Perihal : Gugatan Banjarmasin, Mei 2011
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan
Negeri Marabahan
Di –
Marabahan
Yang
bertanda tangan dibawah ini ........................., pekerjaan ….., tempat tinggal Jl................., Km 6 RT 09, ............................... kelurahan ................. kecamatan ...............Kabupaten ............., Selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan
ini mengajukan gugatan Terhadap :
1.
................................, pekerjaan Sopir,
tempat tinggal Ds. ................ Rt. 10 kecamatan ............. Provinsi ................
Selanjutnya
disebut Tegugat 1.
2.
...................., pekerjaan direktur CV. ................,
Alamat Jl .............. RT ........... kelurahan ........... Kecamatan ............. kabupaten ............
Selanjutnya
disebut Tergugat II
Bahwa duduk
perkaranya adalah sebagai berikut :
1. Bahwa
berdasarkan putusan pengadilan Negeri Marabahan, tanggal 16 Agustus 2010 Nomor
73 / Pid.B / 2010 / PN.Mrb, tergugat 1 terbukti bersalah secara sah dan
meyakinkan melakukan tindak pidana menyebabkan luka berat dank arena
kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga sakit untk
sementara waktu ( pasal 360 ayat ( 1 ) dan 360 ayat ( 2 ) dan karenanya
dijatuhi pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 5 ( lima ) bulan.
2. Bahwa
pidana penjara yang dibebankan oleh pengadilan negeri Marabahan tersebut adalah
karena Tergugat 1 mengemudikan mobil pick up Isuzu / TBR 54 Turbo warna biru DA
9083 PD yag menabrak mobil pick up merk Mitsubishi L-300 warna hijau No Pol :
DA 9012 M yang dikemudikan oleh Pengugat dan akibat Tabrakan tersebut
mengakibatkan Pengugat menderita cacat tetap pada kaki sebelah …….., perbuatan
Tergugat 1 tersebut adalah bersifat melawan hukum.
3. Bahwa
karena mobil pick up Isuzu / TBR 54 Turbo warna biru DA 9083 PD adalah Milik
Tegugat II dan kejadian Tabrakan Tersebut diatas terjadi saat jam Kerja (
Tergugat 1 membawa 16 ( enam belas ) orang dari gudang pupuk ) maka tergugat II
bertangguang jawab pula atas perbuatan Tergugat I dan bertanggung jawab pula
atas kerugian Materiil dan Formil yang diderita oleh Pengugat ( pasal 1365,
pasal 1366, pasal 1367 KUHperdata yo pasal 1371 KUHPerdata ).
4. Bahwa
akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat I tersebut, Penggugat menderita
kerugian :
a. Kerugian
materiil berupa biaya perawatan dan pengobatan atas diri Pengugat oleh dokter
dan rumah sakit yang seluruhnya berjumlah Rp……………..,- (……………………..)
b. Kerugian
moril berupa cacat tetapnya kaki ………pengugat sehingga sehingga pengugat tidak
bisa lagi beraktifitas seperti biasanya dan tidak dapat lagi mencari nafkah
untuk keluarganya.yang ditaksir tidak kurang Rp……………………….(…………………..)
Semua
kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat I dan Tegugat II
5. Bahwa
untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan pengugat tersebut, mohon Pengadilan
Negeri Marabahan meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat I dan
Tergugat II.
6. Bahwa
agar Tergugat I dan Tergugat II suka rela melaksanakan isi putusan pengadilan,
mohon Pengadilan Negeri Marabahan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara
tanggung renteng membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp…………………….(………………………)
perharinya apabila Tergugat I dan Tegugat II lalai memenuhi isi putusan
pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
7. Bahwa
penggugat mohon putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun para
Tergugat banding atau kasasi.
Berdasarkan
alasan – alasan tersebut diatas mohon pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan:
1. Mengabulkan
gugatan penggugat seluruhnya ;
2. Menyatakan
perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Melawan hukum;
3. Menyatakan
Tergugat II bertanggung jawab atas Perbuatan Melawan hukum dari Tergugat I;
4. Menghukum
penggugat I dan Penggugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian
kepada penggugat berupa :
a. Kerugian
materiil berupa biaya perawatan dan pengobatan atas diri Pengugat oleh dokter
dan rumah sakit yang seluruhnya berjumlah Rp……………..,- (……………………..)
b. Kerugian
moril berupa cacat tetapnya kaki ………pengugat sehingga sehingga pengugat tidak
bisa lagi beraktifitas seperti biasanya dan tidak dapat lagi mencari nafkah
untuk keluarganya.yang ditaksir tidak kurang Rp……………………….(…………………..)
Semua
kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat I dan Tegugat II
5. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
6. Menghukum
tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada penggugat
sebesar Rp. …………….(………………) sehari, terhitung sejak putusan pengadilan ini
diucapkan sampai dilaksanakan;
7. Menyatakan
putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I dan
Tergugat II menyatakan banding dan kasasi;
8. Menghukum
Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung Renteng membayar biaya perkara
Atau memberikan
putusan lain yang seadil – adilnya.
Terima kasih
Banjarmasin, mei 2011
Hormat
Penggugat.
nice share...
BalasHapushttp://kaimalang.blogspot.com/
trima kasih atas Koment y,,,mohon kritik dan saran y apabila terdapat kekurangan...
BalasHapusKurang lengkap bro
BalasHapusKurang lengkap bro
BalasHapus