SUSUNAN KONTRAK
JUDUL KONTRAK ( CONTRACT
TITLE ) :
1.
Judul kontrak
harus dapat mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat,
ketentuan-ketentuan atau klausula-klausulanya diatur di dalamnya.
2.
Korelasi dan
relevansi antara judul dan isi kontrak.
Example :
“Perjanjian Jual
Beli”
Konsekuaensi : apabila tidak ada Judul kontrak maka
kita tidak tahu jenis perjanjian apa yang sedang dibuat, karena jenis
perjanjian bermacam – macam (misalnya perjanjian sewa – menyewa, perjanjian
kerjasama penyediaan solar,dll)
TEMPAT
DAN TANGGAL PENANDA TANGANAN KONTRAK :
Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat
tempat dan tanggal penanda-tangan kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan
formal tertentu, misal pada akta jual beli tanah, akta notarial.
Tanggal penanda-tanganan kontrak dapat menentukan
keabsahan kapasitas para pihak serta keabsahan dari kesepakatan-kesepakatan
yang dicapai oleh para pihak. Alasannya, kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah
bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada tanggal penanda-tangan
kontrak.
Example :
Pada hari ini senin,tanggal 23, bulan oktober, tahun
2012 di tanjung kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Konsekuensi :
Apabila tidak ada tempat dan tanggal penandatanganan
kontrak maka :
-
Tidak ada tempat
penandatanganan kontrak dapat mengakibatkan ketidak jelasan mengenai dimana
kontrak itu dibuat sehingga apabila terjadi sengketa tidak dapat menentukan
kepengadilan mana kita dapat mengajukan gugatan.
-
Tidak ada
tanggal penandatanganan kontrak dapat mengakibatkan ketidak jelasan mengenai
waktu pembuatan kontrak sehingga kita tidak dapat mengetahui tanggal
penandatanganan kontrak
KOMPARISI / PARA
PIHAK / SUBYEK HUKUM :
1.
Istilah ini
sebenarnya digunakan untuk menandai suatu bagian pembukaan dari akta-akta
notaris, dan karena bagian itu memang menyebutkan pihak-pihak yang menghadap
notaries.
2.
Komparisi memuat
identifikasi dari para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri di dalam
suatu kontrak.
3.
Yang dapat
menjadi pihak dalam kontrak adalah subjek hukum, yang diklasifikasikan sebagai
manusia dan badan hukum.
4.
Untuk dapat
menjadi subjek hukum, manusia dan badan hukum harus memenuhi syarat kecakapan
bertindak (bekwaamheid). Kecakapan manusia harus dibuktikan dengan
identitasnya. Akan tetapi untuk menjadi pihak dalam suatu kontrak, seseorang
yang mewakili suatu badan hukum sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat
tambahan, yaitu bahwa dia juga memiliki wewenang bertindak (bevoegdheid)
Subjek Hukum dalam perjanjian ada 2:
A.
Orang
/ perorangan
B.
Badan
hukum :
Untuk
Badan Hukum Perseroan terbatas (PT) berdasarakan pasal 98 UU No 40 tahun 2007
tentang Perseroan terbatas Direksi mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan, Dalam hal
anggota Direksi terdiri lebih dari 1 (s
atu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi,
kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.artinya yang mewakili Perusahaan
dalam melakukan Perjanjian dengan Pihak ketiga adalah setiap Direksi / direktur
utama, atau direktur lainya, sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran
dasar Perusahaan, akan tetapi jika semua direksi tidak ada ditempat bisa juga
diwakili oleh manager / karyawan biasa asal ada kuasa dari Direksi kepada orang
yang bersangkutan untuk mewakili perusahaan (psl 103).
Example :
1.
PT. Angin Ribut, perseroan
terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia,
berkedudukan di kabupaten tabalong, yang berkantor di jalan ............................................................., Kabupaten Tabalong yang dalam hal
ini diwakili oleh Tn Jack, sebagai Direktur Utama, dan bertindak untuk dan
atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.
