAP )
§ Bahwa benar saksi pada hari selasa tanggal 22 maret 2011 sekira
pukul 18. 30 Wita bertempat ditempat yang berbeda dibanjarmasin, telah
melakukan penangkapan terhadap 5 ( lima ) orang terdakwa yakni Heldawati als
Ida, Muhammad deddy sanjaya als Deddy, ahmad als Amat, farid Husin laksana,
david alamsyah als David.
§ Penangkapan dilakukan karena awalnya terdakwa I heldawati als Ida
dan muhammad Deddy Sanjaya als Deddy ditangkap didepan gang Palopo jalan
Sulawesi Banjarmasin Tengah dan saksi berpura – pura melakukan under cover buy
( UCB ) dan memesan XTC sebanyak 5 ( lima) butir dengan harga perbutir Rp.
1.500.000,- kepada heldawati als Ida.
§ Kemudian saksi janji bertemu dengan heldawati als Ida dan muhammad
deddy sanjaya als Deddy depan gang palopo jalan sulawesi banjarmasin tengah
sekitar jam 18.30 Wita.
§ bahwa pada saat itu muhammad deddy sanjaya als Deddy menyerahkan XTC
yang saksi pesan pada waktu itulah para terdakwa saksi tangkap.
§ Selanjutnya saksi menanyakan dimana uang pembelian XTC oleh terdakwa
Heldawati als Ida uang tersebut diserahkan kepada Deddy sanjaya als Deddy
sebanyak Rp. 1.450.000,-
§ Bahwa dari keterangan deddy sanjaya als Deddy XTC tersebut didapat
dari ahmad als Amat dengan Harga Rp. 1.350.000,-
§ Bahwa kemudian saksi melakukan penagkapan Ahmad als. Amat ditempat
kerja bengkel Reza jalan Antasan Kecil Timur kota Banjarmasin.
§ Bahwa dari keterangan Ahmad als Amat XTC tersebut didapat dari dari
farid Husin laksana dengan harga Rp. 1.250.000,-
§ Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Ahmad als Amat, Farid
Husin Laksana, david alamsyah tersebut bersama subdit I dit Resnarkoba Polda
Kalimantan Selatan diantaranya Mensen
Sihombing.
§ Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang ada kaitannya
dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Para Terdakwa berupa :
-
5 ( lima ) butir tablet warna
biru muda yang diduga XTC dengan berat 1, 31 gram.
-
1 ( satu ) lembar sobekan
kertas aluminium foil.
-
1 ( satu ) sobekan plastic warna
hitam.
-
1 ( satu ) buah kotak rokok
warna putih merk sampoerna. Menthol
-
1 ( satu ) buah HP merk K-
touch H-800 dengan nomor 082157922739 ( Milik tersangka 1 )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type 5800 dengan Nomor 087814041841 ( Milik tersangka II )
-
1 ( satu ) buah HP merk Mose E
81 dengan nomor 087816344445 ( Milik tersangka III )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type N-1650 dengan nomor 087814282260 ( Milik tersangka IV )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type 2600 dengan nomor 081351090009 ( Milik tersangka V )
-
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (
satu juta lima ratus ribu rupiah ). Oleh saksi maupun terdakwa membenarkannya
sebagai barang bukti yng berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh
para terdakwa
§
Bahwa terhadap keterangan yang
diberikan oleh saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya.
Keterangan terdakwa :
1.
Keterangan Terdakwa dibawah sumpah pada pokoknya
menerangkan sebagai berikut :
§
Bahwa terdakwa I dipersidangan menyatakan
mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut
umum.
§
Bahwa terdakwa pernah diperiksa
oleh penyidik POLDA KALSEL pada tanggal 23 maret 2011 serta membenarkan Berita
acara Pemeriksaan ( BAP ) Tersebut.
§
Bahwa benar pada hari selasa
tanggal 22 maret 2011 sekira pukul 18.00 wita bertempat ditempat yang berbeda
di Banjarmasin, terdakwa telah ditangkap
oleh kepolisian Polda Kalsel.
