Sabtu, 31 Maret 2012

Nota Pembelaan / Pledoi perkara Pembunuhan

“ UNTUK KEADILAN ”


NOTA PEMBELAAN

Untuk dan atas nama terdakwa :

Nama Lengkap                        :
Tempat lahir, Tgl lahir             : Banjamasin, 10 Oktober 1980
Umur                                : 31 tahun
Jenis Kelamin                       : Laki - laki
Kebangsaan/Kewarganegaraan          : Indonesia
Tempat Tinggal                      : 
 Agama                              : Islam
Pekerjaan                           : Jaga Malam
Pendidikan                          : 

Dengan ini kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan sebagai berikut:


I. PENDAHULUAN
  
   Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin dan
   Jaksa Penuntut Umum Yang Terhormat

Pertama-tama kami Tim Penasehat Hukum menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.

Kami Tim Penasehat Hukum merasa bahwa Majelis Hakim telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidangan ini. Majelis Hakim telah memberikan kesempatan yang sama baik kepada Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan dakwaannya hingga sampai kepada sebuah tuntutan. Juga kepada terdakwa dan penasehat hukum telah diberi kesempatan yang sama untuk menyanggah apa-apa yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dan sampai kepada nota pembelaan.

Kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh sistem peradilan di Indonesia dan sangat berkesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.


II. TENTANG DAKWAAN DAN TUNTUTAN HUKUM

A.    Dakwaan
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu :
Primair :  Pasal 340 KUHP
Subsidair : Pasal 338 KUHP
 
B.    Tuntutan
Bahwa Jaksa Penuntut Umum dalam surat tuntutannya telah menuntut terdakwa sebagai berikut :

1.Menyatakan  Terdakwa bersalah “Melakukan Tindak Pidana pembunuhan berencanasebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana.
2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 15  ( lima belas ) tahun dikurangi  selama Terdakwa ditahan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar
3.Menyatakan barang bukti berupa :
-          1 ( satu ) buah senjata tajam jenis parang dengan panjang sekitar 60 cm ( enam puluh sentimeter ) dengan gagangnya terbuat dari kayu dirampas untuk dimusnahkan.
-          1 ( satu ) lembar jaket merk mode warna biru bergaris putih yang ada bercak darahnya dikembalikan kepada terdakwa
-          1 ( satu ) lembar kerudung warna hijau yang ada bercak darahnya.
-          1 ( satu ) lembar atasan mukena warna putih yang ada bercak darahnya dikembalikan kepada ahli warisnya.
4.Menetapkan agar  Terdakwa  membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000, -(lima ribu rupiah)

III. TENTANG FAKTA YANG TERUNGKAP DI PERSIDANGAN

A.  Keterangan Saksi - saksi :

1.    Saksi A
2.    Saksi J
3.    N
4.    A

Didepan persidangan dan dibawah sumpah menerangkan sebagai berikut :
·      Bahwa kejadian pembunuhan tersebut terjadi pada hari jum’at tgl 28 juli 2011 sekitar jam 15.30 Wita dijalan Gatot Subroto gang Sarai Rt.36 kelurahan kuripan, Kec.Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin.
·      Bahwa beberapa menit sebelum kejadian terjadi saksi Arbatun sedang berada didalam rumah korban tepatnya dikamar depan yang berbatasan dengan kamar korban kemudian saksi nurhalimah mengatakan kepada saksi arbai bahwa terdakwa datang dan masuk kedalam rumah korban tersebut melalui pintu depan rumah dan langsung menuju kamar korban dengan membawa sebilah senjata tajam jenis parang yang dililit dengan kain kuning. Bahwa tidak lama kemudian saksi Nurhalimah mendengar suara jeritan korban meminta tolong kemudian saksi dan kakak saksi yaitu Arbatun mendatangi korban dan mencoba masuk keruang tengah bagian tengah rumah terdakwa sudah berada berada diruang tengah menuju keluar rumah, sambil mengancam saksi sambil mengacungkan pedang kepada saksi,sehingga membuat saksi ketakutan dan menuju rumah tetangga untuk menyelamatkan diri.
·      Bahwa saksi melihat terdakwa pulang kerumah dengan dibonceng dengan menggunakan sepeda motor.
·      Bahwa saksi Abidin Norr  ingin menyelamatkan korban kemudian ia mengambil satu buah kayu balok yang diambil dari depan rumah nya kemudian saksi memukulkannya kearah bahu terdakwa sebanyak 4 kali tetapi terdakwa tetap menebaskan parang yang ada ditangannya kearah leher korban sehingga korban tidak berdaya lagi.

