Minggu, 01 April 2012

Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( Rumah Retak )


     Banjarmasin, 1 Agustus 2011
Perihal : Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Kepada Yth :
Bapak Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin
Di –
            Banjarmasin.

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini :
D                                              : pekerjaan , Tempat tinggal Jalan Ahmad     yani  K. Selanjutnya disebut sebagai PENGGUGAT.
Dengan ini mengajukan gugatan terhadap :
..........................................          : pekerjaan Wiraswasta bertempat tinggal.............. selanjutnnya disebut sebagai TERGUGAT.
Adapun alasan – alasan Penggugat dalam mengajukan Gugatan adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa Penggugat adalah sebagai pemilik sah tanah yang diatasnya berdiri bangunan Rumah Kediaman, sesuai dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No. 596 atas nama A, gambar situasi nomor. 779 tahun 1976, dengan luas tanah 383 M2 ( Tiga ratus delapan puluh meter persegi ) yang terletak di Jalan Jendral Ahmad Yani Km.5 Komplek Dharma  RT 01 kelurahan pemurus baru, kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin, 
Dengan ukuran Tanah :
Utara                : 15,2M
Barat                : 34,7M
Timur               : 36M
Barat                : 34,7M
dengan batas – batas sebagai berikut :
Batas utara       :A
Batas barat       : B
Batas timur       : C
Batas                : D
2.      Bahwa sejak tahun 1990 Tanah dan Bangunan rumah kediaman tersebut telah Penggugat  Tempati / Huni sendiri dengan aman, tanpa ada gangguan dan tanpa adanya kerusakan sedikitpun pada bagian Rumah kediaman kami tersebut.
3.      Bahwa sejak oktober 2009 rumah kediaman Penggugat telah mengalami kerusakan demi kerusakan yang semakin lama semakin parah dan sekarang ini bertambah besar / bertambah banyak yaitu anjloknya / miringnya struktur bangunan rumah yang diakibatkan gaya tarik bangunan baru gedung Hotel New Royal Jelita milik Tergugat.
4.      Bahwa kerusakan yang kediaman / rumah Penggugat tersebut TIDAK DIKARENAKAN GEMPA ATAU APAPUN, AKAN TETAPI DISEBABKAN OLEH ADANYA PEMBANGUNAN HOTEL ................ MILIK TERGUGAT YANG JARAKNYA BERDAMPINGAN DENGAN RUMAH KEDIAMAN PENGGUGAT.
5.      Bahwa Penggugat pernah mengirimkan surat untuk menyelesaikan masalah ini dengan Jalur Non Litigasi / jalur dilaur pengadilan yang ditujukan kepada Tergugat yaitu pada tanggal 27 oktober 2010, tanggal 25 Desember 2010 dan tanggal 16 februari 2011 dengan harapan Tergugat dapat memberikan ganti kerugian atas kerusakan Rumah kediaman Penggugat yang diakibatkan oleh Bangunan Hotel milik Tergugat yang dibangun oleh Tergugat.
6.      Bahwa Penggugat mengajukan Ganti Kerugian sebesar Rp. 179.250.000,- ( seratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah )
7.      Bahwa nilai ganti kerugian didasarakan atas perhitungan Konsultan CV. SEKMAREKA YASAPRANATA pada bulan Oktober 2010 dan ditambah dengan bertambahnya kerusakan selama 9 bulan ( s / d Juli 2011 ), dan juga tambahan kerugian yang diakibatkan bertambahnya kerusakan bagian rumah Penggugat dan tidak dapat difungsikann beberapa bagian bangunan rumah yang rusak selama kurang lebih 16 bulan ( s / d juli 2011 ).
8.      Bahwa karena telah diupayakan penyelesaian Non litigasi / diluar pengadilan, dan hasilnya tidak ada penyelesaian dan kesepakatan dari pihak Penggugat dan pihak Tergugat, dan karena sengketa ini tidak bisa diselesaikan secara damai dan baik – baik, maka dengan ini Penggugat menyerahkan perkara ini kepada Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk menyelesaikan perkara ini melalui jalur pengadilan / Litigasi.

Berdasarkan alasan – alas an tersebut diatas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Banjarmasin yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :-------

1.      Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;---------------------------------------
2.      Menyatakan sah dan berharga surat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini ;
3.      Menyatakan perbuatan Tergugat adalah perbuatan melawan hukum-----------------------
4.      Menghukum Tergugat membayar ganti kerugian untuk perbaikan rumah kediaman Penggugat yang rusak dikarenakan pembangunan Hotel milik Tergugat sebesar Rp. 179.250.000,- ( seratus tujuh puluh Sembilan juta dua ratus lima puluh ribu rupiah ) secara kontan dan sekaligus,---------------------------------------------------------------------
5.      Menghukum Tergugat membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah ) setiap harinya, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan ;------------------------------------
6.      Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;
                                                                                                                   Banjarmasin,1  agustus 2011
                                                                                                                                            Hormat kami

                                                                                                               

Tidak ada komentar:

Posting Komentar