Minggu, 01 April 2012

Pembelaan perkara Narkotika


“Untuk Keadilan”

NOTA PEMBELAAN

Kepada Yth,
Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.

Untuk dan atas nama terdakwa, dengan ini menyampaikan pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-/Bjrms/05/2012.

     Nama                                 : 
               Tempat lahir                    :  Banjarmasin
               Umur / tanggal lahir            :  21 tahun / 04 April 1989
               Jenis Kelamin                   : Laki - laki
               Tempat tinggal                  :  
               Agama                           :  Kristen Protestan
               Pekerjaan                       : --------
               Pendidikan                      : SMA

Dengan ini penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan sebagai berikut:

I.       PENDAHULUAN

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

            Pertama – tama kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.
            Bahwa keadilan adalah salah satu kebutuhan yang terbesar bagi kehidupan manusia disamping adanya kepastian didalam proses penegakkan hokum sehingga tanpa adanya rasa keadilan maka nilai - nilai kemanusiaan akan menjadi hilang.
            Kami merasa bahwa Majelis Hakim yang telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidagan ini, karena kami telah diberi kesempatan yang sama, baik kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaan hingga kepada sebuah tuntutan, maupun kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyanggah apa – apa yang didakwakan oleh penuntut umum sampai kepada nota pembelaan, kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh system peradilan Indonesia dan sangat bekesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8 tahun1981 tentang kitab undang – undang hukum acara pidana.

II.    Tentang Dakwaan dan Tuntutan Hukum

a.      Dakwaan  Penuntut umum :

Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu :
-          Dakwaan Primer  : pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) UURI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
-          Dakwaan Subsider : pasal 131 UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika

b.      Tuntutan Penuntut umum :

1.      Menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana   “ pemufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No. 35  tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap :
dengan pidana penjara selama 6 ( enam ) tahun 6 ( enam ) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan da denda Rp. 1.000.000.000, ( satu milliard ) subside 6 ( enam ) bulan kurungan.
3.      Menyatakan barang bukti berupa :
-          5 ( lima ) butir tablet warna biru muda yang diduga XTC dengan berat 1, 31 gram.
-          1 ( satu ) lembar sobekan kertas aluminium foil.
-          1 ( satu ) sobekan plastic warna hitam.
-          1 ( satu ) buah kotak rokok warna putih merk sampoerna. Menthol.
-          1 ( satu ) buah HP merk K- touch H-800 dengan nomor 082157922739 ( Milik tersangka 1 )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type 5800 dengan Nomor 087814041841 ( Milik tersangka II )
-          1 ( satu ) buah HP merk Mose E 81 dengan nomor 087816344445 ( Milik tersangka III )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type N-1650 dengan nomor 087814282260 ( Milik tersangka IV )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type 2600 dengan nomor 081351090009 ( Milik tersangka V ) dirampas untuk dimusnahkan.
-          Uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ) dirampas untuk Negara.