5.    Saksi R menerangkan bahwa :

·      Saksi adalah istri daripada terdakwa dan berumah tangga selama 10 tahun dengan dikaruniai 3 oang anak, saksi sedang hamil anak ke 4
·      Bahwa saksi mengetahui bahwa terdakwa terganggu kejiwaannya sehingga terdakwa harus mengkonsumsi obat yang diberikan oleh pihak rumah sakit Anshari Saleh dan sampai sekarang terdakwa masih mengkonsumsi obat – obata tersebut.
·      Bahwa terdakwa mengkonsumsi obat – obatan tersebut sudang sejak tahun 1997
·      Bahwa terdakwa sering melamun dan sering menangis dengan tanpa alasan yang jelas
·      Bahwa hubungan seksual antara saksi dengan terdakwa masih bisa dilakukan akan tetapi gairah sexnya sudanh berkurang.
·      Hubungan sex hanya 1 kali dalam 1 minggu.

6.    Saksi S menerangkan bahwa :
·      Bahwa saksi adalah ayah kandung dari terdakwa
·      Bahwa terdakwa telah mengalami gangguan jiwa sejak berhenti sekokah tsanawiyah kelas III.
·      Bahwa terdakwa pernah bercerita kepada saksi bahwa terdakwa sering mendapat bisikan – bisikan yang menyuruh terdakwa untuk membunuh dan saksi menyuruh terdakwa untuk tidak terpengaruh.
·      Bahwa saksi pernah melihat terdakwa berjalan keluar rumah dengan menggunakan jubah dan dilehernya digantung tasbih.
·      Bahwa saksi sering membawa terdakwa berobat atau membelikan obat dirumah sakit anshari saleh agar penyakitnya tidak kumat
·      Bahwa apabila obat dari rumah sakit habis terdakwa mengamuk.
·      bahwa terdakwa sangat rajin melaksanakan ibadah shalat.

B.  Keterangan saksi – saksi Ahli
1.    Saksi ahli H.Achyar Nawi Husin, Sp. KJ Bin H.Nawi Husin menerangkan bahwa :
·      Bahwa saksi adalah orang yang melakukan pemeriksaan psikiater terhadap terdakwa dan melakukan observasi berdasarkan permintaan penyidik.
·      Bahwa saksi membenarkan surat pengantar nomor : 445/3966/Yanmed/RS.AS yang diperlihatkan kepada saksi adalah benar merupakan surat hasil pemeriksaan terhadap terdakwa.
·      Bahwa hasil diagnosa adalah :
-          Aksis I : Gangguan Skizkofrenia tak terinci yaitu gangguan jiwa berat yang ditandai dengan testing realita terganggu, gejala – gejala yang nampak terhadap terdakwa sering terdakwa yaitu sering melamun karena fikirannya kosong, bertingkah laku aneh misalnya tertawa sendiri, berbicara sendiri dan ada halusinasi misal ada bisikan-bisikan. Halusinasi munculnya dipengaruhi banyak faktor neuron-neuron yang banyak diotak. Halusinasi bisa melalui 5 (lima) macam yaitu sesuai dengan panca indra terdakwa. Terutama yang terdakwa lihat dan dengar.
-          Aksis II : Gangguan Kepribadian Antisosial yaitu masalah kepribadian terdakwa ybs, suka melakukan tindakan kriminal, yang tidak disadarinya. DII. Emosi terdakwa datar.
·      Bahwa dari hasil observasi terhadap terdakwa yang dilakukan terus menerus sejak tahun 1997 terdakwa telah mengonsumsi obat. 8 Agustus 2011 terakhir mengonsumsi obat. Pada saat ditahan waktu kejadian 29 Juli 2011.
·      Bahwa fungsi obat adalah hanya untuk mengurangi bukan untuk menyembuhkan.
·      Bahwa terapi lain yang digunakan kepada terdakwa adalah dengan farmakologi yaitu melalui obat-obatan, psikotropi yaitu untuk memperbaiki psikiater, dan sosio terapi yaitu dukungan lingkungan yang membantu.
·      Bahwa pada tahun 1997 riwayat penyakit terdakwa sudah berat.
·      Bahwa penyembuhan terhadap penyakit terdakwa yaitu secara klinis dan sosial.
·      Bahwa obat yang diberikan untuk terdakwa adalah obat jenis generik. Walaupun dengan obat paten untuk klinisnya, terdakwa tidak bisa sembuh 100%.
·      Bahwa terdakwa masih mampu berhubungan seksual.


2.    ISTI RAHAYU, S.pd, S.Psi.,M.Psi. keterangan dalam berkas perkara dengan dibawah sumpah dibacakan, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
·      Bahwa saksi ahli pada saat diperiksa dan dimintai keterangan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan bersedia memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
·      Saksi menerangkan bahwa mengerti dan bersedia didengar keterangannya sebagai ahli serta akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya.
·      Saksi menerangkan dirinya bersedia untuk mengangkat sumpah sesuai dengan agama yang saksi yakini yaitu agama islam.
·      Saksi menerangkan bahwa sebelumnya dirinya tidak mengenal dengan sdr. Terdakwa dan saksi tidak ada hubungan keluarga dengan orang tersebut.
·       Saksi menerangkan bahwa riwayat pekerjaan saksi adalah sejak tahun 1995 s/d 2011 saksi menjabat (gadik muda) tenaga pendidikan dibidag psikologi di Akademi Kepolisian (Semarang). Dan pada tahun 2011 s/d sekarang saksi bertugas sebagai Kabag Psi (Psikologi) di Polda Kalsel.
·      Saksi menerangkan bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai Psikologi untuk memberikan pelayanan psikologi terhadap masyarakat meliputi : pemeriksaan, konsultasi, konseling maupun psiko terapi.
·      Saksi menerangkan bahwa saksi orang yang melakukan pemeriksaan psikologi terhadap sdr. Terdakwa.
·      Saksi menerangkan bahwa benar surat pengantar Nomor : R/216/X/2011/Rosdm yang diperlihatkan kepada saksi adalah merupakan surat hasil pemeriksaan terhadap tersangka.
·      Dapat dijelaskan hasil dari psikologi tersebut terhadap yang bersangkutan yakni :
A.    Klien menganggap dirinya memiliki kekuatan gaib atau mistik
B.     Klien merasa ada suara yang didengarnya berupa bisikan untuk membunuh korban dan tidak ada dihukum
C.     Klien mengalami gangguan mental yang ditandai dengan adanya wahan dan halusinasi atau efek datar, tidak sensitif terhadap norma (hukum).
·      Saksi menerangkan bahwa penyakit yang diderita oleh sdr. Terdakwa tersebut maka saksi simpulkan bahwa sdr. Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawab tindakannya.
·      Saksi menerangkan bahwa tersangka tersebut pada saat melakukan pembunuhan atau penganiayaan yang menghilangkan jiwa korban RUSDIANA tersebut dengan mengatakan korban adalah kafir menurut saksi tersangka tersebut sudah terganggu kejiwaannya dikarenakan sdr. Terdakwa merupakan penderita waham mistik magic dan halusinasi.
·      Saksi menerangkan bahwa benar akan menimbulkan dampak seperti menyerang orang, merusak dan bunuh diri, karena terdakwa MUHAMMAD SAPUAN S mengidap penyakit gangguan jiwa tersebut (Skizofrenia).


C.           Keterangan Terdakwa , dipersidangan menerangkan sebagai berikut :

·         Bahwa terdakwa telah mengakui perbuatannya yaitu melakukan pembunuhan terhadap korban RUSDIANA dengan cara menebaskan parang kearah leher korban serta bagian tubuh lainnya. Sehingga korban meninggal dunia yaitu pada hari jum’at tanggal 29 Juli 2011 sekitar jam 16.45 Wita dirumah korban jalan Gatot Subroto 8 gang serai Rt.36 kelurahan Kuripan kota Banjarmasin.
·         Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan karena adanya bisikan gaib yang menyuruh terdakwa untuk membunuh korban RUSDIANA sehingga terdakwa berangkat dari rumahnya menuju tempat (rumah) korban dengan membawa sebilah parang yang panjangnya 60 cm dengan menumpang ojek.
·         Benar bahwa terdakwa sedang tidak berpakaian (bugil) dan ia tidak ada rasa malu.
·         Benar pada saat Terdakwa melakukan pembunuhan itu dia tidak mengkonsumsi obat.

