Selasa, 31 Juli 2012

Pledoi / Pembelaan Perkara Penggelapan


“Untuk Keadilan”

NOTA PEMBELAAN

Kepada Yth,
Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.

Untuk dan atas nama terdakwa, dengan ini menyampaikan pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-441/Bjrms/05/2011.

TERDAKWA I :
               Nama                                 : 
               Tempat lahir                      :  Banjarmasin
               Umur / tanggal lahir          :  25 tahun / 15 juni 1985
               Jenis Kelamin                    : Laki-laki
               Tempat tinggal                  :  
               Agama                               :  Islam
               Pekerjaan                           : swasta ( karyawan toko Haliza )
               Pendidikan                        : SMA ( tamat )

TERDAKWA II :
               Nama                                 :  
               Tempat lahir                      : Banjarmasin
               Umur / tanggal lahir          : 29 tahun / 23 januari 1982
               Jenis kelamin                     : Perempuan
               Tempat tinggal                  :
               Agama                               : Islam
               Pekerjaan                           : Swasta 
               Pendidikan                        : SMA ( Tama )

Dengan ini kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan sebagai berikut:

I.       PENDAHULUAN

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

            Pertama – tama kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.
            Bahwa keadilan adalah salah satu kebutuhan yang terbesar bagi kehidupan manusia disamping adanya kepastian didalam proses penegakkan hokum sehingga tanpa adanya rasa keadilan maka nilai - nilai kemanusiaan akan menjadi hilang.
            Kami merasa bahwa Majelis Hakim yang telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidagan ini, karena kami telah diberi kesempatan yang sama, baik kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaan hingga kepada sebuah tuntutan, maupun kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyanggah apa – apa yang didakwakan oleh penuntut umum sampai kepada nota pembelaan, kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh system peradilan Indonesia dan sangat bekesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8 tahun1981 tentang kitab undang – undang hukum acara pidana.

II.    Tentang Dakwaan dan Tuntutan Hukum

a.      Dakwaan  Penuntut umum :
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu pasal 374 KUHP JO pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP.

b.      Tuntutan Penuntut umum :

1.      Menyatakan terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana   “ penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374 KUHP JO pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I  dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3.      Menyatakan barang bukti berupa :
-          24 ( dua puluh empat ) laporan item keluar Toko haliza tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
-          kain sofa sebanyak 5 ( lima ) rol, 3 ( tiga ) buah cincin emas, 2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas kuning dan emas putih, 1 ( satu ) buah gelang emas putih, 1 ( satu ) buah HP Blue Berry No. Imei 357027036215624, 2 ( dua ) buah HP Blackberry No Imei 353486.04.606000 dan imei No. 3559987.04.5720199.9. warna putih, 1 buah playstation 2 warna hitam, uang kontan sebanyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dikembalikan kepada toko haliza yaitu an.H. Noor Bin H.zunias. ( pemilik toko haliza )

III. Tentang Fakta Yang Terungkap dipersidangan

A.    Keterangan saksi-saksi:

1.      Keterangan Saksi H. 
2.      Keterangan saksi F
3.      Keterangan E dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
§  Bahwa benar terdakwa I bekerja ditoko haliza kurang lebih 4 ( empat ) tahun dan jabatan sebagai Kasir, dan terdakwa II Bekerja ditoko haliza selama kurang lebih 3 ( tiga ) tahun dengan jabata sebagai tukang potong kain.
§  Bahwa benar kain sofa / kain kursi yang dijual oleh terdakwa I dan Terdakwa II harga standarnya adalah Rp. 30.000,-  ( tiga puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) kemudian terdakwa menjual kain sofa / kain kursi dengan harga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) samppai dengan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ).
§  Bahwa benar cara terdakwa malakukan penggelapan kain sofa / kain kursi dengan cara menjual dengan menggunakan item keluar sedangkan item keluar tidak boleh dipergunakan untuk transaksi penjualan hanya digunakan untuk mengirim barang kegudang kalau ada permintaan dari gudang, dan terdakwa menjual kain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
§  Bahwa benar kerugian yang diderita oleh H.Supian yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) yang bukan hanya disebabkan oleh perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II saja, melainka ada orang lain yang mengambil bagian / yang terlibat dalam perkara ini, tetapi tidak dijelaskan secara nyata siapa orang tersebut. 

4.      Keterangan Saksi Musnadi Als Imus Bin Samani dan
5.      Keterangan saksi Ahmad Rahmatullah Als Ahmad Bin H.jayadi,  dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
                              
§  Bahwa saksi – saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II karena saksi membeli kain sofa / kain kursi ditoko Haliza dijalan pangeran antasari banjarmasin.
§  Bahwa benar saksi Musnadi als Imus membeli kain sofa atau kain kursi dengan terdakwa  I dan Terdakwa II sebanyak 18 roll dengan harga dari Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) dan saksi Ahmad Rahmatullah als Ahmad membeli sebanyak 61 M dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sedangkan harga normal dari Toko Haliza yaitu Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sampai Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah )
§  Bahwa benar uang pembelian kain sofa tersebut diatas diserahkan kepada Terdakwa II Marianti yang pada Toko Haliza bekerja sebagai Kasir.

B. Keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II :   

§  Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II Tidak pernah dihukum sebelumnya
§  Bahwa benar terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II telah menggelapkan kain sofa / kain kursi milik toko Haliza dan menjualnya kepada saudara Saksi musnadi als imus dan saudara saksi Ahmad Reahmatullah Als Amat
§  Bahwa benar terdakwa menerangkan dari bulan januari sampai dengan februari 2011 telah melakukan penggelapan kain sofa / kain kursi milik toko haliza dijalan pangeran antasari Banjarmasin.
§  Bahwa benar terdakwa I dan Terdakwa II kain sofa yang dijual kepada saudara IMUS sebanyak 18 roll dengan harga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) permeter dan saudara AHMAD kurang lebih 61 Meter dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dengan Item keluar.
§  Bahwa hasil dari penjualan kain sofa tersebut diatas adalah berjumlah Rp. 35.700.000,- ( tiga puluh lima tujuh ratus ribu rupiah ) dan masing – masing terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 15. 000.000 ( lima belas juta Rupiah )
§  Bahwa benar semua penjualan kain sofa / kain kursi tersebut tidak disetorkan kepada toko haliza tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
§  Bahwa benar antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan H. Supian pemilik  toko Haliza telah ada usaha untuk melakukan upaya perdamaian yang yang ditempuh secara kekeluargaan dan telah melibatkan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) setempat, namun karena permintaan dari pihak H.Sopian yang meminta ganti kerugian yang sangat besar yang tidak sebanding dengan hasil yang dinikmati oleh terdakwa I dan Terdakwa II sehingga perdamaian tidak tercapai.
§    Bahwa hasil penjualan kain sofa / kain kursi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dipergunakan untuk membeli :
§  3 ( tiga ) buah cincin emas
§  2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas kuning dan emas putih,
§  1 ( satu ) buah gelang emas putih
§  1 ( satu ) buah HP Blue Berry No. Imei 3570227036215624
§  2 ( dua ) Buah HP Blackberry No Imei 353486.04.606000 dan No imei 3559987.04.5720199.9 warna putih.
§  1 ( satu ) buah Playstation 2 warna hitam
§  Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah )
Yang kesemua barang dan uang tersebut diatas telah disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

C. Keterangan Alat Bukti Surat :

----------------------

D. Barang bukti

§ 24 ( dua puluh empat ) lembar laporan item keluar Toko Haliza
§ Kain sofa sebanyak 5 ( lima ) roll
§ 3 ( tiga ) buah cincin emas
§ 2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas kuning dan emas putih
§ 1 ( satu ) buah gelang emas putih
§ 1 ( satu ) buah HP Blue Berry No. Imei 3570227036215624
§ 2 ( dua ) Buah HP Blackberry No Imei 353486.04.606000 dan No imei 3559987.04.5720199.9 warna putih.
§ 1 ( satu ) buah Playstation 2 warna hitam
§ Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah )




IV.    ANALISA FAKTA

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

            Dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang terungkap dipersidangan maka kami tim penasehat hokum para terdakwa tidak akan menganalisa lagi tentang unsure – unsure tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 374 KUHP JO pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya Nomor Register Perkara : PDM-441/Bjrms/05/2011 sehingga terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama – sama ( medepleger ) melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, akan tetapi dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Penuntut Umum kami penasehat hokum terdakwa merasa keberatan dan tidak sependapat  dengan beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu dengan hukuman masing – masing selama 2 ( dua ) tahun penjara, karena kami berpendapat bahwa hukuman selama 2 ( dua ) tahun penjara tersebut cukup berat dan lama dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
Memang secara nyata perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dapat dipandang sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama – sama dan berlanjut akan tetapi efek jera atau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa harus sesuai dengan kesalahan yang mereka perbuat dan kerugian yang ditimbulkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap H. Supian selaku pemilik Toko Haliza, hal itu berdasarkan atas keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II yang terungkap dipersidangan dimana terdakwa I dan terdakwa II hanya menerima masing – masing kurang lebih Rp. 15. 000.000 ( lima belas juta rupiah ) dari uang hasil penjualan kain sofa yang telah dijual kepada saksi saksi MUSNADI dan AHMAD RAHMATULLAH dengan harga dibawah standar yaitu dari harga Rp. 15.000,- sampai harga Rp. 20.000,- permeter, uang bagian hasil tersebut dipergunakan Terdakwa I dan Terdakwa II masing – masing dengan membeli 3 (tiga) buah cincin emas, 2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas kuning dan emas putih, 1 (satu) buah gelang emas putih, 1 ( satu ) buah HP Blue Berry No. Imei 357027036215624, 2 (dua) buah HP Blackberry No Imei 353486.04.606000 dan imei No. 3559987.04.5720199.9. warna putih, 1 buah playstation 2 warna hitam, uang kontan sebanyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) yang dalam perkara ini telah disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II dan dijadikan sebagai barang bukti dan apabila nantinya didalam Putusan dikembalikan kepada yang berhak yaitu H.Supian pemilik toko haliza maka hal itu membuat kerugian yang dialami H.Supian sebagai pemilik Toko Haliza menjadi berkurang.
Keterangan Saksi H, Supian yang menerangkan bahwa kerugian yang diderita oleh Toko Haliza adalah sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta Rupiah ) itu adalah tidak jelas berdasarkan keterangan saksi sendiri ada orang lain yang tidak disebut secara pasti tentang berapa jumlah sebenarnya kerugian yang dialami oleh Toko haliza saksi H.Sopian hanya memperkirakan kerugian yang ditimbulkan Toko haliza adalah sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ), sehingga perkiraan tersebut adalah tidak pasti kebenarannya karena menurut keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II hanya menerima masing – masing sebesar Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ).
Disamping itu pula antara terdakwa I dan Terdakwa II dengan H. Sopian selaku pemilik Toko Haliza sudah ada itikad baik yaitu dengan upaya untuk melakukan perdamaian yang ditempuh secara kekeluargaan dan telah melibatkan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) setempat, namun karena permintaan dari pihak H.Sopian yang meminta ganti kerugian yang sangat besar yang tidak sebanding dengan hasil yang dinikmati oleh terdakwa I dan Terdakwa II sehingga perdamaian tidak tercapai.

V.                PENUTUP

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari uraian – uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum selama 2 ( dua ) tahun pidana penjara, karena tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat, sehingga kami tim penasehat hukum terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya / Seadil - adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa  sehingga apabia terdakwa I dan Terdakwa II telah selesai melaksanakan tanggung jawab pidananya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya.
      pepatah mengatakan “ tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan “.
sebelumnya kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal – hal yang meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut :
            
1.      Terdakwa I dan terdakwa II masih muda
2.      Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah dihukum
3.      Terdakwa I dan Terdawka II bersikap sopan di dalam persidangan dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya
4.      Terdakwa I dan Terdakwa II menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak anak mengulanginya lagi.
5.      Terdakwa I dan Terdakwa II telah ada itikat baik untuk melakukan perdamaian walaupun akhirnya tidak tercapai
6.      Terdakwa I dan terdakwa II telah banyak berjasa kepada toko haliza karena telah lama bekerja ditoko tersebut.
7.      Terdakwa II  mempunyai anak berumur 9 bulan yang masih menyusui.

            Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negari Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
                        Banjarmasin, 30  juni 2011
         Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa



                        Eka Nurdiansyah ,SH






2 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus
  2. KISAH CERITA SAYA SEBAGAI NAPI TELAH DI VONIS BEBAS,
    BERKAT BANTUAN BPK Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum BELIAU SELAKU PANITERA MUDA DI KANTOR MAHKAMAH AGUNG (M.A) DAN TERNYATA BELIAU BISA MENJEMBATANGI KEJAJARAN PA & PN PROVINSI.

    Assalamu'alaikum sedikit saya ingin berbagi cerita kepada sdr/i , saya adalah salah satu NAPI yang terdakwah dengan penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 bulan penjara, singkat cerita sewaktu saya di jengut dari salah satu anggota keluarga saya yang tinggal di jakarta, kebetulan dia tetangga dengan salah satu anggota panitera muda perdata M.A, dan keluarga saya itu pernah cerita kepada panitera muda M.A tentang masalah yang saya alami skrg, tentang pasal 351 KUHP, sampai sampai berkas saya di banding langsun ke jakarta, tapi alhamdulillah keluarga saya itu memberikan no hp dinas bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum Beliau selaku panitera muda perdata di kantor M.A pusat, dan saya memberanikan diri call beliau dan meminta tolong sama beliau dan saya juga menjelas'kan masalah saya, dan alhamdulillah beliau siap membantu saya setelah saya curhat masalah kasus yang saya alami, alhamdulillah beliau betul betul membantu saya untuk di vonis dan alhamdulillah berkat bantuan beliau saya langsun di vonis bebas dan tidak terbukti bersalah, alhamdulillah berkat bantuan bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum beliau selaku ketua panitera muda perdata di kantor Mahkamah Agung R.I no hp bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum 0823-5240-6469 Bagi teman atau keluarga teman yang lagi terkenah musibah kriminal, kalau belum ada realisasi masalah berkas anda silah'kan hub bpk Dr. H. Haswandi ,SH.,SE.,M.Hum semoga beliau bisa bantu anda. Wassalam.....

    BalasHapus