Banjarmasin, 1 Agustus 2011
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
Di –
Banjarmasin.
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
D : pekerjaan , Tempat tinggal Jalan Ahmad yani
K. Selanjutnya
disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan
ini mengajukan gugatan terhadap :
.......................................... : pekerjaan
Wiraswasta bertempat tinggal.............. selanjutnnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun
alasan – alasan Penggugat dalam mengajukan Gugatan adalah sebagai berikut :
1.
Bahwa
Penggugat adalah sebagai pemilik sah tanah yang diatasnya berdiri bangunan
Rumah Kediaman, sesuai dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 596 atas
nama A, gambar situasi nomor. 779 tahun 1976, dengan
luas tanah 383 M2 ( Tiga ratus delapan puluh meter persegi ) yang terletak di
Jalan Jendral Ahmad Yani Km.5 Komplek Dharma RT 01 kelurahan pemurus baru,
kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin,
Dengan ukuran Tanah :
Utara :
15,2M
Barat :
34,7M
Timur :
36M
Barat :
34,7M
dengan batas – batas sebagai berikut :
Batas utara :A
Batas barat : B
Batas timur : C
Batas : D
2.
Bahwa
sejak tahun 1990 Tanah dan Bangunan rumah kediaman tersebut telah
Penggugat Tempati / Huni sendiri dengan
aman, tanpa ada gangguan dan tanpa adanya kerusakan sedikitpun pada bagian
Rumah kediaman kami tersebut.
3.
Bahwa
sejak oktober 2009 rumah kediaman Penggugat telah mengalami kerusakan demi
kerusakan yang semakin lama semakin parah dan sekarang ini bertambah besar / bertambah
banyak yaitu anjloknya / miringnya struktur bangunan rumah yang diakibatkan
gaya tarik bangunan baru gedung Hotel New Royal Jelita milik Tergugat.
4.
Bahwa
kerusakan yang kediaman / rumah Penggugat tersebut TIDAK DIKARENAKAN GEMPA ATAU
APAPUN, AKAN TETAPI DISEBABKAN OLEH
ADANYA PEMBANGUNAN HOTEL ................ MILIK TERGUGAT YANG JARAKNYA BERDAMPINGAN DENGAN RUMAH KEDIAMAN
PENGGUGAT.
5.
Bahwa
Penggugat pernah mengirimkan surat untuk menyelesaikan masalah ini dengan Jalur
Non Litigasi / jalur dilaur pengadilan yang ditujukan kepada Tergugat yaitu
pada tanggal 27 oktober 2010, tanggal 25 Desember 2010 dan tanggal 16 februari
2011 dengan harapan Tergugat dapat memberikan ganti kerugian atas kerusakan
Rumah kediaman Penggugat yang diakibatkan oleh Bangunan Hotel milik Tergugat
yang dibangun oleh Tergugat.
6.
Bahwa
Penggugat mengajukan Ganti Kerugian sebesar Rp. 179.250.000,- ( seratus tujuh
puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah )
7.
Bahwa
nilai ganti kerugian didasarakan atas perhitungan Konsultan CV. SEKMAREKA
YASAPRANATA pada bulan Oktober 2010 dan ditambah dengan bertambahnya kerusakan
selama 9 bulan ( s / d Juli 2011 ), dan juga tambahan kerugian yang diakibatkan
bertambahnya kerusakan bagian rumah Penggugat dan tidak dapat difungsikann
beberapa bagian bangunan rumah yang rusak selama kurang lebih 16 bulan ( s / d
juli 2011 ).
8.
Bahwa
karena telah diupayakan penyelesaian Non litigasi / diluar pengadilan, dan
hasilnya tidak ada penyelesaian dan kesepakatan dari pihak Penggugat dan pihak
Tergugat, dan karena sengketa ini tidak bisa diselesaikan secara damai dan baik
– baik, maka dengan ini Penggugat menyerahkan perkara ini kepada Ketua
Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur
pengadilan / Litigasi.
Berdasarkan alasan – alas an tersebut diatas Penggugat
mohon kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara
ini berkenan memutuskan :-------
1.
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------
2.
Menyatakan
sah dan berharga surat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3.
Menyatakan
perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum-----------------------
4.
Menghukum
Tergugat membayar ganti kerugian untuk perbaikan rumah kediaman Penggugat yang
rusak dikarenakan pembangunan Hotel milik Tergugat sebesar Rp. 179.250.000,- (
seratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) secara
kontan dan sekaligus,---------------------------------------------------------------------
5.
Menghukum
Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu
juta rupiah ) setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung
sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;------------------------------------
6.
Menghukum
Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
Banjarmasin,1 agustus 2011
Hormat
kami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar