Rabu, 25 April 2012

Eksepsi dalam perkara Pidana


Keberatan ( Eksepsi )
Suatu keberatan disebut juga dengan istilah eksepsi dalam praktek adalah salah satu hak dari terdakwa untuk menjawab / membantah surat dakwaan ( M.P PANGARIBUAN )
Eksepsi itu ada stelah surat dakwaan selesai dibacakan.
Alat pembelaan dengan tujuan yang utama untuk menghindari diadakan putusan tentang pokok perkara karena apabila tangkisan ini diterima oleh pengadilan, pokok perkara karena apabila tangkisan ini diterima oleh pengadilan, pokok perkara tidak perlu diperiksa /dan diputus ( Raden achmad S Soema dopradja, SH )
Macam macam eksepsi (156 kuhap)
1.Keberatan dakwaan tidak dapat diterima :
1.       Dakwaan telah kada luarsa (78)
2.       Nebis In idem
3.       Tidak ada unsure pengaduan
4.       Unsure tiddak sesuai dengan tindak pidana yang dialkukan.
5.       Bukan merupakan tindak pidana tapi perdata.
2. Keberatan tidak berwenang mengadili :
a. kewenangan absolut
b.kewenangan relative.
3. Keberatan surat dakwaan harus dibatalkan :
-          tidak memenuhi syarat materiil.

Bentuk surat Eksepsi :
Lembar sampul yang berisi No perkara, nama perdakwa, tim pembela dan pengadilan negeri yang memeriksa.
Pendahuluan eksepsi, yang berisi hal hal yang bersifat umum sebagai visi untuk melihat perkara (eksepsi secara umum )
Eksepsi secara tekhnis (dalam arti sempit)
Kesimpulan dan permohonan.

1 komentar:

  1. Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
    Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
    Yang Ada :
    TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
    Sekedar Nonton Bola ,
    Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
    Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
    Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
    Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
    Website Online 24Jam/Setiap Hariny

    BalasHapus