III. Tentang Fakta Yang Terungkap dipersidangan

A.    Keterangan saksi-saksi:

1.      Keterangan Saksi Mensen Sihombing dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§  bahwa saksi sebelumnya tidak pernah kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa.
§  Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik POLDA KALSEL pada tanggal 28 maret 2011, dan membenarkan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan ( BAP )
§  Bahwa benar saksi pada hari selasa tanggal 22 maret 2011 sekira pukul 18. 30 Wita bertempat ditempat yang berbeda dibanjarmasin, telah melakukan penangkapan terhadap 5 ( lima ) orang terdakwa yakni Heldawati als Ida, Muhammad deddy sanjaya als Deddy, ahmad als Amat, farid Husin laksana, david alamsyah als David.
§  Penangkapan dilakukan karena awalnya terdakwa I heldawati als Ida dan muhammad Deddy Sanjaya als Deddy ditangkap didepan gang Palopo jalan Sulawesi Banjarmasin Tengah dan saksi berpura – pura melakukan under cover buy ( UCB ) dan memesan XTC sebanyak 5 ( lima) butir dengan harga perbutir Rp. 1.500.000,- kepada heldawati als Ida.
§  Kemudian saksi janji bertemu dengan heldawati als Ida dan muhammad deddy sanjaya als Deddy depan gang palopo jalan sulawesi banjarmasin tengah sekitar jam 18.30 Wita.
§  bahwa pada saat itu muhammad deddy sanjaya als Deddy menyerahkan XTC yang saksi pesan pada waktu itulah para terdakwa saksi tangkap.
§  Selanjutnya saksi menanyakan dimana uang pembelian XTC oleh terdakwa Heldawati als Ida uang tersebut diserahkan kepada Deddy sanjaya als Deddy sebanyak Rp. 1.450.000,-
§  Bahwa dari keterangan deddy sanjaya als Deddy XTC tersebut didapat dari ahmad als Amat dengan Harga Rp. 1.350.000,-
§  Bahwa kemudian saksi melakukan penagkapan Ahmad als. Amat ditempat kerja bengkel Reza jalan Antasan Kecil Timur kota Banjarmasin.
§  Bahwa dari keterangan Ahmad als Amat XTC tersebut didapat dari dari farid Husin laksana dengan harga Rp. 1.250.000,-
§  Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Ahmad als Amat, Farid Husin Laksana, david alamsyah tersebut bersama subdit I dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan diantaranya Gusti M ridho.
§  Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Para Terdakwa berupa :
-          5 ( lima ) butir tablet warna biru muda yang diduga XTC dengan berat 1, 31 gram.
-          1 ( satu ) lembar sobekan kertas aluminium foil.
-          1 ( satu ) sobekan plastic warna hitam.
-          1 ( satu ) buah kotak rokok warna putih merk sampoerna. Menthol
-          1 ( satu ) buah HP merk K- touch H-800 dengan nomor 082157922739 ( Milik tersangka 1 )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type 5800 dengan Nomor 087814041841 ( Milik tersangka II )
-          1 ( satu ) buah HP merk Mose E 81 dengan nomor 087816344445 ( Milik tersangka III )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type N-1650 dengan nomor 087814282260 ( Milik tersangka IV )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type 2600 dengan nomor 081351090009 ( Milik tersangka V )
-          Uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Oleh saksi maupun terdakwa membenarkannya sebagai barang bukti yng berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa
§   Bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya.

2.      Keterangan Saksi Gusti M. Ridho dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
§  bahwa saksi sebelumnya tidak pernah kenal dengan Para Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan para Terdakwa.
§  Bahwa benar saksi pernah diperiksa penyidik POLDA KALSEL pada tanggal 28 maret 2011, dan membenarkan memberikan keterangan dalam berita acara pemeriksaan ( BAP )
§  Bahwa benar saksi pada hari selasa tanggal 22 maret 2011 sekira pukul 18. 30 Wita bertempat ditempat yang berbeda dibanjarmasin, telah melakukan penangkapan terhadap 5 ( lima ) orang terdakwa yakni Heldawati als Ida, Muhammad deddy sanjaya als Deddy, ahmad als Amat, farid Husin laksana, david alamsyah als David.
§  Penangkapan dilakukan karena awalnya terdakwa I heldawati als Ida dan muhammad Deddy Sanjaya als Deddy ditangkap didepan gang Palopo jalan Sulawesi Banjarmasin Tengah dan saksi berpura – pura melakukan under cover buy ( UCB ) dan memesan XTC sebanyak 5 ( lima) butir dengan harga perbutir Rp. 1.500.000,- kepada heldawati als Ida.
§  Kemudian saksi janji bertemu dengan heldawati als Ida dan muhammad deddy sanjaya als Deddy depan gang palopo jalan sulawesi banjarmasin tengah sekitar jam 18.30 Wita.
§  bahwa pada saat itu muhammad deddy sanjaya als Deddy menyerahkan XTC yang saksi pesan pada waktu itulah para terdakwa saksi tangkap.
§  Selanjutnya saksi menanyakan dimana uang pembelian XTC oleh terdakwa Heldawati als Ida uang tersebut diserahkan kepada Deddy sanjaya als Deddy sebanyak Rp. 1.450.000,-
§  Bahwa dari keterangan deddy sanjaya als Deddy XTC tersebut didapat dari ahmad als Amat dengan Harga Rp. 1.350.000,-
§  Bahwa kemudian saksi melakukan penagkapan Ahmad als. Amat ditempat kerja bengkel Reza jalan Antasan Kecil Timur kota Banjarmasin.
§  Bahwa dari keterangan Ahmad als Amat XTC tersebut didapat dari dari farid Husin laksana dengan harga Rp. 1.250.000,-
§  Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap Ahmad als Amat, Farid Husin Laksana, david alamsyah tersebut bersama subdit I dit Resnarkoba Polda Kalimantan Selatan diantaranya Mensen Sihombing.
§  Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Para Terdakwa berupa :
-          5 ( lima ) butir tablet warna biru muda yang diduga XTC dengan berat 1, 31 gram.
-          1 ( satu ) lembar sobekan kertas aluminium foil.
-          1 ( satu ) sobekan plastic warna hitam.
-          1 ( satu ) buah kotak rokok warna putih merk sampoerna. Menthol
-          1 ( satu ) buah HP merk K- touch H-800 dengan nomor 082157922739 ( Milik tersangka 1 )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type 5800 dengan Nomor 087814041841 ( Milik tersangka II )
-          1 ( satu ) buah HP merk Mose E 81 dengan nomor 087816344445 ( Milik tersangka III )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type N-1650 dengan nomor 087814282260 ( Milik tersangka IV )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type 2600 dengan nomor 081351090009 ( Milik tersangka V )
-          Uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Oleh saksi maupun terdakwa membenarkannya sebagai barang bukti yng berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa
§   Bahwa terhadap keterangan yang diberikan oleh saksi tersebut para Terdakwa membenarkannya.

Keterangan terdakwa :

1.      Keterangan Terdakwa  dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :

§   Bahwa terdakwa I  dipersidangan menyatakan mengerti dan membenarkan isi surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum.
§   Bahwa terdakwa pernah diperiksa oleh penyidik POLDA KALSEL pada tanggal 23 maret 2011 serta membenarkan Berita acara Pemeriksaan ( BAP ) Tersebut.
§   Bahwa benar pada hari selasa tanggal 22 maret 2011 sekira pukul 18.00 wita bertempat ditempat yang berbeda di Banjarmasin, terdakwa  telah ditangkap oleh kepolisian Polda Kalsel.
§   Bahwa terdakwa ditangkap bersama – sama dengan Muhammad Deddy Sanjaya als Deddy ddidepan gang palopo jalan Sulawesi Banjarmasin tengah sekira jam  18.00 wita.
§   Bahwa terdakwa ditangkap karena menjadi perantara jual beli XTC kepada petugas yang berpura – pura melakukan under cover buy ( UCB ) SEBAGAI Pembeli dengan memesan XTC sebanyak 5 butir dengan harga perbutir Rp. 300.000,- dan menyerahkan uang sebanyak Rp. 1.500.000,-
§   Bahwa petugas Under Cover Buy ( UCB ) telah beberapa kali meminta tolong kepada Terdakwa untuk minta carikan XTC namun beberapa kali juga Terdakwa tolak, sampai akhirnya karena petugas Under Cover Buy ( UCB ) adalah teman baik dari Terdakwa maka terdakwa mau menolong temannya tersebut.
§   Bahwa Muhammad dedy sanjaya als Deddy terdakwa suruh untuk mencarikan XTC sebanyak 5 ( lima ) butir pesanan terdakwa dengan menghubungi menggunakan hadpone merk K-touch type H-800 dengan Nomor 0821 – 5792-2739.
§   Bahwa benar dalam melakukan penjualan XTC terdakwa mendapat keuntungan Rp. 50.000,-
§   Bahwa benar uang sebanyak Rp. 1.450.000,- terdakwa serahkan kepada Muhammad deddy sanjaya als Deddy.
§   Bahwa benar terdakwa tidak memiliki ijin untuk membawa dan menyimpan, maupun menjual XTC tersebut dari pejabat yang berwenang yakni mentri kesehatan Republik Indonesia.
§  Bahwa dipersidangan diperlihatkan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Para Terdakwa berupa :
-          5 ( lima ) butir tablet warna biru muda yang diduga XTC dengan berat 1, 31 gram.
-          1 ( satu ) lembar sobekan kertas aluminium foil.
-          1 ( satu ) sobekan plastic warna hitam.
-          1 ( satu ) buah kotak rokok warna putih merk sampoerna. Menthol
-          1 ( satu ) buah HP merk K- touch H-800 dengan nomor 082157922739 ( Milik tersangka 1 )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type 5800 dengan Nomor 087814041841 ( Milik tersangka II )
-          1 ( satu ) buah HP merk Mose E 81 dengan nomor 087816344445 ( Milik tersangka III )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type N-1650 dengan nomor 087814282260 ( Milik tersangka IV )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type 2600 dengan nomor 081351090009 ( Milik tersangka V )
-          Uang sebesar Rp. 1.500.000,- ( satu juta lima ratus ribu rupiah ). Oleh saksi maupun terdakwa membenarkannya sebagai barang bukti yng berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa
§   bahwa menurut Terdakwa sebelumnya belum pernah dihukum dan menyesali atas perbuatannya.


C. Keterangan Alat Bukti Surat :

Surat:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik cabang Surabaya No.LAB: 2259/KNF/2011 tanggal 29 Maret 2011 yang di Tanda tangani oleh pemeriksaan Ir.Fadjar Septi Ariningsih, Imam Mukti, S.Si, Apt, Luluk Muljani dan diketahui oleh Kalabfor Cabang Surabaya Drs. Subagiyanto, M,Si. Disimpulkan bahwa:
Barang bukti dengan Nomor 2033/2011/KNF berupa tablet warna biru tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamin) terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 37 lampiran I UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

D. Petunjuk

              Berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa, surat – surat dalam perkara ini serta didukung oleh barang bukti yang diajukan pada pokoknya telah memberikan petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana “ Permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan narkotika golongan I yang dilakukan oleh Terdakwa

E. Barang Bukti

barang bukti berupa :
-          5 ( lima ) butir tablet warna biru muda yang diduga XTC dengan berat 1, 31 gram.
-          1 ( satu ) lembar sobekan kertas aluminium foil.
-          1 ( satu ) sobekan plastic warna hitam.
-          1 ( satu ) buah kotak rokok warna putih merk sampoerna. Menthol.
-          1 ( satu ) buah HP merk K- touch H-800 dengan nomor 082157922739 ( Milik tersangka 1 )
-          1 ( satu ) buah HP merk Nokia type 5800 dengan Nomor 087814041841 ( Milik tersangka II)
-          1 ( satu ) buah HP merk Mose E 81 dengan nomor 087816344445 ( Milik tersangka III )
IV.    ANALISA YURIDIS

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati
A.      Unsur – unsur dakwaan Primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika :

1.      Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika
2.      Setiap orang
3.      Tanpa hak dan melawan hukum
4.      Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Dari unsur – unsur dakwaan primer pasal 132 ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009 diatas jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka penasihat hukum berkesimpulan bahwa :
1.      Percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan tidak ada kerjasama / permufakatan jahat antara Terdakwa dengan saksi Fitriadi dengan saksi GT. Noor Ifansyah untuk melakukan tindak pidana narkotika, karena pada saat saksi fitriadi menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) untuk meminta dicarikan sabu paketan, terdakwa dengan tegas menolak permintaan dari saksi Fitriadi, karena terdakwa tidak mengetahui dimana tempat menjual sabu, berdasarkan hal tersebut diatas maka permufakatan jahat dalam pasal 132 ( 1 ) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tidak terbukti.
2.   Unsur setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan sebelum unsur – unsur lainnya menurut dakwaan primer terlebih dahulu dibuktikan kebenarannya.
3.      Unsur tanpa hak dan melawan hukum : Unsur ini tidak perlu dibahas lebih kanjut karena unsur ke – 1, dan 4 tidak terbukti
4.      Unsur Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, terdakwa tidak ada menawarkan, tidak menjual, tidak menjual, tidak membeli, tidak menerima, tidak menjadi perantara dalam jual beli, tidak menukar dan tidak menyerahkan Narkotika golongan 1, Karena ketika saksi fitriadi setelah menyerahkan uang sebesar Rp.300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ) untuk meminta dicarikan sabu paketan, akan tetapi terdakwa dengan tegas menolak permintaan dari saksi Fitriadi, karena terdakwa tidak mengetahui dimana tempat menjual sabu, bahkan ketika saksi GT.Noor Ifansyah mencarikan Sabu – sabu Paketan kepada saksi Dewi Susanti terdakwa tidak ikut dan tidak terlibat bersama – sama saksi GT.Noor Ifansyah, berdasarkan hal tersebut maka pasal 114 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sangat jelas tidak terbukti.
Kesimpulan :
Karena dakwaan primer Pasal 132 ayat ( 1 ) jo pasal 114 ayat ( 1 ) Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika unsur ke – 1 dan unsur ke – 2 tidak terbukti maka terdakwa tidak dapat dikenakan dengan dakwaan Primer.

B.       Unsur – unsur dakwaan Subsidair Pasal 131 Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika

1.    Unsur setiap orang
2.    Unsur Dengan sengaja
3.    Unsur Tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika
Dari unsur – unsur dakwaan subsidair pasal 131 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika diatas jika dihubungkan fakta – fakta yang terungkap dipersidangan maka penasihat hukum berkesimpulan bahwa :

1.    Unsur Setiap orang : Apabila unsur setiap orang dalam pasal ini yang dimaksudkan adalah terdakwa, maka unsur ini harus dikesampingkan lebih dahulu sebelum unsur – unsur lainnya menurut dakwaan sekunder dibuktikan kebenarannya.
2.    Unsur Dengan sengaja tidak terbukti : berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan terungkap fakta bahwa terdakwa tidak mempunyai niat sengaja tidak melaporkan transaksi narkotika tersebut kepada pihak kepolisian dikarenakan jarak waktu antara transaksi dengan proses penangkapan sangatlah singkat sehingga terdakwa tidak punya waktu untuk melaporkan transaksi narkotika tersebut, ditambah lagi terdakwa tidak mengetahui bahwa jika dia tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, hal tersebut merupakan suatu tindak pidana, dengan hal – hal diatas dapat disimpulkan Terdakwa tidak sengaja ( Culpa ) tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotikan sehingga unsur ini jelas tidak terpenuhi.
3.    Unsur Tidak melaporkan adanya tindak pidana Narkotika tidak terbukti karena berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, jarak waktu antara transaksi jual beli narkotika dengan penangkapan terhadap terdakwa sangatlah dalam waktu yang singkat, dengan waktu yang sangat singkat tersebut, sangat tidak mungkin terdakwa melaporkan transaksi narkotika tersebut kepada pihak kepolisian, karena terdakwa langsung ditangkap oleh Fitriadi dengan dibantu rekan – rekannya di Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, beda jika ada jeda waktu yang lama yang ada cukup waktu bagi terdakwa untuk melaporkan transaksi Narkotika tersebut,bisa saja terdakwa didakwakan dengan pasal 131 U, dengan kejadian tersebut sangat jelas bahwa terdakwa hanya dijebak oleh pihak kepolisian dengan seolah terdakwa mengetahui transaksi tetapi tidak melaporkan, dan juga pada saat GT. Noor Ifansyah mencari sabu paketan tersebut kepada saksi Dewi susanti terdakwa tidak ikut bersama – sama dengan saksi GT.Noor Ifansyah, terdakwa hanya duduk bersama dengan saksi Fitriadi, sehingga jelas dalam jual beli antara GT. Noor  Ifansyah dengan saksi Dewi susanti terdakwa tidak terlibat, ditambah lagi dengan penolakan yang dilakukan oleh Terdakwa kepada saksi Fitriadi untuk mencarikan sabu – sabu paketan itu membuktikan terdakwa tidak ingin melibatkan dirinya dalam tidak pidana narkotika.
Kesimpulan :

Karena dakwaan Subsidair Pasal 131 Undang – undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika unsur ke – 2 dan unsur ke – 3 tidak terbukti maka terdakwa tidak dapat dikenakan dengan dakwaan Subsidair.
V.    PENUTUP

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas, mohon Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksan dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan:

1.Menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Primer dan dakwaan Subsider
  1. Membebaskan Terdakwa dari semua dakwaan dan tuntutan hukum.
3.Menyatakan memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
  1. Memerintahkan membebaskan Terdakwa dari dalam tahanan Rutan
  2. Membebankan biaya perkara kepada Negara

Pepatah mengatakan “ lebih baik membebaskan 1 orang yang tidak bersalah dari pada membebaskan 1000 orang yang jelas - jelas bersalah “

Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini, saya selaku Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
                                                                       

         Banjarmasin,  februari 2012
                                                Hormat Penasehat Hukum Terdakwa



                       
                                          Eka Nurdiansyah,SH







6 komentar:

  1. thanks kwn...silahkan jika ada yang mau ditanyakan,,,heeee

    BalasHapus
  2. Maksud dan tujuan dripada pembelaan ini hanya sekedar membrikan imformasi mengenai suatu pembelaan, agar orang bisa tahu bagaimana bentuk daripada pembelaan tersebut, memang pmbelaan ini tidak mengulas secara mendalam, akan tetapi semoga imformasi ini bermanfaat,anda mengomentari pembelaan ini dangkal,,,terima kasih atas kritiknya

    BalasHapus
  3. Saudara saya terjerat kasus narkoba sebagai pemakai baru selama 3 bulan,saat di tangkap tidak ada barang bukti apa pun,hanya dia sedang menunggu narkoba jenis ganja yg di tawarkan oleh teman nya yg terlebih dahulu tertangkap,dan dia hanya ketakutan sehingga di bawa oleh petugas polisi untuk tes urine tapi sampai sekarang sudah 9 bulan tidak ada perkembangan perkara,apakah itu sah atau apakah bisa di ajukan pledoi ke jaksa atau hakim?trimakasih sebelumnya

    BalasHapus
  4. Terimakasih, sangat membantu praktek sidang saya :)

    BalasHapus