Rabu, 04 November 2015

Sanksi Hukum Bagi Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Sanksi Hukum dalam Tindak Pidana Narkotika di Atur dalam Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, beberapa pasal yang biasa diterapkan oleh Penyidik dalam perkara Narkotika diantaranya adalah sebagai berikut : 

Pasal 111 Ayat (1) : 
Setiap Orang yang tanpa Hak atau melawan Hukum Menanam, Memelihara,memiliki, Menyimpan, menguasai Narkotika Golongan 1 dalam bentuk Tanaman (Ganja dll)   di pidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 jt dan pling banyak 8M.
Pasal 111 Ayat (2) :
Dalam hal Pasal 111 ayat (1) diatas beratnya melebihi 1 kg atau melebihi 5 Batang Pohon Pelaku dipidana paling Singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun  dan pidana denda maksimum ditambaha 1/3 dari denda pasal 111 ayat (1).

Pasal 112 Ayat (1) :
Setiap Orang yang tanpa Hak atau melawan Hukum Menyimpan, memiliki, menguasai, menyediakan Narkotika Gol 1 Bukan Tanaman (Sabu2,Ekstasi dll) di pidana dengan Pidana Penjara Paling Singkat 4 Tahun dan Paling Lama 12 tahun dan denda paling sedikit 800 jt dan pling banyak 8M.
Pasal 112 Ayat (2) :
Dalam hal Pasal 112 ayat (1) diatas beratnya melebihi 5 kg atau Pelaku dipidana paling Singkat 5 Tahun dan paling lama 20 Tahun  dan pidana denda maksimum ditambaha 1/3 dari denda pasal 112 ayat (1).

Pasal 114 ayat (1) :
Setiap Orang yang tanpa Hak atau melawan Hukum menawarkan untuk dijual, Menjual, membeli,menjadi perantara dalam Jual Beli menukar,atau menyerahkan Narkotika Golongan 1 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1M dan paling banyak 10M
 Pasal 114 ayat (2) :
dalam hal perbuatan pasal 114 ayat (1) :
- dalam bentuk tanaman melebih 1 Kg / 5 Batang Pohon
- dalam bentuk bukan tanaman melebihi 5 gram
dipidana dengan Pidana Mati,Pidana Penjara Seumur Hidup atau pidana paling ringan 6 tahun atau paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) ditambah 1/3

Pasal 127 ayat (1) :
Setiap Penyalah Guna Narkotika : 
a. Pengguna Narkotika Gol I pidana penjara Paling Lama 4 tahun
b. Pengguna Narkotika Gol II Pidana Penjara Paling Lama 2 tahun
c. Pengguna Narkotika Gol III Pidana Penjara Paling Lama 1 tahun
Pasal 127 ayat (3) :
dalam hal penyalah guna sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalah Guna Narkotika maka Penyalah guna Narkotika tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Pasal 131 : 
Mengetahui tapi tidak melaporkan adanya tindak Pidana Narkotika pasal 111,112,113,114,115,116,117,118,119,120,121,122,123,124,125,126,127 ayat (1),128 ayat (1),129 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyajk 50jt

Pasal 132 :
Percobaan atau Pemufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika 111,112,113,114,115,116,117,118,119,120,121,122,123,124,125,126,129 di pidana dengan pidana yang sama seseuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud didalam pasal - pasal tersebut.
Pasal 111:
(1)    Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

- See more at: http://www.resnarkoba-metro.org/staticpage/title/pengaturan-narkoba-dalam-perundang-undangan#sthash.u4MAz5Pp.dpuf