PT. Global, perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Banjarmasin, yang
berkantor di Banjarmasin, jalan …………………………, ………………, …………….yang dalam hal ini
diwakili oleh Tn.................. sebagai Direktur, dan bertindak untuk dan
atas nama perseroan. Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Catatan : Alamat para pihak harus dicantumkan dengan lengkap, apabila
tidak lengkap dapat mengakibatkan pihak yang melakukan perjanjian menjadi
kabur, dengan adanya alamat yang lengkap apabila terjadi sengketa maka tujuan
gugatan menjadi jelas.
Konsekuensi :
Konsekuensi
apabila PT dalam melakukan perjanjian dengan pihak ketiga diwakili oleh manager
/ Karyawananya tanpa ada kuasa dari direksi untuk mewakili perusahaan maka
apabila terjadi sengketa perusahaan tidak dapat dituntut atas kerugian yang
dialami atas perjanjian yang diwakili oleh manager atau karyawan tanpa kuasa
direksi tersebut, yang dapat dituntut hanyalah manager atau karyawan yang
bersangkutan, contohnya PT.Angin Ribut yang mewakili
perusahaan direksi, dalam hal ini perusahaan diwakili oleh Mr. Jack,
apabila Mr.Jack tidak hadir atau
berhalangan hadir karena sebab apapun juga bisa diwakili oleh direksi lainya
yaitu Mr.Kong dan Mr.feng yang telah
diberikan wewenang oleh direktur utama bertindak untuk dan atas nama direksi
dalam mewakili perusahaan, Sedangkan manager / karyawan tidak berwenang
bertindak untuk dan atas nama perusahaan tanpa adanya surat kuasa tertulis dari
direksi untuk mewakili PT.
Yang harus
sangat diperhatikan oleh perusahaan mengenai pihak lawan yang melakukan perjanjian dengan perusahaan kita
adalah pihak yang mewakilinya, misalnya apabila pihak lawan adalah orang
perorangan maka yang melakukan penanda tanganan adalah pihak yang bersangkutan,
apabila pihak lawan adalah PT. Maka yang melakukan penandatanganan adalah
Direksi, jika yang menanda tangani bukan direksi maka kita harus meminta surat
kuasa dari direksi, kegunaan surat kuasa untuk membuktikan bahwa orang tersebut
adalah benar diberikan kewenangan oleh direksi untuk mewakili PT, hal ini sangat penting untuk menghindari
resiko kerugian perusahaan yang besar terutama dalam kontrak – kontrak yang
nilainya besar, karena jika Pihak lawan adalah PT yang mewakili bukan direksi
dan tanpa kuasa dari direksi maka apabila terjadi sengketa PT Pihak lawan tidak
dapat menuntut PT tersebut, akan tetapi kita hanya dapat menuntut orang yang
mewakili tanpa kuasa tersebut.
Cara agar kita
dapat mengetahui pihak lawan adalah pihak yang berhak untuk menandatangani
perjanjian adalah :
1.
Jika pihak lawan
perorangan maka yang kita lihat adalah KTP orang yan bersangkutan.
2.
Jika pihak lawan
adalah PT. Maka yang kita lihat adalah akta pendirian PT. Dan beserta
perubahannya.
Data – data atau
berkas – berkas perijinan untuk mengetahui legalitas perusahaan pihak lawan
yang dapat kita minta sebelum kita melakukan perjanjian adalah :
1. KTP : jika pihak lawan adalah perorangan, gunanya
adalah untuk melihat apakah benar pihak lawan adalah benar orang yang
bersangkutan.
2. Akta Pendirian PT
beserta perubahaan : jika pihak lawan adalah Badan Hukum, gunanya adalah
untuk mengetahui siapa yang berwenang mewakili PT dan untuk mengetahui Para
direksi.
3. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
4. Surat Ijin Tempat Usaha “Situ” (khusus untuk
Perusahaan), gunanya adalah untuk mengetahui alamat lengkap perusahaam.
5.
NPWP dan SPPKP
(untuk mengenai pajak yang terkait dengan perjanjian)
RECITALS (PERTIMBANGAN – PERTIMBANGAN UMUM KONTRAK) :
Berisikan kondisi umum / hal – hal yang bersifat umum dari para pihak yang akan membuat suatu kontrak,
berisikan kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar dan
sebagainya.
OBJEK
PERJANJIAN :
Perjanjian
harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian
itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang yang dapat
diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334
BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek
perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas, misalnya
objek perjanjian berupa : mobil,rumah, tanah, dll
Example :
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan
kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK
PERTAMA berupa:
Barang : (
------------------------------------ )
Jenis
barang : (
------------------------------------ )
Kondisi : ( ------------------------------------ )
Kualitas : ( ------------------------------------ )
Berat total
: ( ------------------------------------ )
HAK DAN
KEWAJIBAN PARA PIHAK / HAL – HAL YANG DIPERJANJIKAN DAN
LINGKUP PEKERJAAN :
1.
Uraian
pekerjaan yang harus dilakukan.
2.
Hak
dan kewajiban yang akan dilakukan oleh para pihak harus di uraikan dalam dalam
suatu perjanjian.
3.
Hubungan antara
hak dan kewajiban, serta hubungan antara perangkat hak dan kewajiban di antara
para pihak seyogyanya merupakan hubungan yang logis.
4.
Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh
seperangkat hak dan kewajiban,
yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam
perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu,
yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebutprestasi.
Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
a.
Menyerahkan
sesuatu, misalnya melakukan
pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
b.
Melakukan
sesuatu, misalnya menyelesaikan
pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.
JAMINAN DAN
PERNYATAAN PARA PIHAK :
Jaminan
dan pernyataan para pihak yang melakukan perjanjian,
Example :
PASAL 4
JAMINAN DAN PERNYATAAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama adalah perusahaan
berbadan hukum yang terbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan
berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa
penyediaan tenaga kerja Jasa Pengamanan dan telah memiliki kelengkapan ijin
usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
NILAI KONTRAK :
Nilai Kontrak menjelaskan nilai yang harus dibayarkan oleh salah satu pihak
kepada pihak lain untuk melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan.
Example :
ARTICEL 4
P R I C E
4.1 For the said “Scope of Works”, this being
Lump sum contract, which is fixed at Rp. 171.000.000,- ( Indonesian Rupiah One Hundred and Seventy One Million Only ) including Tax.
4.2 As This is a Lump Sum Contract a quantity
base on volume estimated on the drawing
and price are firm fixed for 1 unit Concrete Bridge and no price
adjustment required by employer until periode
constraction.
MASA
BERLAKU / JANGKA WAKTU KONTRAK :
1.
Titik awal masa
laku ditentukan berdasarkan dua kemungkinan berikut ini:tanggal penanda tangan kontrak; atau tanggal dipenuhinya syarat-syarat
tertentu (conditions precedent).
2.
Titik akhir masa
laku: titik akhir masa laku
dapat ditentukan berdasarkan :
3.
Akhir masa laku
yang disepakati (agreed expiry). Berakhirnya masa laku suatu kontrak
pada tanggal yang disepakati biasanya didasarkan pada anggapan bahwa pada saat
tersebut tujuan kontrak telah tercapai.
4.
Pengakhiran (termination).
Pengakhiran suatu kontrak bisa juga dilakukan sebelum berakhirnya masa laku
dari kontrak tersebut pada tanggal yang semula disepakati bersama.
Example :
Pasal 3
Jangka waktu
1.
Jangka waktu perjanjian
ini adalah selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal 22 – 05 – 2012 (dua
puluh dua MEI dua ribu dua belas)sampai dengan tanggal 22 –11–2012 (dua puluh
dua NOVEMBER dua ribu dua belas).
2.
Dalam waktu
sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pihak kedua sudah harus mengirim objek
perjanjian ketempat tujuan.
Konsekuensi :
Apabila tidak
ada jangka waktu masa berlakunya kontrak maka tidak dapat menentukan kapan
dimulainya suatu perjanjian dan kapan berakhirnya suatu perjanjian sehingga
tidak dapat menentukan kapan pihak dalam suatu perjanjian dikatakan ingkar
janji / wanprestasi apabila tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan
dalam perjanjian.
FORCE
MAJEUR / KEADAAN DARURAT :
Force Majeur yang berarti "kekuatan yang lebih besar" adalah
suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak
dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan
bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
Example :
Pasal 7
Force Majeur (Keadaan memaksa)
Apabila terjadi keadaan memaksa
(force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat
lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap
objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi tanggung
jawab pihak pertama.
PERPAJAKAN
:
Aspek
yang terkait dengan Perpajakan adalah:
a.
Pajak
Pertambahan Nilai (PPN)
b.
Pajak
Penghasilan (PPh)
Example :
Pasal
4
Harga
Sewa dan Pajak
Harga sewa dan pajak persewaan tanah dan bangunan
adalah sebesar Rp.26.400.000,-(dua puluh enam juta empat ratus ribu
rupiah)(perhitungan Pajak berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 1996
sebagaimana direvisi dengan Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2002 mengenai
pembayaran PPH atas Sewa tanah dan bangunan yaitu sebesar 10% dari nilai harga
sewa)
ADDENDUM /
AMANDEMEN :
n Amandemen adalah perubahan yang dilakukan terhadap
perubahan suatu kontrak yang telah berlaku dan mengikat para pihak karena telah
mereka tanda tangani dan/atau telah memenuhi syarat-syarat berlakunya (conditions
precedent).
n Oleh karenanya amandemen itu dapat mengakibatkan
perubahan-perubahan berikut ini :
n Perubahan dari para pihak yang terlibat pada kontrak,
dan karena itu boleh disebut sebagai “perubahan subjektif” atau ‘contract assignment’
(pengalihan kontrak.
n Perubahan dari isi kontrak, dan dengan demikian
meliputi perubahan dari hak dan kewajiban, serta bisa juga perubahan dari
ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak, dan karena
itu disebut sebagai ‘perubahan objektif’.
Instrumen amandemen:
n Suatu amandemen hanya berlaku jika disepakati oleh
para pihak, kesepakatan itu perlu ditegaskan juga. Karena itu dalam praktik,
suatu amandemen selaku ditegaskan secara tertulis yang dapat mengambil bentuk:
n Lampiran tambahan pada kontrak.
n Kontrak tambahan yang menjadi bagian dari kontrak
utama; atau
n Mengganti seluruh naskah kontrak.
Example :
Pasal 11
ADDENDUM
Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis para pihak.
Perubahan akan diatur dalam perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi
kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian, dan karenanya seluruh
ketentuan dalam perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan kecuali
untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah.
Konsekuensi :
Apabila dalam suatu perjanjian tidak ada klausula / pasal mengenai addendum
maka para pihak tidak dapat melakukan perubahan mengenai bunyi perjanjian yang
telah dibuat, para pihak dapat melakukan perubahan mengenai bunyi perjanjian
jika para pihak membuat perjajian yang baru, dengan adanya addendum apabila
terjadi perubahan bunyi pasal dalam perjanjian maka para pihak cukup hanya
membuat addendum yang baru saja tanpa harus membuat perjanjian yang baru.
PENYELESAIAN
SENGKETA :
Berisi ketentuan
tentang tata cara penyelesaian sengketa, penyelesaian sengketa terdiri dari 2
(dua) cara yaitu :
1.
Litigasi
(melalui jalur pengadilan)
2.
Non
Litigasi (melalui jalur diluar pengadilan, misalnya : Mediasi, Konsiliasi,
Arbitrase)
Tujuan adanya
pasal mengenai penyelesaian sengketa adalah untuk menentukan cara penyelesaian
sengketa apa saja yang nanti akan ditempuh apabila terjadi masalah selama
perjanjian berlaku.
Example :
PASAL 109
PENYELESAIAN SENGKETA
Apabila terjadi
perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat
untuk:
1.
Menyelesakan secara kekeluargaan atau musyawarah pada tahaf pertama.
2. Apabila jalan
kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka
perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah
pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri ).
TANDA TANGAN
KONTRAK :
1.
Tanda
tangan kontrak dalam sebuah kontrak ada dibagian akhir perjanjian
2.
Dengan
adanya tanda tangan yang ada dikontrak dapat membuktikan bahwa para pihak telah
sepakat untuk melakukan perjajian.
Example :
PIHAK PERTAMA
sign
(Haji Fathur Rahman)
|
PIHAK KEDUA
sign
(Eka Nurdiansyah.SH)
|
Konsekuensi :
Jika dalam suatu
kontrak tidak ada tanda tangan maka tidak ada kesepakatan dalam perjanjian
tersebut, sehingga apabila terjadi sengketa maka kita tidak dapat menuntut
apapun kepada salah satu pihak didalam kontrak karena dengan tidak adanya tanda
tangan berarti tidak ada hubungan hukum antara kedua belah pihak.
LAIN
LAIN :
1. Bahasa resmi
yang digunakan untuk penafsiran kontrak.
dalam hal ini Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang
Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menyatakan bahwa:
a. Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam
nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi
pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan
warga negara Indonesia; dan
b. Nota kesepahaman atau perjanjian yang
melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut
dan atau Bahasa Inggris.
2. Pemberitahuan
atau komunikasi :
-
Nomor telpon
yang dapat dihubungi oleh masing – masing pihak.
3.
Attachment ( lampiran ) :
-
Exampel : Surat
Kuasa, KTP, Bukti kepemilikan tanah, spesifikasi barang,desain,peta lokasi, dll
4.
Schedule (
rencana ):
-
jadwal pelaksanaan
kontrak.
5. Supplement:
-
ketentuan-ketentuan tambahan untuk pelaksanaan
kontrak.
izin mencopy tulisannya mas..
BalasHapussebagai bahan bacaan...berhubung krn saya sdg mempelajari MK per.kontr..
terima kasih...
dan mohon izin jg utk mencopy beberapa tulisan yg laennya...
krn bermanfaat sekali...
sekali lagi,,terima kasih
iya mba,,,silahkan utk dicopy sebagai bahan pmebelajaran,,,apabila dalam tulisan saya terdapat kekeliruan mohon utk dimaklumi karena saya juga dalam proses belajar,,,heeee
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusdalam sebuah perjanjian syarat sahnya perjanjian yaitu adanyanya kesepakatan kedua belah pihak, ksepakatan itu dibuktikan dengan adanya TTD oleh Para Pihah, sehingga jika tidak ada TTD Maka jelas Perjanjian tidak Sah.
Hapusterkait surat kuasa kepada orang yang menandatangani perjanjian : jika tidak ada surat kuasa oleh yang berhak menandatangani kepada yang diberi kuasa untuk menandatangani pihak yang tidak ada kuasa tersebut tidak berhak untuk bertanda tangan diperjanjian dan jika Tetap TTD Maka perjanjian menjadi tidak sah,
saya menyarankan jika terkait penandatanganan suatu perjanjian harus oleh pihak - pihak yang terkait langsung / yang ada dalam perjanjian tersebut dan harus ditandantangani langsung dan dihadapan semua pihak yang terkait berserta dokumentasi agar menghindari adanya pemalsuan atau pengakuan dikemudian hari bahwa salah 1 pihak merasa bertanda tangan didalam perjanjian tersebut.
demikian,
Salam
Eka N
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusgugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi?
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
HapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusYuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
BalasHapusDalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny
KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
BalasHapusBERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.
Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....