D.            Surat

·         Visum et Repertum Nomor : 391/IPJ/VII/2011 tanggal 29 Juli 2011yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Rahmat Setiawan.

        
IV. ANALISA YURIDIS

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari fakta – fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi – saksi, keterangan ahli, dan keterangan terdakwa sendiri, maka kami penasehat hukum terdakwa tidak akan menganalisa lagi unsur pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan Primer dan unsur pasal 338 sebagaimana dakwaan Subsidair, karena hal tersebut sudah jelas dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum dan dapat pula terpenuhi oleh perbuatan terdakwa sebagaimana didalam surat Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada hari kamis tanggal 23 Februari 2012  yaitu Terdakwa telah terbukti bersalah “Melakukan Tindak Pidana pembunuhan berencanasebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHPidana.
Akan tetapi jika dipandang dari segi penerapan Sanksi Pidana ( HUKUMAN ) maka kami selaku Penasihat Hukum terdakwa tidak sependapat dengan jaksa Penuntut Umum atas beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa dengan menuntut Terdakwa selama 15 (lima belas) tahun Penjara karena Hukuman tersebut sangatlah terlalu  berat bagi terdakwa.

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan ahli dr Ahyar Nawi Husni, Sp Kj.Bin  H. Nawi Husin diperoleh suatu bukti bahwa perbuatan terdakwa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa korban rusdiana dengan cara menebaskan senjata tajam jenis panjang dengan ukuran panjang 60 cm berulang ulang kearah leher belakang korban dengan menyatakan bahwa korban “ ibu kamu kafir “ serta mengenai bagian tubuh lainnya yaitu kepala, lengan kanan dan punggung sehingga korban meninggal dunia adalah disebabkan kondisi terdakwa dimana jiwanya sakit yaitu terdakwa menderita gangguan Skizofrenia tak terinci atau gangguan jiwa berat dan gangguan kepribadian antisosial yaitu masalah kepribadian terdakwa suka melakuka tindakan kriminal yang tidak disadarinya, oleh karena itu maka perbuatan terdakwa yang menghilangkan nyawa orang lain tidak dapat dibebani pertanggung jawaban pidana kepadanya dikarenakan adanya Alasana pemaaf berdasarkan pasal 44 ayat ( 1 ) KUHP.

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologi dari Isti Rahayu,S.pd, M.Psi pada tanggal 20 Oktober 2011 dihadapan penyidik terhadap terdakwa, yang keterangannya dibacakan didepan persidangan diperoleh bukti bahwa terdakwa mengalami gangguan Skizofrenia serta ganggun kpribadian Schozoid serta gangguan persepsi halusinasi Auditorik sehingga menimbulkan gejala yang mana terdakwa ada mendengar bisikan suara yang menyuruh untuk membunuh korban da menganggap dirinya memiliki kekuatan Gaib ( mistik )

Berdasarkan keterangan dua orang saksi ahli tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa terhadap terdakwa tidak dapat dapat dibebankan pertanggung jawaban pidana atas perbuatan ang telah dilakukannya karena kondisi kejiwaan nya terganggu atau  sakit, dengan demikian perbuatan terdakwa yang dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu nyawa korban rusdiana jelas ditemukan alasan pemaaf oleh karena itu terhadap terdakwa tidak dapat dipertanggung jawabkan.

Pasal 44 ayat ( 1 ) KUHP menegaaskan barangsiapa mengerjakan suatu perbuatan  yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena kurang sempurna Akalnya atau karena sakit berubah akal tidak boleh dihukum.
Asas pokok didalam hukum pidana adalah tidak ada pidana tanpa adanya kesalahan.

V. PENUTUP

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dengan uraian tersebut diatas maka kami penasehat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan rasa keadilan, akhirnya kami selaku Penasihat Hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim memutus sebagai berikut :

1.   Melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum karena adanya alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) KUH Pidana
2.   Memasukkan terdakwa kedalam rumah sakit jiwa untuk menjalani perawatan (Rehabilitasi) selama 1 tahun sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat ( 2 ) KUH Pidana


Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negari Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
                                                                                                          
                                                                                       Banjarmasin, 28 Maret 2012
                                                                
                                                                   Hormat kami
                                                                     Penasihat Hukum Terdakwa




                                                                                                              Hasan,SH




                                                                                                      Eka Nurdiansyah,SH