§
Bahwa terdakwa ditangkap
bersama – sama dengan Muhammad Deddy Sanjaya als Deddy ddidepan gang palopo
jalan Sulawesi Banjarmasin tengah sekira jam
18.00 wita.
§
Bahwa terdakwa ditangkap karena
menjadi perantara jual beli XTC kepada petugas yang berpura – pura melakukan
under cover buy ( UCB ) SEBAGAI Pembeli dengan memesan XTC sebanyak 5 butir dengan
harga perbutir Rp. 300.000,- dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 1.500.000,-
§
Bahwa petugas Under Cover Buy (
UCB ) telah beberapa kali meminta tolong kepada Terdakwa untuk minta carikan
XTC namun beberapa kali juga Terdakwa tolak, sampai akhirnya karena petugas
Under Cover Buy ( UCB ) adalah teman baik dari Terdakwa maka terdakwa mau
menolong temannya tersebut.
§
Bahwa Muhammad dedy sanjaya als
Deddy terdakwa suruh untuk mencarikan XTC sebanyak 5 ( lima ) butir pesanan
terdakwa dengan menghubungi menggunakan hadpone merk K-touch type H-800 dengan
Nomor 0821 – 5792-2739.
§
Bahwa benar dalam melakukan
penjualan XTC terdakwa mendapat keuntungan Rp. 50.000,-
§
Bahwa benar uang sebanyak Rp.
1.450.000,- terdakwa serahkan kepada Muhammad deddy sanjaya als Deddy.
§
Bahwa benar terdakwa tidak
memiliki ijin untuk membawa dan menyimpan, maupun menjual XTC tersebut dari
pejabat yang berwenang yakni mentri kesehatan Republik Indonesia.
§ Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang ada kaitannya
dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Para Terdakwa berupa :
-
5 ( lima ) butir tablet warna
biru muda yang diduga XTC dengan berat 1, 31 gram.
-
1 ( satu ) lembar sobekan
kertas aluminium foil.
-
1 ( satu ) sobekan plastic
warna hitam.
-
1 ( satu ) buah kotak rokok
warna putih merk sampoerna. Menthol
-
1 ( satu ) buah HP merk K-
touch H-800 dengan nomor 082157922739 ( Milik tersangka 1 )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type 5800 dengan Nomor 087814041841 ( Milik tersangka II )
-
1 ( satu ) buah HP merk Mose E
81 dengan nomor 087816344445 ( Milik tersangka III )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type N-1650 dengan nomor 087814282260 ( Milik tersangka IV )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type 2600 dengan nomor 081351090009 ( Milik tersangka V )
-
Uang sebesar Rp. 1.500.000,- (
satu juta lima ratus ribu rupiah ). Oleh saksi maupun terdakwa membenarkannya
sebagai barang bukti yng berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh
para terdakwa
§
bahwa menurut Terdakwa
sebelumnya belum pernah dihukum dan menyesali atas perbuatannya.
C. Keterangan Alat Bukti Surat :
Surat:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Badan
Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya No.LAB:
2259/KNF/2011 tanggal 29 Maret 2011 yang di Tanda tangani oleh pemeriksaan
Ir.Fadjar Septi Ariningsih, Imam Mukti, S.Si, Apt, Luluk Muljani dan diketahui
oleh Kalabfor Cabang Surabaya Drs. Subagiyanto, M,Si. Disimpulkan bahwa:
Barang bukti dengan Nomor 2033/2011/KNF berupa tablet warna biru
tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA
(3,4-Metilendioksimetamfetamin) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37
lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
D. Petunjuk
Berdasarkan
keterangan para saksi, keterangan terdakwa, surat – surat dalam perkara ini
serta didukung oleh barang bukti yang diajukan pada pokoknya telah memberikan
petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana “ Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan
narkotika golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa
E.
Barang Bukti
barang bukti berupa :
-
5 ( lima ) butir tablet warna
biru muda yang diduga XTC dengan berat 1, 31 gram.
-
1 ( satu ) lembar sobekan
kertas aluminium foil.
-
1 ( satu ) sobekan plastic
warna hitam.
