Senin, 27 Agustus 2012

Perjanjian Jual Beli Mobil


PERJANJIAN
JUAL BELI
Pada hari ini senin tanggal 23 Oktober 2012 bertempat di Banjarmasin telah dibuat dan ditanda tangani perjanjian jual beli oleh dan antara :
1.      Nama               : Eka Nurdiansyah.SH
Pekerjaan         : Pengusaha
Alamat              : Jl. A. yani KM 73.5 Batu Balian RT 04 Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama PT.Pandawa Lima Corporation, oleh karenanya sah mewakili PT.Pandawa Lima Corporation yang beralamat di Komplek Bunyamin Permai, Kelurahan Kertak hanyar, Kacamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, selanjutnya disebut Pihak Pertama.
2.      Nama               : Ferdian Sutanto.SE
Pekerjaan         : Pengusaha
Alamat         : Jl. Ir. PHM.Noor RT 04 Kelurahan Pemnbataan, Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong.
Dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama PT.Motor Sport, oleh karenanya sah mewakili PT. Motor Sport yang beralamat di Jl A yani KM 4 RT 04 Kelurahan Gatot Subroto, Kecamatan Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin, selanjutnya disebut Pihak Kedua.Pihak Pertama dan Pihak Kedua Selanjutnya disebut Para Pihak.
Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal – hal sebagai berikut :
a.         Bahwa pihak pertama bermaksud membeli Kendaraan kepada Pihak kedua dan Pihak Kedua setuju memjual Kendaraan kepada Pihak Pertama, adapun spesifikasi kendaraan tersebut adalah sebagai berikut :
Jenis Barang         : Mobil Roda 4
Merek Barang      : Mitsubishi
Nama Barang       : Triton
Jumlah Barang     : 10 Unit
Selanjutnya disebut Barang.
b.        Para pihak untuk itu sepakat dan mengikatkan diri dalam perjanjian jual beli dengan ketentuan dan syarat – syarat sebagai berikut :    

Pasal 1
Harga
Para Pihak sepakat Harga Barang sebagaimana tersebut diatas adalah Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Per Unit sehingga harga keseluruhan Barang tersebut diatas adalah Rp. 2.500.000.000,- (dua milliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 2
Tempat Penyerahan Barang
1.        Barang tersebut diserahkan oleh pihak kedua kepada pihak pertama dikantor milik pihak pertama di Jl.H. Hasan Basry No 11, Kelurahan Kayutangi, Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, atau ditempat lain yang ditunjuk oleh pihak pertama
2.        Biaya pengangkutan dan atau penyerahan barang tersebut kepada pihak kedua ditanggung sepenuhnya kepada pihak pertama.

Pasal 3
Waktu Penyerahan Barang
Penyerahan barang akan dilakukan selambat - lambatnya 1 minggu setelah Perjanjian ini ditandatangani oleh para pihak.

Pasal 4
Pembayaran
1.        Para Pihak sepakat pembayaran Barang sepenuhnya akan dilakukan oleh pihak pertama kepada pihak kedua setelah pihak pertama menerima Barang yang diserahkan oleh pihak kedua.
2.        Pihak pertama melakukan pembayaran setelah Invoice beserta Faktur Pajak beserta berkas – berkas lainya yang dibutuhkan oleh pihak pertama yang telah diberikan oleh pihak kedua tidak terdapat kesalahan dan sudah dinyatakan lengkap oleh pihak pertama.

Pasal 5
Hak dan Kewajiban
1.        Pihak pertama berhak menerima Barang dalam keadaan baik dan tanpa cacat sediikitpun.
2.        Pihak kedua wajib menyerahkan Barang tepat waktu kepada pihak pertama sebagaimana ditentukan dalam pasal 3 Perjajian ini.
3.        Pihak Pertama wajib membayar Harga Barang setelah pihak pertama menerima Barang dari pihak kedua.

Pasal 6
Sanksi dan Denda
1.        Apabila pihak kedua tidak bisa menyerahkan Barang kepada pihak pertama tepat pada waktunya seperti dijelaskan dalam pasal 3 Perjanjian ini tidak dikarenakan adanya Force Majeur (hal – hal yang diluar kekuasaan pihak pertama ) maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan, kecuali keterlambatan terjadi karena kelalaian atau kesalahan pihak pertama sendiri maka pihak kedua tidak dikenakan denda.
2.        Apabila pihak pertama terlambat melakukan pembayaran barang kepada pihak kedua setelah pihak pertama menerima barang dan menerima semua berkas – berkas yang dibutukan oleh pihak pertama maka pihak pertama dikenakan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan kecuali ada berkas – berkas yang kurang lengkap dari pihak kedua sehingga terjadi keterlambatan pembayaran dari pihak pertama.
3.        Apabila barang yang diserahkan kepada pihak pertama ternyata terdapat cacat body maupun mesin maka pihak pertama berhak untuk meminta penggantian barang yang rusak tersebut dengan yang baru dan dengan tidak menambah jangka waktu yang sudah ditetapkan, apabila terjadi keterlambatan penyerahan penggantian barang yang baru maka pihak kedua dikenakan denda sebagaimana ditentukan dalam pasal 6 ayat (1) diatas.
Pasal 7
Force Majeur
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap barang dalam perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab para pihak.

Pasal 8
Penyelesaian Perselisihan
1.        Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan perjanjian ini maka akan dilakukan musyawarah terlebih dahulu oleh para pihak untuk menyelesaikannya.
2.        Apabila tidak tercapai kesepakatan para pihak dalam meusyawarah, maka para pihak sepakat menyelesaikannya melalui jalur Pengadilan dan memilih domisili yang tetap di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Pasal 9
Penutup
            Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani pada hari, tanggal, Bulan, Tahun seperti yang disebutkan pada bagian awal perjanjian ini, dibuat dalam rangkap 2 dan bermaterai cukup yang berkekuatan hukum yang sama untuk masing – masing pihak.


                Pihak Pertama                                                                         Pihak Kedua




               (.................................)                                                          (.....................................)


Saksi - saksi :

1. Joko Prasetyo.SH             : ( ...................................)


2. Titis Puspita Habsari.SE    : ( ...................................)


1 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus