Selasa, 31 Juli 2012

TEKHNIK PERANCANGAN KONTRAK


SUSUNAN KONTRAK

JUDUL KONTRAK  ( CONTRACT TITLE ) :

1.         Judul kontrak harus dapat mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat, ketentuan-ketentuan atau klausula-klausulanya diatur di dalamnya.
2.         Korelasi dan relevansi antara judul dan isi kontrak.

Example :
“Perjanjian Jual Beli

Konsekuaensi : apabila tidak ada Judul kontrak maka kita tidak tahu jenis perjanjian apa yang sedang dibuat, karena jenis perjanjian bermacam – macam (misalnya perjanjian sewa – menyewa, perjanjian kerjasama penyediaan solar,dll)

TEMPAT DAN TANGGAL PENANDA TANGANAN KONTRAK :

Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat tempat dan tanggal penanda-tangan kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu, misal pada akta jual beli tanah, akta notarial.
Tanggal penanda-tanganan kontrak dapat menentukan keabsahan kapasitas para pihak serta keabsahan dari kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh para pihak. Alasannya, kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada tanggal penanda-tangan kontrak.

Example :
Pada hari ini senin,tanggal 23, bulan oktober, tahun 2012 di tanjung kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Konsekuensi :
Apabila tidak ada tempat dan tanggal penandatanganan kontrak maka :
-       Tidak ada tempat penandatanganan kontrak dapat mengakibatkan ketidak jelasan mengenai dimana kontrak itu dibuat sehingga apabila terjadi sengketa tidak dapat menentukan kepengadilan mana kita dapat mengajukan gugatan.
-       Tidak ada tanggal penandatanganan kontrak dapat mengakibatkan ketidak jelasan mengenai waktu pembuatan kontrak sehingga kita tidak dapat mengetahui tanggal penandatanganan kontrak

KOMPARISI / PARA PIHAK / SUBYEK HUKUM :

1.        Istilah ini sebenarnya digunakan untuk menandai suatu bagian pembukaan dari akta-akta notaris, dan karena bagian itu memang menyebutkan pihak-pihak yang menghadap notaries.
2.        Komparisi memuat identifikasi dari para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri di dalam suatu kontrak.
3.        Yang dapat menjadi pihak dalam kontrak adalah subjek hukum, yang diklasifikasikan sebagai manusia dan badan hukum.
4.        Untuk dapat menjadi subjek hukum, manusia dan badan hukum harus memenuhi syarat kecakapan bertindak (bekwaamheid). Kecakapan manusia harus dibuktikan dengan identitasnya. Akan tetapi untuk menjadi pihak dalam suatu kontrak, seseorang yang mewakili suatu badan hukum sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat tambahan, yaitu bahwa dia juga memiliki wewenang bertindak (bevoegdheid)

Subjek  Hukum dalam perjanjian ada 2:
A.    Orang / perorangan
B.     Badan hukum :
Untuk Badan Hukum Perseroan terbatas (PT) berdasarakan pasal 98 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas Direksi mewakili Perseroan baik  di dalam maupun di luar pengadilan, Dalam hal anggota Direksi terdiri   lebih dari 1 (s atu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.artinya yang mewakili Perusahaan dalam melakukan Perjanjian dengan Pihak ketiga adalah setiap Direksi / direktur utama, atau direktur lainya, sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar Perusahaan, akan tetapi jika semua direksi tidak ada ditempat bisa juga diwakili oleh manager / karyawan biasa asal ada kuasa dari Direksi kepada orang yang bersangkutan untuk mewakili perusahaan (psl 103).

Example :
1.    PT. Angin Ribut, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di kabupaten tabalong, yang berkantor di jalan ............................................................., Kabupaten Tabalong yang dalam hal ini diwakili oleh Tn Jack, sebagai Direktur Utama, dan bertindak untuk dan atas nama perseroan.  Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.      PT. Global, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Banjarmasin, yang berkantor di Banjarmasin, jalan …………………………, ………………, …………….yang dalam hal ini diwakili oleh Tn.................. sebagai Direktur, dan bertindak untuk dan atas nama perseroan.  Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Catatan : Alamat para pihak harus dicantumkan dengan lengkap, apabila tidak lengkap dapat mengakibatkan pihak yang melakukan perjanjian menjadi kabur, dengan adanya alamat yang lengkap apabila terjadi sengketa maka tujuan gugatan menjadi jelas.

Konsekuensi :
Konsekuensi apabila PT dalam melakukan perjanjian dengan pihak ketiga diwakili oleh manager / Karyawananya tanpa ada kuasa dari direksi untuk mewakili perusahaan maka apabila terjadi sengketa perusahaan tidak dapat dituntut atas kerugian yang dialami atas perjanjian yang diwakili oleh manager atau karyawan tanpa kuasa direksi tersebut, yang dapat dituntut hanyalah manager atau karyawan yang bersangkutan, contohnya PT.Angin Ribut yang mewakili perusahaan direksi, dalam hal ini perusahaan diwakili oleh Mr. Jack, apabila  Mr.Jack tidak hadir atau berhalangan hadir karena sebab apapun juga bisa diwakili oleh direksi lainya yaitu Mr.Kong dan Mr.feng  yang telah diberikan wewenang oleh direktur utama bertindak untuk dan atas nama direksi dalam mewakili perusahaan, Sedangkan manager / karyawan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tanpa adanya surat kuasa tertulis dari direksi untuk mewakili PT.
Yang harus sangat diperhatikan oleh perusahaan mengenai pihak lawan yang  melakukan perjanjian dengan perusahaan kita adalah pihak yang mewakilinya, misalnya apabila pihak lawan adalah orang perorangan maka yang melakukan penanda tanganan adalah pihak yang bersangkutan, apabila pihak lawan adalah PT. Maka yang melakukan penandatanganan adalah Direksi, jika yang menanda tangani bukan direksi maka kita harus meminta surat kuasa dari direksi, kegunaan surat kuasa untuk membuktikan bahwa orang tersebut adalah benar diberikan kewenangan oleh direksi untuk mewakili PT,  hal ini sangat penting untuk menghindari resiko kerugian perusahaan yang besar terutama dalam kontrak – kontrak yang nilainya besar, karena jika Pihak lawan adalah PT yang mewakili bukan direksi dan tanpa kuasa dari direksi maka apabila terjadi sengketa PT Pihak lawan tidak dapat menuntut PT tersebut, akan tetapi kita hanya dapat menuntut orang yang mewakili tanpa kuasa tersebut.
    
Cara agar kita dapat mengetahui pihak lawan adalah pihak yang berhak untuk menandatangani perjanjian adalah :
1.    Jika pihak lawan perorangan maka yang kita lihat adalah KTP orang yan bersangkutan.
2.    Jika pihak lawan adalah PT. Maka yang kita lihat adalah akta pendirian PT. Dan beserta perubahannya.

Data – data atau berkas – berkas perijinan untuk mengetahui legalitas perusahaan pihak lawan yang dapat kita minta sebelum kita melakukan perjanjian adalah :
1.      KTP : jika pihak lawan adalah perorangan, gunanya adalah untuk melihat apakah benar pihak lawan adalah benar orang yang bersangkutan.
2.      Akta Pendirian PT  beserta perubahaan : jika pihak lawan adalah Badan Hukum, gunanya adalah untuk mengetahui siapa yang berwenang mewakili PT dan untuk mengetahui Para direksi.
3.      Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
4.      Surat Ijin Tempat Usaha “Situ” (khusus untuk Perusahaan), gunanya adalah untuk mengetahui alamat lengkap perusahaam.
5.    NPWP dan SPPKP (untuk mengenai pajak yang terkait dengan perjanjian)

RECITALS (PERTIMBANGAN – PERTIMBANGAN UMUM KONTRAK) :

Berisikan kondisi umum / hal – hal yang bersifat umum dari para pihak yang akan membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar dan sebagainya.

OBJEK PERJANJIAN :

 Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas, misalnya objek perjanjian berupa : mobil,rumah, tanah, dll

Example :
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
  Barang                                   : ( ------------------------------------ )
  Jenis barang                          : ( ------------------------------------ )
  Kondisi                                   : ( ------------------------------------ )
  Kualitas                                  : ( ------------------------------------ )
  Berat total                              : ( ------------------------------------ )


HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK / HAL – HAL YANG DIPERJANJIKAN DAN LINGKUP PEKERJAAN :

1.    Uraian pekerjaan yang harus dilakukan.
2.    Hak dan kewajiban yang akan dilakukan oleh para pihak harus di uraikan dalam dalam suatu perjanjian.
3.    Hubungan antara hak dan kewajiban, serta hubungan antara perangkat hak dan kewajiban di antara para pihak seyogyanya merupakan hubungan yang logis.
4.    Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebutprestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
a.         Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
b.         Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.

JAMINAN DAN PERNYATAAN PARA PIHAK :

       Jaminan dan pernyataan para pihak yang melakukan perjanjian,
      
       Example :

PASAL 4
JAMINAN DAN PERNYATAAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama adalah perusahaan  berbadan hukum yang terbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa penyediaan tenaga kerja Jasa Pengamanan dan telah memiliki kelengkapan  ijin  usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

NILAI KONTRAK :

Nilai Kontrak menjelaskan nilai yang harus dibayarkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan.

Example :  
ARTICEL 4
 P R I C E
4.1 For the said “Scope of Works”, this being Lump sum contract, which is fixed at Rp. 171.000.000,- ( Indonesian Rupiah One Hundred and Seventy One Million Only ) including Tax.
4.2 As This is a Lump Sum Contract a quantity base on volume estimated on the drawing  and price are firm fixed for 1 unit Concrete Bridge and no price adjustment required by employer until periode constraction.

MASA BERLAKU / JANGKA WAKTU KONTRAK :

1.    Titik awal masa laku ditentukan berdasarkan dua kemungkinan berikut ini:tanggal penanda tangan kontrak; atau tanggal dipenuhinya syarat-syarat tertentu (conditions precedent).
2.    Titik akhir masa laku: titik akhir masa laku dapat ditentukan berdasarkan :
3.    Akhir masa laku yang disepakati (agreed expiry). Berakhirnya masa laku suatu kontrak pada tanggal yang disepakati biasanya didasarkan pada anggapan bahwa pada saat tersebut tujuan kontrak telah tercapai.
4.    Pengakhiran (termination). Pengakhiran suatu kontrak bisa juga dilakukan sebelum berakhirnya masa laku dari kontrak tersebut pada tanggal yang semula disepakati bersama.

Example :           
Pasal 3
Jangka waktu
1.      Jangka waktu perjanjian ini adalah selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal 22 – 05 – 2012 (dua puluh dua MEI dua ribu dua belas)sampai dengan tanggal 22 –11–2012 (dua puluh dua NOVEMBER dua ribu dua belas).
2.      Dalam waktu sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pihak kedua sudah harus mengirim objek perjanjian ketempat tujuan.

Konsekuensi :
Apabila tidak ada jangka waktu masa berlakunya kontrak maka tidak dapat menentukan kapan dimulainya suatu perjanjian dan kapan berakhirnya suatu perjanjian sehingga tidak dapat menentukan kapan pihak dalam suatu perjanjian dikatakan ingkar janji / wanprestasi apabila tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian.

FORCE MAJEUR / KEADAAN DARURAT :

Force Majeur yang berarti "kekuatan yang lebih besar" adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
            Example :
Pasal 7
Force Majeur (Keadaan memaksa)
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pihak pertama.
PERPAJAKAN :

Aspek yang terkait dengan Perpajakan adalah:
a.         Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b.         Pajak Penghasilan (PPh)

Example :
Pasal 4
Harga Sewa dan Pajak
Harga sewa dan pajak persewaan tanah dan bangunan adalah sebesar Rp.26.400.000,-(dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)(perhitungan Pajak berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 1996 sebagaimana direvisi dengan Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2002 mengenai pembayaran PPH atas Sewa tanah dan bangunan yaitu sebesar 10% dari nilai harga sewa)

ADDENDUM / AMANDEMEN :

n  Amandemen adalah perubahan yang dilakukan terhadap perubahan suatu kontrak yang telah berlaku dan mengikat para pihak karena telah mereka tanda tangani dan/atau telah memenuhi syarat-syarat berlakunya (conditions precedent).
n  Oleh karenanya amandemen itu dapat mengakibatkan perubahan-perubahan berikut ini :
n  Perubahan dari para pihak yang terlibat pada kontrak, dan karena itu boleh disebut sebagai “perubahan subjektif” atau ‘contract assignment’ (pengalihan kontrak.
n  Perubahan dari isi kontrak, dan dengan demikian meliputi perubahan dari hak dan kewajiban, serta bisa juga perubahan dari ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak, dan karena itu disebut sebagai ‘perubahan objektif’.

Instrumen amandemen:
n  Suatu amandemen hanya berlaku jika disepakati oleh para pihak, kesepakatan itu perlu ditegaskan juga. Karena itu dalam praktik, suatu amandemen selaku ditegaskan secara tertulis yang dapat mengambil bentuk:
n  Lampiran tambahan pada kontrak.
n  Kontrak tambahan yang menjadi bagian dari kontrak utama; atau
n  Mengganti seluruh naskah kontrak.

Example :
Pasal 11
ADDENDUM

Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis para pihak. Perubahan akan diatur dalam perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian, dan karenanya seluruh ketentuan dalam perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan kecuali untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah.  

Konsekuensi :
Apabila dalam suatu perjanjian tidak ada klausula / pasal mengenai addendum maka para pihak tidak dapat melakukan perubahan mengenai bunyi perjanjian yang telah dibuat, para pihak dapat melakukan perubahan mengenai bunyi perjanjian jika para pihak membuat perjajian yang baru, dengan adanya addendum apabila terjadi perubahan bunyi pasal dalam perjanjian maka para pihak cukup hanya membuat addendum yang baru saja tanpa harus membuat perjanjian yang baru.

PENYELESAIAN SENGKETA :

Berisi ketentuan tentang tata cara penyelesaian sengketa, penyelesaian sengketa terdiri dari 2 (dua) cara yaitu :

1.    Litigasi (melalui jalur pengadilan)
2.    Non Litigasi (melalui jalur diluar pengadilan, misalnya : Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase)
Tujuan adanya pasal mengenai penyelesaian sengketa adalah untuk menentukan cara penyelesaian sengketa apa saja yang nanti akan ditempuh apabila terjadi masalah selama perjanjian berlaku.
 
Example :
PASAL 109
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
1.  Menyelesakan secara kekeluargaan atau musyawarah pada tahaf pertama.
2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ).

TANDA TANGAN KONTRAK :

1.      Tanda tangan kontrak dalam sebuah kontrak ada dibagian akhir perjanjian
2.      Dengan adanya tanda tangan yang ada dikontrak dapat membuktikan bahwa para pihak telah sepakat untuk melakukan perjajian.

Example :

             PIHAK PERTAMA


                           sign

               (Haji Fathur Rahman)


                PIHAK KEDUA


                          sign

               (Eka Nurdiansyah.SH)

Konsekuensi :

Jika dalam suatu kontrak tidak ada tanda tangan maka tidak ada kesepakatan dalam perjanjian tersebut, sehingga apabila terjadi sengketa maka kita tidak dapat menuntut apapun kepada salah satu pihak didalam kontrak karena dengan tidak adanya tanda tangan berarti tidak ada hubungan hukum antara kedua belah pihak.

LAIN LAIN :

1.    Bahasa resmi yang digunakan untuk penafsiran kontrak.

dalam hal ini Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menyatakan bahwa:
a.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia; dan
b.      Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan atau Bahasa Inggris.

2.    Pemberitahuan atau komunikasi :

-            Nomor telpon yang dapat dihubungi oleh masing – masing pihak.

3.    Attachment ( lampiran ) :

-            Exampel : Surat Kuasa, KTP, Bukti kepemilikan tanah, spesifikasi barang,desain,peta lokasi, dll

4.    Schedule ( rencana ):

-            jadwal pelaksanaan kontrak.

5.    Supplement:

-            ketentuan-ketentuan tambahan untuk pelaksanaan kontrak.

10 komentar:

  1. izin mencopy tulisannya mas..

    sebagai bahan bacaan...berhubung krn saya sdg mempelajari MK per.kontr..

    terima kasih...

    dan mohon izin jg utk mencopy beberapa tulisan yg laennya...
    krn bermanfaat sekali...

    sekali lagi,,terima kasih

    BalasHapus
    Balasan
    1. iya mba,,,silahkan utk dicopy sebagai bahan pmebelajaran,,,apabila dalam tulisan saya terdapat kekeliruan mohon utk dimaklumi karena saya juga dalam proses belajar,,,heeee

      Hapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
    Balasan
    1. dalam sebuah perjanjian syarat sahnya perjanjian yaitu adanyanya kesepakatan kedua belah pihak, ksepakatan itu dibuktikan dengan adanya TTD oleh Para Pihah, sehingga jika tidak ada TTD Maka jelas Perjanjian tidak Sah.

      terkait surat kuasa kepada orang yang menandatangani perjanjian : jika tidak ada surat kuasa oleh yang berhak menandatangani kepada yang diberi kuasa untuk menandatangani pihak yang tidak ada kuasa tersebut tidak berhak untuk bertanda tangan diperjanjian dan jika Tetap TTD Maka perjanjian menjadi tidak sah,

      saya menyarankan jika terkait penandatanganan suatu perjanjian harus oleh pihak - pihak yang terkait langsung / yang ada dalam perjanjian tersebut dan harus ditandantangani langsung dan dihadapan semua pihak yang terkait berserta dokumentasi agar menghindari adanya pemalsuan atau pengakuan dikemudian hari bahwa salah 1 pihak merasa bertanda tangan didalam perjanjian tersebut.

      demikian,
      Salam


      Eka N

      Hapus
  3. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  4. gugatan perbuatan melawan hukum atau wanprestasi?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

      Hapus
  5. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  6. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus
  7. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus