Selasa, 31 Juli 2012

TEKHNIK PERANCANGAN KONTRAK


SUSUNAN KONTRAK

JUDUL KONTRAK  ( CONTRACT TITLE ) :

1.         Judul kontrak harus dapat mengidentifikasikan inti kontrak yang syarat-syarat, ketentuan-ketentuan atau klausula-klausulanya diatur di dalamnya.
2.         Korelasi dan relevansi antara judul dan isi kontrak.

Example :
“Perjanjian Jual Beli

Konsekuaensi : apabila tidak ada Judul kontrak maka kita tidak tahu jenis perjanjian apa yang sedang dibuat, karena jenis perjanjian bermacam – macam (misalnya perjanjian sewa – menyewa, perjanjian kerjasama penyediaan solar,dll)

TEMPAT DAN TANGGAL PENANDA TANGANAN KONTRAK :

Standar pembukaan dari kontrak pada umumnya memuat tempat dan tanggal penanda-tangan kontrak. Terkadang tunduk pada keharusan formal tertentu, misal pada akta jual beli tanah, akta notarial.
Tanggal penanda-tanganan kontrak dapat menentukan keabsahan kapasitas para pihak serta keabsahan dari kesepakatan-kesepakatan yang dicapai oleh para pihak. Alasannya, kesepakatan-kesepakatan itu hanya sah bila tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku pada tanggal penanda-tangan kontrak.

Example :
Pada hari ini senin,tanggal 23, bulan oktober, tahun 2012 di tanjung kami yang bertanda tangan dibawah ini :

Konsekuensi :
Apabila tidak ada tempat dan tanggal penandatanganan kontrak maka :
-       Tidak ada tempat penandatanganan kontrak dapat mengakibatkan ketidak jelasan mengenai dimana kontrak itu dibuat sehingga apabila terjadi sengketa tidak dapat menentukan kepengadilan mana kita dapat mengajukan gugatan.
-       Tidak ada tanggal penandatanganan kontrak dapat mengakibatkan ketidak jelasan mengenai waktu pembuatan kontrak sehingga kita tidak dapat mengetahui tanggal penandatanganan kontrak

KOMPARISI / PARA PIHAK / SUBYEK HUKUM :

1.        Istilah ini sebenarnya digunakan untuk menandai suatu bagian pembukaan dari akta-akta notaris, dan karena bagian itu memang menyebutkan pihak-pihak yang menghadap notaries.
2.        Komparisi memuat identifikasi dari para pihak yang melibatkan dan mengikatkan diri di dalam suatu kontrak.
3.        Yang dapat menjadi pihak dalam kontrak adalah subjek hukum, yang diklasifikasikan sebagai manusia dan badan hukum.
4.        Untuk dapat menjadi subjek hukum, manusia dan badan hukum harus memenuhi syarat kecakapan bertindak (bekwaamheid). Kecakapan manusia harus dibuktikan dengan identitasnya. Akan tetapi untuk menjadi pihak dalam suatu kontrak, seseorang yang mewakili suatu badan hukum sebagai subjek hukum harus memenuhi syarat tambahan, yaitu bahwa dia juga memiliki wewenang bertindak (bevoegdheid)

Subjek  Hukum dalam perjanjian ada 2:
A.    Orang / perorangan
B.     Badan hukum :
Untuk Badan Hukum Perseroan terbatas (PT) berdasarakan pasal 98 UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas Direksi mewakili Perseroan baik  di dalam maupun di luar pengadilan, Dalam hal anggota Direksi terdiri   lebih dari 1 (s atu) orang, yang berwenang mewakili Perseroan adalah setiap anggota Direksi, kecuali ditentukan lain dalam anggaran dasar.artinya yang mewakili Perusahaan dalam melakukan Perjanjian dengan Pihak ketiga adalah setiap Direksi / direktur utama, atau direktur lainya, sepanjang tidak ditentukan lain dalam anggaran dasar Perusahaan, akan tetapi jika semua direksi tidak ada ditempat bisa juga diwakili oleh manager / karyawan biasa asal ada kuasa dari Direksi kepada orang yang bersangkutan untuk mewakili perusahaan (psl 103).

