Minggu, 01 April 2012

Contoh KesepakataN Bersama



KESEPAKATAN BERSAMA

Yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing :
I.     Nama                      :................................
NIK                                    : .................................
     Tempat lahir            : Manado
     Tanggal lahir            : 10 - 09 – 1958
Alamat                     : .......................................
     Jenis kelamin           : Laki-laki
     Agama                    : Protestan
     Pekerjaan                : Pelaut
  disebut  sebagai pihak I, selanjutnya

II.   Nama                      : ............................
Tempat lahir : Ujung pandang
     Tanggal lahir            : 02 - 06 – 1967
Alamat                     : ..............................
     Jenis kelamin           : perempuan
     Agama                    : Kristen
     Pekerjaan                : Ibu rumah tangga
  disebut  sebagai pihak II.

A.       Masing-masing pihak menerangkan:
·      Bahwa pihak I dan pihak II adalah suami istri yang perkawinannya tercatat di kantor Pencatatan Sipil pada Kantor Pembantu Catatan Sipil Jakarta Utara sesuai kutipan Akta Perkawinan N0 / 11 / G / JU / 1988 tertanggal 27 - 01 – 1988;
·      Bahwa hasil perkawinan diperoleh anak 3 (tiga) orang masing-masing bernama:
1.    A, Laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 29 - 01 tahun 1987
2.    B, laki-laki, lahir di Jakarta pada tanggal 21 - 05 - 1989
3.    C. T, Perempuan, Lahir di Serang pada tanggal 21 - 02 - 1994.

B.     Selama perkawinan diperoleh pula harta berupa:
1.      Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal atas nama Danny Soultje Turangan di PC I blok D 63 No 14 kelurahan Cibeber, Kotamadya Cilegon Banten sesuai SHM No 724, SU/GS / 3041 / 1991 tanggal 2 Desember 1991 dengan luas 135 m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi);
2.      Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal atas nama E,Alamat Batu Tumbal No 91 RT 03 RW 05 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede, kota Bekasi sesuai SHM No 8565 SU 1139 /  Jatiwaringin / 2005 tertanggal 09 - 12 - 2008, (sesuai tanggal pendaftaran) luas 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi);
3.      Sebidang tanah yang diatasnya berdiri pohon kelapa dan pondokan terletak di desa Warukapas kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Selatan. sesuai dengan SHM No 208 yang perolehannya dari jual beli sesuai akta jual beli N0 04 / JB / DMB / I-2000 pada PPAT Kecamatan Dimembe, Manado, Sulawesi Utara SU / 65 sesuai dengan SHM No 208;
4.      Tanah terletak didesa Pinilih kecamatan Dimembe, kota Minahasa Utara, Manado, Sulut, sesuai dengan surat ukur Desa No : III / S.U.D / DP / I / 2011 atas nama Eva Rosana Angkouw yang di ketahui oleh Hukum Tua Pinilih tertanggal 26 januari 2010, gambar situasi tanah sesuai dengan SUD No : 111 / SUD / DP / I -2010, adalah warisan dari orang tua pihak II (E) yang belum dibagi, namun diatas tanah tersebut berdiri 2 buah bangunan rumah satu diantaranya dari rumah tersebut adalah rumah panggung, selanjutnya dari rumah panggung tersebut telah dibangun dinding sekeliling rumah panggung tersebut kurang lebih 40 m2;
5.      1 ( satu ) buah mobil Sedan Daihatsu Ceria tahun 2004 warna merah hati atas nama E

Bahwa selain harta tersebut seperti huruf B angka 1 sampai dengan 5 tidak ada lagi perolehan harta bersama.

C.     Bahwa antara pihak I dan pihak II kurang lebih 2 (dua) tahun sudah pisah ranjang karena tidak cocok lagi hidup berdampingan, oleh karenanya pihak I dan Pihak II Sepakat melakukan perjanjian seperti dibawah ini :
1.    Pihak I dan pihak II telah sepakat untuk berpisah / Cerai;
2.    Pihak II sepakat menyerahkan pemeliharaan ke-3 (tiga) anak dari hasil perkawinan akan dipelihara dan dibiaya’i oleh pihak I;
3.    Bahwa selain harta bersama seperti huruf B angka 1, 2, 3, dan 5 tidak diperolah lagi harta lainnya kecuali huruf B angka 4 (pembangunan  dinding rumah panggung);
4.    Bahwa pihak I dan Pihak II tidak menuntut harta apapun selain dari harta yang termuat dalam huruf B angka 1, 2, 3 dan 5 serta 4 (berupa bangunan);
5.    Pihak II mendapatkan bagian dari harta bersama, berupa:
5.1. Bangunan yang mengelilingi rumah panggung seperti huruf B angka 4;
5.2.   1 (satu) buah mobil Sedan Daihatsu Ceria tahun 2004 warna merah hati seperti huruf B angka 5;
5.3.   Uang sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dari Pihak I.
6.    Pihak I mendapatkan bagian dari harta bersama, berupa:
6.1.   Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah tinggal atas nama  Danny Soultje Turangan di PC I blok D 63 No 14 kelurahan Cibeber, Kotamadya Cilegon Banten sesuai SHM No 724, SU/GS / 3041 / 1991 tanggal 2 Desember 1991 dengan luas 135 m2 (seratus tiga puluh lima meter persegi), seperti huruf B angka 1;
6.2.   Sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan tempat tinggal atas nama E, Alamat Batu Tumbal No 91 RT 03 RW 05 Kelurahan Jati Cempaka Kecamatan Pondok Gede, kota Bekasi sesuai SHM No 8565 SU 1139 /  Jatiwaringin / 2005 tertanggal 09 - 12 - 2008, (sesuai tanggal pendaftaran) luas 48 m2 (empat puluh delapan meter persegi) seperti huruf B angka 2;
6.3.   Sebidang tanah yang diatasnya berdiri pohon kelapa dan pondokan terletak di desa Warukapas kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Selatan. sesuai dengan SHM No 208 yang perolehannya dari jual beli sesuai akta jual beli N0 04 / JB / DMB / I-2000 pada PPAT Kecamatan Dimembe, Manado, Sulawesi Utara SU / 65 sesuai dengan SHM No 208 seperti huruf B angka 3;
6.4.   Memberikan uang pada Pihak I sebesar Rp. 50.000.000.- (lima puluh juta rupiah)
D.     Kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani di atas kertas bermaterai Rp. 6.000.- (enam ribu rupiah) oleh masing-masing pihak dan turut ditandatangani oleh saksi-saksi.

Demikian kesepakatan ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga.

Di buat             : ................................
                                                                                                Pada                : ................................

                                   Pihak  I                                                 Pihak II
                                                                        Materai

            ....................................................                    .........................................
     Saksi-saksi
1.      .........
2.      .....
3.      .....
4.      ........


Catatan:
·      Upayakan saksi tersebut
2 dari Pihak I,
2 dari Pihak II,
·      Upayakan saksi bukan dari keluarga
-  saudara kandung
-  orang tua, sampai pada tingkatan ke-3
















1 komentar:

  1. Pak, mau tanya ni...apakah akte kesepakatan bersama bisa menjadi syarat u bisa balik nama sertifikat rmh di BPN

    BalasHapus