-
1 ( satu ) buah kotak rokok
warna putih merk sampoerna. Menthol.
-
1 ( satu ) buah HP merk K-
touch H-800 dengan nomor 082157922739 ( Milik tersangka 1 )
-
1 ( satu ) buah HP merk Nokia
type 5800 dengan Nomor 087814041841 ( Milik tersangka II)
-
1 ( satu ) buah HP merk Mose E
81 dengan nomor 087816344445 ( Milik tersangka III )
IV. ANALISA YURIDIS
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
A.
Unsur – unsur dakwaan Primer Pasal 132
ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika :
1.
Percobaan dan permufakatan
jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
2.
Setiap orang
3.
Tanpa hak dan melawan hukum
4.
Menawarkan untuk dijual,
menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau
menyerahkan narkotika golongan 1.
Dari unsur –
unsur dakwaan primer pasal 132 ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun
2009 diatas jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka
penasihat hukum berkesimpulan bahwa :
1.
Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
tidak terbukti karena
berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada kerjasama / permufakatan jahat
antara Terdakwa dengan saksi Fitriadi dengan saksi GT. Noor Ifansyah untuk
melakukan tindak pidana narkotika, karena pada saat saksi fitriadi menyerahkan
uang sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) untuk meminta dicarikan
sabu paketan, terdakwa dengan tegas menolak permintaan dari saksi Fitriadi,
karena terdakwa tidak mengetahui dimana tempat menjual sabu, berdasarkan hal
tersebut diatas maka permufakatan jahat dalam pasal 132 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti.
2. Unsur
setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan
sebelum unsur – unsur lainnya menurut dakwaan primer terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.
3.
Unsur tanpa hak dan melawan hukum : Unsur ini tidak perlu
dibahas lebih kanjut karena unsur ke – 1, dan 4 tidak terbukti
4.
Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi
perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 tidak
terbukti karena berdasarkan fakta yang
terungkap dipersidangan, terdakwa tidak ada menawarkan, tidak menjual, tidak menjual, tidak membeli, tidak menerima, tidak
menjadi perantara dalam jual beli, tidak menukar dan tidak menyerahkan
Narkotika golongan 1, Karena ketika saksi fitriadi setelah menyerahkan uang
sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) untuk meminta dicarikan sabu
paketan, akan tetapi terdakwa dengan tegas menolak permintaan dari saksi
Fitriadi, karena terdakwa tidak mengetahui dimana tempat menjual sabu, bahkan ketika saksi GT.Noor Ifansyah mencarikan
Sabu – sabu Paketan kepada saksi Dewi Susanti terdakwa tidak ikut dan tidak
terlibat bersama – sama saksi GT.Noor Ifansyah, berdasarkan
hal tersebut maka pasal 114 UU No 35
Tahun 2009 tentang Narkotika sangat jelas tidak terbukti.
Kesimpulan :
Karena dakwaan primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal
114 ayat ( 1 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika unsur ke – 1 dan
unsur ke – 2 tidak terbukti maka terdakwa tidak dapat dikenakan dengan dakwaan
Primer.
B.
Unsur – unsur dakwaan Subsidair Pasal 131 Undang – undang No 35
tahun 2009 tentang Narkotika
1. Unsur setiap orang
2. Unsur Dengan sengaja
3. Unsur Tidak melaporkan adanya tindak pidana
Narkotika
Dari unsur – unsur dakwaan subsidair pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika diatas
jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka penasihat
hukum berkesimpulan bahwa :
1.
Unsur Setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan lebih dahulu sebelum
unsur – unsur lainnya menurut dakwaan sekunder dibuktikan kebenarannya.
2. Unsur
Dengan sengaja tidak terbukti : berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan
terungkap fakta bahwa terdakwa tidak mempunyai niat sengaja tidak melaporkan
transaksi narkotika tersebut kepada pihak kepolisian dikarenakan jarak waktu
antara transaksi dengan proses penangkapan sangatlah singkat sehingga terdakwa
tidak punya waktu untuk melaporkan transaksi narkotika tersebut, ditambah lagi
terdakwa tidak mengetahui bahwa jika dia tidak melaporkan adanya tindak pidana
narkotika, hal tersebut merupakan suatu tindak pidana, dengan hal – hal diatas
dapat disimpulkan Terdakwa tidak sengaja ( Culpa ) tidak melaporkan adanya
tindak pidana narkotikan sehingga unsur
ini jelas tidak terpenuhi.
3.
Unsur Tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika tidak
terbukti karena berdasarkan
fakta yang terungkap dipersidangan, jarak waktu antara transaksi jual beli
narkotika dengan penangkapan terhadap terdakwa sangatlah dalam waktu yang
singkat, dengan waktu yang sangat singkat tersebut, sangat tidak mungkin
terdakwa melaporkan transaksi narkotika tersebut kepada pihak kepolisian,
karena terdakwa langsung ditangkap oleh Fitriadi dengan dibantu rekan –
rekannya di Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, beda jika ada jeda waktu yang
lama yang ada cukup waktu bagi terdakwa untuk melaporkan transaksi Narkotika
tersebut,bisa saja terdakwa didakwakan dengan pasal 131 U, dengan kejadian
tersebut sangat jelas bahwa terdakwa hanya dijebak oleh pihak kepolisian dengan
seolah terdakwa mengetahui transaksi tetapi tidak melaporkan, dan juga pada
saat GT. Noor Ifansyah mencari sabu paketan tersebut kepada saksi Dewi susanti
terdakwa tidak ikut bersama – sama dengan saksi GT.Noor Ifansyah, terdakwa
hanya duduk bersama dengan saksi Fitriadi, sehingga jelas dalam jual beli
antara GT. Noor Ifansyah dengan saksi
Dewi susanti terdakwa tidak terlibat, ditambah lagi dengan penolakan yang
dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Fitriadi untuk mencarikan sabu – sabu
paketan itu membuktikan terdakwa tidak ingin melibatkan dirinya dalam tidak
pidana narkotika.
Kesimpulan
:
Karena dakwaan Subsidair Pasal
131 Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang
Narkotika unsur ke – 2 dan unsur ke – 3 tidak terbukti maka terdakwa tidak
dapat dikenakan dengan dakwaan Subsidair.
V. PENUTUP
Majelis Hakim Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, mohon Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksan dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan:
1.Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan
melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana
dimaksud dalam dakwaan Primer dan dakwaan Subsider
- Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum.
3.Menyatakan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan
harkat serta martabatnya.
- Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari dalam tahanan Rutan
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
Pepatah mengatakan “ lebih baik membebaskan 1 orang yang tidak bersalah dari pada
membebaskan 1000 orang yang jelas - jelas bersalah “
Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua /
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili
perkara ini, saya selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
Banjarmasin, februari
2012
Hormat Penasehat Hukum Terdakwa
Eka
Nurdiansyah,SH
thanks kwn...silahkan jika ada yang mau ditanyakan,,,heeee
BalasHapuspembelaan yang dangkal
BalasHapusMaksud dan tujuan dripada pembelaan ini hanya sekedar membrikan imformasi mengenai suatu pembelaan, agar orang bisa tahu bagaimana bentuk daripada pembelaan tersebut, memang pmbelaan ini tidak mengulas secara mendalam, akan tetapi semoga imformasi ini bermanfaat,anda mengomentari pembelaan ini dangkal,,,terima kasih atas kritiknya
BalasHapusSaudara saya terjerat kasus narkoba sebagai pemakai baru selama 3 bulan,saat di tangkap tidak ada barang bukti apa pun,hanya dia sedang menunggu narkoba jenis ganja yg di tawarkan oleh teman nya yg terlebih dahulu tertangkap,dan dia hanya ketakutan sehingga di bawa oleh petugas polisi untuk tes urine tapi sampai sekarang sudah 9 bulan tidak ada perkembangan perkara,apakah itu sah atau apakah bisa di ajukan pledoi ke jaksa atau hakim?trimakasih sebelumnya
BalasHapusPepatahnya ga nyambung
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu praktek sidang saya :)
BalasHapus