Example :
1.    PT. Angin Ribut, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di kabupaten tabalong, yang berkantor di jalan ............................................................., Kabupaten Tabalong yang dalam hal ini diwakili oleh Tn Jack, sebagai Direktur Utama, dan bertindak untuk dan atas nama perseroan.  Selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
2.      PT. Global, perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Banjarmasin, yang berkantor di Banjarmasin, jalan …………………………, ………………, …………….yang dalam hal ini diwakili oleh Tn.................. sebagai Direktur, dan bertindak untuk dan atas nama perseroan.  Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Catatan : Alamat para pihak harus dicantumkan dengan lengkap, apabila tidak lengkap dapat mengakibatkan pihak yang melakukan perjanjian menjadi kabur, dengan adanya alamat yang lengkap apabila terjadi sengketa maka tujuan gugatan menjadi jelas.

Konsekuensi :
Konsekuensi apabila PT dalam melakukan perjanjian dengan pihak ketiga diwakili oleh manager / Karyawananya tanpa ada kuasa dari direksi untuk mewakili perusahaan maka apabila terjadi sengketa perusahaan tidak dapat dituntut atas kerugian yang dialami atas perjanjian yang diwakili oleh manager atau karyawan tanpa kuasa direksi tersebut, yang dapat dituntut hanyalah manager atau karyawan yang bersangkutan, contohnya PT.Angin Ribut yang mewakili perusahaan direksi, dalam hal ini perusahaan diwakili oleh Mr. Jack, apabila  Mr.Jack tidak hadir atau berhalangan hadir karena sebab apapun juga bisa diwakili oleh direksi lainya yaitu Mr.Kong dan Mr.feng  yang telah diberikan wewenang oleh direktur utama bertindak untuk dan atas nama direksi dalam mewakili perusahaan, Sedangkan manager / karyawan tidak berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tanpa adanya surat kuasa tertulis dari direksi untuk mewakili PT.
Yang harus sangat diperhatikan oleh perusahaan mengenai pihak lawan yang  melakukan perjanjian dengan perusahaan kita adalah pihak yang mewakilinya, misalnya apabila pihak lawan adalah orang perorangan maka yang melakukan penanda tanganan adalah pihak yang bersangkutan, apabila pihak lawan adalah PT. Maka yang melakukan penandatanganan adalah Direksi, jika yang menanda tangani bukan direksi maka kita harus meminta surat kuasa dari direksi, kegunaan surat kuasa untuk membuktikan bahwa orang tersebut adalah benar diberikan kewenangan oleh direksi untuk mewakili PT,  hal ini sangat penting untuk menghindari resiko kerugian perusahaan yang besar terutama dalam kontrak – kontrak yang nilainya besar, karena jika Pihak lawan adalah PT yang mewakili bukan direksi dan tanpa kuasa dari direksi maka apabila terjadi sengketa PT Pihak lawan tidak dapat menuntut PT tersebut, akan tetapi kita hanya dapat menuntut orang yang mewakili tanpa kuasa tersebut.
    
Cara agar kita dapat mengetahui pihak lawan adalah pihak yang berhak untuk menandatangani perjanjian adalah :
1.    Jika pihak lawan perorangan maka yang kita lihat adalah KTP orang yan bersangkutan.
2.    Jika pihak lawan adalah PT. Maka yang kita lihat adalah akta pendirian PT. Dan beserta perubahannya.

Data – data atau berkas – berkas perijinan untuk mengetahui legalitas perusahaan pihak lawan yang dapat kita minta sebelum kita melakukan perjanjian adalah :
1.      KTP : jika pihak lawan adalah perorangan, gunanya adalah untuk melihat apakah benar pihak lawan adalah benar orang yang bersangkutan.
2.      Akta Pendirian PT  beserta perubahaan : jika pihak lawan adalah Badan Hukum, gunanya adalah untuk mengetahui siapa yang berwenang mewakili PT dan untuk mengetahui Para direksi.
3.      Tanda Daftar Perusahaan ( TDP)
4.      Surat Ijin Tempat Usaha “Situ” (khusus untuk Perusahaan), gunanya adalah untuk mengetahui alamat lengkap perusahaam.
5.    NPWP dan SPPKP (untuk mengenai pajak yang terkait dengan perjanjian)

RECITALS (PERTIMBANGAN – PERTIMBANGAN UMUM KONTRAK) :

Berisikan kondisi umum / hal – hal yang bersifat umum dari para pihak yang akan membuat suatu kontrak, berisikan kemampuan modal, teknologi, pengalaman yang handal, pangsa pasar dan sebagainya.

OBJEK PERJANJIAN :

 Perjanjian harus menentukan jenis objek yang diperjanjikan. Jika tidak, maka perjanjian itu batal demi hukum. Pasal 1332 BW menentukan hanya barang-barang yang dapat diperdagangkan yang dapat menjadi obyek perjanjian, dan berdasarkan Pasal 1334 BW barang-barang yang baru akan ada di kemudian hari dapat menjadi obyek perjanjian kecuali jika dilarang oleh undang-undang secara tegas, misalnya objek perjanjian berupa : mobil,rumah, tanah, dll

Example :
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA setuju untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang setuju untuk membeli dan menerima penyerahan dari PIHAK PERTAMA berupa:
  Barang                                   : ( ------------------------------------ )
  Jenis barang                          : ( ------------------------------------ )
  Kondisi                                   : ( ------------------------------------ )
  Kualitas                                  : ( ------------------------------------ )
  Berat total                              : ( ------------------------------------ )


HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK / HAL – HAL YANG DIPERJANJIKAN DAN LINGKUP PEKERJAAN :

1.    Uraian pekerjaan yang harus dilakukan.
2.    Hak dan kewajiban yang akan dilakukan oleh para pihak harus di uraikan dalam dalam suatu perjanjian.
3.    Hubungan antara hak dan kewajiban, serta hubungan antara perangkat hak dan kewajiban di antara para pihak seyogyanya merupakan hubungan yang logis.
4.    Perjanjian juga bisa dibilang sebagai perbuatan untuk memperoleh seperangkat hak dan kewajiban, yaitu akibat-akibat hukum yang merupakan konsekwensinya. Perbuatan hukum dalam perjanjian merupakan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan sesuatu, yaitu memperoleh seperangkat hak dan kewajiban yang disebutprestasi. Prestasi itu meliputi perbuatan-perbuatan:
a.         Menyerahkan sesuatu, misalnya melakukan pembayaran harga barang dalam perjanjian jual beli barang.
b.         Melakukan sesuatu, misalnya menyelesaikan pembangunan jembatan dalam perjanjian pemborongan pekerjaan.

JAMINAN DAN PERNYATAAN PARA PIHAK :

       Jaminan dan pernyataan para pihak yang melakukan perjanjian,
      
       Example :

PASAL 4
JAMINAN DAN PERNYATAAN PIHAK PERTAMA
Pihak Pertama adalah perusahaan  berbadan hukum yang terbentuk PT (Perseroan Terbatas) yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia yang bergerak dibidang jasa penyediaan tenaga kerja Jasa Pengamanan dan telah memiliki kelengkapan  ijin  usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

NILAI KONTRAK :

Nilai Kontrak menjelaskan nilai yang harus dibayarkan oleh salah satu pihak kepada pihak lain untuk melaksanakan seluruh lingkup pekerjaan.

Example :  
ARTICEL 4
 P R I C E
4.1 For the said “Scope of Works”, this being Lump sum contract, which is fixed at Rp. 171.000.000,- ( Indonesian Rupiah One Hundred and Seventy One Million Only ) including Tax.
4.2 As This is a Lump Sum Contract a quantity base on volume estimated on the drawing  and price are firm fixed for 1 unit Concrete Bridge and no price adjustment required by employer until periode constraction.

MASA BERLAKU / JANGKA WAKTU KONTRAK :

1.    Titik awal masa laku ditentukan berdasarkan dua kemungkinan berikut ini:tanggal penanda tangan kontrak; atau tanggal dipenuhinya syarat-syarat tertentu (conditions precedent).
2.    Titik akhir masa laku: titik akhir masa laku dapat ditentukan berdasarkan :
3.    Akhir masa laku yang disepakati (agreed expiry). Berakhirnya masa laku suatu kontrak pada tanggal yang disepakati biasanya didasarkan pada anggapan bahwa pada saat tersebut tujuan kontrak telah tercapai.
4.    Pengakhiran (termination). Pengakhiran suatu kontrak bisa juga dilakukan sebelum berakhirnya masa laku dari kontrak tersebut pada tanggal yang semula disepakati bersama.

Example :           
Pasal 3
Jangka waktu
1.      Jangka waktu perjanjian ini adalah selama 6 (enam) bulan, terhitung mulai tanggal 22 – 05 – 2012 (dua puluh dua MEI dua ribu dua belas)sampai dengan tanggal 22 –11–2012 (dua puluh dua NOVEMBER dua ribu dua belas).
2.      Dalam waktu sebagaimana tersebut dalam ayat 1 pihak kedua sudah harus mengirim objek perjanjian ketempat tujuan.

Konsekuensi :
Apabila tidak ada jangka waktu masa berlakunya kontrak maka tidak dapat menentukan kapan dimulainya suatu perjanjian dan kapan berakhirnya suatu perjanjian sehingga tidak dapat menentukan kapan pihak dalam suatu perjanjian dikatakan ingkar janji / wanprestasi apabila tidak memenuhi prestasi sebagaimana diperjanjikan dalam perjanjian.

FORCE MAJEUR / KEADAAN DARURAT :

Force Majeur yang berarti "kekuatan yang lebih besar" adalah suatu kejadian yang terjadi di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilaksanakan atau tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Yang termasuk kategori keadaan kahar adalah peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam, pemogokan, kebakaran, dan bencana lainnya yang harus dinyatakan oleh pejabat/instansi yang berwenang.
            Example :
Pasal 7
Force Majeur (Keadaan memaksa)
Apabila terjadi keadaan memaksa (force majeur) seperti bencana alam, banjir, gempa bumi atau keadaan darurat lain yang ditetapkan oleh pemerintah sehingga menimbulkan kerugian terhadap objek perjanjian ini maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab pihak pertama.
PERPAJAKAN :

Aspek yang terkait dengan Perpajakan adalah:
a.         Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
b.         Pajak Penghasilan (PPh)

Example :
Pasal 4
Harga Sewa dan Pajak
Harga sewa dan pajak persewaan tanah dan bangunan adalah sebesar Rp.26.400.000,-(dua puluh enam juta empat ratus ribu rupiah)(perhitungan Pajak berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 1996 sebagaimana direvisi dengan Peraturan pemerintah Nomor 5 tahun 2002 mengenai pembayaran PPH atas Sewa tanah dan bangunan yaitu sebesar 10% dari nilai harga sewa)

ADDENDUM / AMANDEMEN :

n  Amandemen adalah perubahan yang dilakukan terhadap perubahan suatu kontrak yang telah berlaku dan mengikat para pihak karena telah mereka tanda tangani dan/atau telah memenuhi syarat-syarat berlakunya (conditions precedent).
n  Oleh karenanya amandemen itu dapat mengakibatkan perubahan-perubahan berikut ini :
n  Perubahan dari para pihak yang terlibat pada kontrak, dan karena itu boleh disebut sebagai “perubahan subjektif” atau ‘contract assignment’ (pengalihan kontrak.
n  Perubahan dari isi kontrak, dan dengan demikian meliputi perubahan dari hak dan kewajiban, serta bisa juga perubahan dari ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak, dan karena itu disebut sebagai ‘perubahan objektif’.

Instrumen amandemen:
n  Suatu amandemen hanya berlaku jika disepakati oleh para pihak, kesepakatan itu perlu ditegaskan juga. Karena itu dalam praktik, suatu amandemen selaku ditegaskan secara tertulis yang dapat mengambil bentuk:
n  Lampiran tambahan pada kontrak.
n  Kontrak tambahan yang menjadi bagian dari kontrak utama; atau
n  Mengganti seluruh naskah kontrak.

Example :
Pasal 11
ADDENDUM

Perjanjian ini hanya dapat diubah dengan persetujuan tertulis para pihak. Perubahan akan diatur dalam perjanjian yang merupakan bagian dan menjadi kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian, dan karenanya seluruh ketentuan dalam perjanjian tetap berlaku pada perjanjian perubahan kecuali untuk hal-hal yang disepakati untuk diubah.  

Konsekuensi :
Apabila dalam suatu perjanjian tidak ada klausula / pasal mengenai addendum maka para pihak tidak dapat melakukan perubahan mengenai bunyi perjanjian yang telah dibuat, para pihak dapat melakukan perubahan mengenai bunyi perjanjian jika para pihak membuat perjajian yang baru, dengan adanya addendum apabila terjadi perubahan bunyi pasal dalam perjanjian maka para pihak cukup hanya membuat addendum yang baru saja tanpa harus membuat perjanjian yang baru.

PENYELESAIAN SENGKETA :

Berisi ketentuan tentang tata cara penyelesaian sengketa, penyelesaian sengketa terdiri dari 2 (dua) cara yaitu :

1.    Litigasi (melalui jalur pengadilan)
2.    Non Litigasi (melalui jalur diluar pengadilan, misalnya : Mediasi, Konsiliasi, Arbitrase)
Tujuan adanya pasal mengenai penyelesaian sengketa adalah untuk menentukan cara penyelesaian sengketa apa saja yang nanti akan ditempuh apabila terjadi masalah selama perjanjian berlaku.
 
Example :
PASAL 109
PENYELESAIAN SENGKETA

Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
1.  Menyelesakan secara kekeluargaan atau musyawarah pada tahaf pertama.
2. Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan kedua belah pihak, maka perselisihan ini akan diselesaikan menurut hukum yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk memilih domisili di ( Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri ).

TANDA TANGAN KONTRAK :

1.      Tanda tangan kontrak dalam sebuah kontrak ada dibagian akhir perjanjian
2.      Dengan adanya tanda tangan yang ada dikontrak dapat membuktikan bahwa para pihak telah sepakat untuk melakukan perjajian.

Example :

             PIHAK PERTAMA


                           sign

               (Haji Fathur Rahman)


                PIHAK KEDUA


                          sign

               (Eka Nurdiansyah.SH)

Konsekuensi :

Jika dalam suatu kontrak tidak ada tanda tangan maka tidak ada kesepakatan dalam perjanjian tersebut, sehingga apabila terjadi sengketa maka kita tidak dapat menuntut apapun kepada salah satu pihak didalam kontrak karena dengan tidak adanya tanda tangan berarti tidak ada hubungan hukum antara kedua belah pihak.

LAIN LAIN :

1.    Bahasa resmi yang digunakan untuk penafsiran kontrak.

dalam hal ini Pasal 31 UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”) menyatakan bahwa:
a.      Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga Negara, instansi pemerintahan Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia; dan
b.      Nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan atau Bahasa Inggris.

2.    Pemberitahuan atau komunikasi :

-            Nomor telpon yang dapat dihubungi oleh masing – masing pihak.

3.    Attachment ( lampiran ) :

-            Exampel : Surat Kuasa, KTP, Bukti kepemilikan tanah, spesifikasi barang,desain,peta lokasi, dll

4.    Schedule ( rencana ):

-            jadwal pelaksanaan kontrak.

5.    Supplement:

-            ketentuan-ketentuan tambahan untuk pelaksanaan kontrak.

Pledoi / Pembelaan Perkara Penggelapan


“Untuk Keadilan”

NOTA PEMBELAAN

Kepada Yth,
Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin
Jaksa Penuntut Umum yang kami hormati.

Untuk dan atas nama terdakwa, dengan ini menyampaikan pembelaan atas surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perk : PDM-441/Bjrms/05/2011.

TERDAKWA I :
               Nama                                 : 
               Tempat lahir                      :  Banjarmasin
               Umur / tanggal lahir          :  25 tahun / 15 juni 1985
               Jenis Kelamin                    : Laki-laki
               Tempat tinggal                  :  
               Agama                               :  Islam
               Pekerjaan                           : swasta ( karyawan toko Haliza )
               Pendidikan                        : SMA ( tamat )

TERDAKWA II :
               Nama                                 :  
               Tempat lahir                      : Banjarmasin
               Umur / tanggal lahir          : 29 tahun / 23 januari 1982
               Jenis kelamin                     : Perempuan
               Tempat tinggal                  :
               Agama                               : Islam
               Pekerjaan                           : Swasta 
               Pendidikan                        : SMA ( Tama )

Dengan ini kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan nota pembelaan sebagai berikut:

I.       PENDAHULUAN

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

            Pertama – tama kami tim penasehat hukum terdakwa menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi – tingginya kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana ini.
            Bahwa keadilan adalah salah satu kebutuhan yang terbesar bagi kehidupan manusia disamping adanya kepastian didalam proses penegakkan hokum sehingga tanpa adanya rasa keadilan maka nilai - nilai kemanusiaan akan menjadi hilang.
            Kami merasa bahwa Majelis Hakim yang telah bertindak adil dan bijaksana terhadap semua pihak dalam persidagan ini, karena kami telah diberi kesempatan yang sama, baik kepada penuntut umum untuk membuktikan dakwaan hingga kepada sebuah tuntutan, maupun kepada terdakwa dan penasehat hukum untuk menyanggah apa – apa yang didakwakan oleh penuntut umum sampai kepada nota pembelaan, kami merasa model peradilan seperti inilah yang dikehendaki oleh system peradilan Indonesia dan sangat bekesesuaian dengan hukum acara yang berlaku seperti yang diatur dalam Undang – undang Nomor 8 tahun1981 tentang kitab undang – undang hukum acara pidana.

II.    Tentang Dakwaan dan Tuntutan Hukum

a.      Dakwaan  Penuntut umum :
Bahwa dalam perkara ini, terdakwa didakwa melakukan Tundak Pidana sebagaimana yang diatur dan diancam pidana sebagai berikut yaitu pasal 374 KUHP JO pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP.

b.      Tuntutan Penuntut umum :

1.      Menyatakan terdakwa I dan Terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana   “ penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut”, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374 KUHP JO pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum.
2.      Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I  dan Terdakwa II dengan pidana penjara selama 2 ( dua ) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
3.      Menyatakan barang bukti berupa :
-          24 ( dua puluh empat ) laporan item keluar Toko haliza tetap dilampirkan dalam berkas perkara.
-          kain sofa sebanyak 5 ( lima ) rol, 3 ( tiga ) buah cincin emas, 2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas kuning dan emas putih, 1 ( satu ) buah gelang emas putih, 1 ( satu ) buah HP Blue Berry No. Imei 357027036215624, 2 ( dua ) buah HP Blackberry No Imei 353486.04.606000 dan imei No. 3559987.04.5720199.9. warna putih, 1 buah playstation 2 warna hitam, uang kontan sebanyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) dikembalikan kepada toko haliza yaitu an.H. Noor Bin H.zunias. ( pemilik toko haliza )

III. Tentang Fakta Yang Terungkap dipersidangan

A.    Keterangan saksi-saksi:

1.      Keterangan Saksi H. 
2.      Keterangan saksi F
3.      Keterangan E dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
§  Bahwa benar terdakwa I bekerja ditoko haliza kurang lebih 4 ( empat ) tahun dan jabatan sebagai Kasir, dan terdakwa II Bekerja ditoko haliza selama kurang lebih 3 ( tiga ) tahun dengan jabata sebagai tukang potong kain.
§  Bahwa benar kain sofa / kain kursi yang dijual oleh terdakwa I dan Terdakwa II harga standarnya adalah Rp. 30.000,-  ( tiga puluh ribu rupiah ) sampai dengan Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah ) kemudian terdakwa menjual kain sofa / kain kursi dengan harga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) samppai dengan Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ).
§  Bahwa benar cara terdakwa malakukan penggelapan kain sofa / kain kursi dengan cara menjual dengan menggunakan item keluar sedangkan item keluar tidak boleh dipergunakan untuk transaksi penjualan hanya digunakan untuk mengirim barang kegudang kalau ada permintaan dari gudang, dan terdakwa menjual kain tanpa sepengetahuan pemiliknya.
§  Bahwa benar kerugian yang diderita oleh H.Supian yaitu sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta rupiah ) yang bukan hanya disebabkan oleh perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II saja, melainka ada orang lain yang mengambil bagian / yang terlibat dalam perkara ini, tetapi tidak dijelaskan secara nyata siapa orang tersebut. 

4.      Keterangan Saksi Musnadi Als Imus Bin Samani dan
5.      Keterangan saksi Ahmad Rahmatullah Als Ahmad Bin H.jayadi,  dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan :
                              
§  Bahwa saksi – saksi kenal dengan Terdakwa I dan Terdakwa II karena saksi membeli kain sofa / kain kursi ditoko Haliza dijalan pangeran antasari banjarmasin.
§  Bahwa benar saksi Musnadi als Imus membeli kain sofa atau kain kursi dengan terdakwa  I dan Terdakwa II sebanyak 18 roll dengan harga dari Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) dan saksi Ahmad Rahmatullah als Ahmad membeli sebanyak 61 M dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) sedangkan harga normal dari Toko Haliza yaitu Rp. 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) sampai Rp. 35.000,- ( tiga puluh lima ribu rupiah )
§  Bahwa benar uang pembelian kain sofa tersebut diatas diserahkan kepada Terdakwa II Marianti yang pada Toko Haliza bekerja sebagai Kasir.

B. Keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II :   

§  Bahwa benar Terdakwa I dan Terdakwa II Tidak pernah dihukum sebelumnya
§  Bahwa benar terdakwa I bersama – sama dengan Terdakwa II telah menggelapkan kain sofa / kain kursi milik toko Haliza dan menjualnya kepada saudara Saksi musnadi als imus dan saudara saksi Ahmad Reahmatullah Als Amat
§  Bahwa benar terdakwa menerangkan dari bulan januari sampai dengan februari 2011 telah melakukan penggelapan kain sofa / kain kursi milik toko haliza dijalan pangeran antasari Banjarmasin.
§  Bahwa benar terdakwa I dan Terdakwa II kain sofa yang dijual kepada saudara IMUS sebanyak 18 roll dengan harga Rp. 15.000,- ( lima belas ribu rupiah ) permeter dan saudara AHMAD kurang lebih 61 Meter dengan harga Rp. 20.000,- ( dua puluh ribu rupiah ) dengan Item keluar.
§  Bahwa hasil dari penjualan kain sofa tersebut diatas adalah berjumlah Rp. 35.700.000,- ( tiga puluh lima tujuh ratus ribu rupiah ) dan masing – masing terdakwa mendapatkan bagian sebesar Rp. 15. 000.000 ( lima belas juta Rupiah )
§  Bahwa benar semua penjualan kain sofa / kain kursi tersebut tidak disetorkan kepada toko haliza tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi.
§  Bahwa benar antara Terdakwa I dan Terdakwa II dengan H. Supian pemilik  toko Haliza telah ada usaha untuk melakukan upaya perdamaian yang yang ditempuh secara kekeluargaan dan telah melibatkan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) setempat, namun karena permintaan dari pihak H.Sopian yang meminta ganti kerugian yang sangat besar yang tidak sebanding dengan hasil yang dinikmati oleh terdakwa I dan Terdakwa II sehingga perdamaian tidak tercapai.
§    Bahwa hasil penjualan kain sofa / kain kursi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dipergunakan untuk membeli :
§  3 ( tiga ) buah cincin emas
§  2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas kuning dan emas putih,
§  1 ( satu ) buah gelang emas putih
§  1 ( satu ) buah HP Blue Berry No. Imei 3570227036215624
§  2 ( dua ) Buah HP Blackberry No Imei 353486.04.606000 dan No imei 3559987.04.5720199.9 warna putih.
§  1 ( satu ) buah Playstation 2 warna hitam
§  Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah )
Yang kesemua barang dan uang tersebut diatas telah disita dan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara ini.

C. Keterangan Alat Bukti Surat :

----------------------

D. Barang bukti

§ 24 ( dua puluh empat ) lembar laporan item keluar Toko Haliza
§ Kain sofa sebanyak 5 ( lima ) roll
§ 3 ( tiga ) buah cincin emas
§ 2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas kuning dan emas putih
§ 1 ( satu ) buah gelang emas putih
§ 1 ( satu ) buah HP Blue Berry No. Imei 3570227036215624
§ 2 ( dua ) Buah HP Blackberry No Imei 353486.04.606000 dan No imei 3559987.04.5720199.9 warna putih.
§ 1 ( satu ) buah Playstation 2 warna hitam
§ Uang tunai sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah )




IV.    ANALISA FAKTA

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

            Dari fakta yang terungkap dipersidangan berdasarkan keterangan saksi – saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang terungkap dipersidangan maka kami tim penasehat hokum para terdakwa tidak akan menganalisa lagi tentang unsure – unsure tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam pasal pasal 374 KUHP JO pasal 55 ayat ( 1 ) ke – 1 KUHP jo pasal 64 ayat ( 1 ) KUHP yang telah diuraikan Penuntut Umum dalam surat Tuntutannya Nomor Register Perkara : PDM-441/Bjrms/05/2011 sehingga terdakwa I dan Terdakwa II telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara bersama – sama ( medepleger ) melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan secara berlanjut, akan tetapi dengan tidak mengurangi rasa hormat kami kepada Penuntut Umum kami penasehat hokum terdakwa merasa keberatan dan tidak sependapat  dengan beratnya pertanggung jawaban pidana yang dibebankan kepada Terdakwa I dan Terdakwa II yaitu dengan hukuman masing – masing selama 2 ( dua ) tahun penjara, karena kami berpendapat bahwa hukuman selama 2 ( dua ) tahun penjara tersebut cukup berat dan lama dijalani oleh Terdakwa I dan Terdakwa II.
Memang secara nyata perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II dapat dipandang sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama – sama dan berlanjut akan tetapi efek jera atau hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa harus sesuai dengan kesalahan yang mereka perbuat dan kerugian yang ditimbulkan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II terhadap H. Supian selaku pemilik Toko Haliza, hal itu berdasarkan atas keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II yang terungkap dipersidangan dimana terdakwa I dan terdakwa II hanya menerima masing – masing kurang lebih Rp. 15. 000.000 ( lima belas juta rupiah ) dari uang hasil penjualan kain sofa yang telah dijual kepada saksi saksi MUSNADI dan AHMAD RAHMATULLAH dengan harga dibawah standar yaitu dari harga Rp. 15.000,- sampai harga Rp. 20.000,- permeter, uang bagian hasil tersebut dipergunakan Terdakwa I dan Terdakwa II masing – masing dengan membeli 3 (tiga) buah cincin emas, 2 ( dua ) buah kalung masing – masing emas kuning dan emas putih, 1 (satu) buah gelang emas putih, 1 ( satu ) buah HP Blue Berry No. Imei 357027036215624, 2 (dua) buah HP Blackberry No Imei 353486.04.606000 dan imei No. 3559987.04.5720199.9. warna putih, 1 buah playstation 2 warna hitam, uang kontan sebanyak Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) yang dalam perkara ini telah disita dari Terdakwa I dan Terdakwa II dan dijadikan sebagai barang bukti dan apabila nantinya didalam Putusan dikembalikan kepada yang berhak yaitu H.Supian pemilik toko haliza maka hal itu membuat kerugian yang dialami H.Supian sebagai pemilik Toko Haliza menjadi berkurang.
Keterangan Saksi H, Supian yang menerangkan bahwa kerugian yang diderita oleh Toko Haliza adalah sebesar Rp. 100.000.000,- ( seratus juta Rupiah ) itu adalah tidak jelas berdasarkan keterangan saksi sendiri ada orang lain yang tidak disebut secara pasti tentang berapa jumlah sebenarnya kerugian yang dialami oleh Toko haliza saksi H.Sopian hanya memperkirakan kerugian yang ditimbulkan Toko haliza adalah sebesar Rp. 100.000.000 ( seratus juta rupiah ), sehingga perkiraan tersebut adalah tidak pasti kebenarannya karena menurut keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II hanya menerima masing – masing sebesar Rp 15.000.000,- ( lima belas juta rupiah ).
Disamping itu pula antara terdakwa I dan Terdakwa II dengan H. Sopian selaku pemilik Toko Haliza sudah ada itikad baik yaitu dengan upaya untuk melakukan perdamaian yang ditempuh secara kekeluargaan dan telah melibatkan Ketua Rukun Tetangga ( RT ) setempat, namun karena permintaan dari pihak H.Sopian yang meminta ganti kerugian yang sangat besar yang tidak sebanding dengan hasil yang dinikmati oleh terdakwa I dan Terdakwa II sehingga perdamaian tidak tercapai.

V.                PENUTUP

Majelis Hakim  Yang Terhormat
Jaksa Penuntut Umum Yang Kami Hormati

Dari uraian – uraian tersebut diatas tidaklah berlebihan apabila kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa tidak sependapat dengan lamanya tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa dihukum selama 2 ( dua ) tahun pidana penjara, karena tuntutan penuntut umum terhadap terdakwa dirasa sangat telalu berat, sehingga kami tim penasehat hukum terdakwa mengetuk hati nurani majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan yang Seringan – ringannya / Seadil - adilnya sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat oleh terdakwa  sehingga apabia terdakwa I dan Terdakwa II telah selesai melaksanakan tanggung jawab pidananya nanti dapat melanjutkan kehidupannya menjadi lebih baik lagi daripada sebelumnya.
      pepatah mengatakan “ tak ada gading yang tak retak, tak ada manusia yang tidak pernah melakukan kesalahan “.
sebelumnya kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyampaikan hal – hal yang meringankan bagi diri terdakwa agar menjadi pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan putusan yaitu sebagai berikut :
            
1.      Terdakwa I dan terdakwa II masih muda
2.      Terdakwa I dan Terdakwa II belum pernah dihukum
3.      Terdakwa I dan Terdawka II bersikap sopan di dalam persidangan dan mengakui segala perbuatan yang dilakukannya
4.      Terdakwa I dan Terdakwa II menyesali segala perbuatannya dan berjanji tidak anak mengulanginya lagi.
5.      Terdakwa I dan Terdakwa II telah ada itikat baik untuk melakukan perdamaian walaupun akhirnya tidak tercapai
6.      Terdakwa I dan terdakwa II telah banyak berjasa kepada toko haliza karena telah lama bekerja ditoko tersebut.
7.      Terdakwa II  mempunyai anak berumur 9 bulan yang masih menyusui.

            Demikian Nota pembelaan ini kami sampaikan, atas perkenan Ketua / Majelis Hakim Pengadilan Negari Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini, kami Tim Penasehat Hukum Terdakwa mengucapkan Terimakasih.
                        Banjarmasin, 30  juni 2011
         Hormat Kami Penasehat Hukum Terdakwa



                        Eka Nurdiansyah ,SH