Minggu, 01 April 2012

Contoh Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ( Kecelakaan Mobil )


Perihal : Gugatan                                                                                         Banjarmasin,  Mei 2011
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Marabahan
Di –
Marabahan
Yang bertanda tangan dibawah ini ........................., pekerjaan ….., tempat tinggal Jl................., Km 6 RT 09, ............................... kelurahan ................. kecamatan ...............Kabupaten ............., Selanjutnya disebut Penggugat.
Dengan ini mengajukan gugatan Terhadap :
1.      ................................, pekerjaan Sopir, tempat tinggal Ds. ................ Rt. 10 kecamatan ............. Provinsi ................
Selanjutnya disebut Tegugat 1.
2.      ...................., pekerjaan direktur CV. ................, Alamat Jl .............. RT ........... kelurahan ...........  Kecamatan ............. kabupaten ............
Selanjutnya disebut Tergugat II
Bahwa duduk perkaranya adalah sebagai berikut :
1.      Bahwa berdasarkan putusan pengadilan Negeri Marabahan, tanggal 16 Agustus 2010 Nomor 73 / Pid.B / 2010 / PN.Mrb, tergugat 1 terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebabkan luka berat dank arena kealpaannya menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa sehingga sakit untk sementara waktu ( pasal 360 ayat ( 1 ) dan 360 ayat ( 2 ) dan karenanya dijatuhi pidana penjara selama 1 ( satu ) tahun 5 ( lima ) bulan.
2.      Bahwa pidana penjara yang dibebankan oleh pengadilan negeri Marabahan tersebut adalah karena Tergugat 1 mengemudikan mobil pick up Isuzu / TBR 54 Turbo warna biru DA 9083 PD yag menabrak mobil pick up merk Mitsubishi L-300 warna hijau No Pol : DA 9012 M yang dikemudikan oleh Pengugat dan akibat Tabrakan tersebut mengakibatkan Pengugat menderita cacat tetap pada kaki sebelah …….., perbuatan Tergugat 1 tersebut adalah bersifat melawan hukum.
3.      Bahwa karena mobil pick up Isuzu / TBR 54 Turbo warna biru DA 9083 PD adalah Milik Tegugat II dan kejadian Tabrakan Tersebut diatas terjadi saat jam Kerja ( Tergugat 1 membawa 16 ( enam belas ) orang dari gudang pupuk ) maka tergugat II bertangguang jawab pula atas perbuatan Tergugat I dan bertanggung jawab pula atas kerugian Materiil dan Formil yang diderita oleh Pengugat ( pasal 1365, pasal 1366, pasal 1367 KUHperdata yo pasal 1371 KUHPerdata ).
4.      Bahwa akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat I tersebut, Penggugat menderita kerugian :
a.       Kerugian materiil berupa biaya perawatan dan pengobatan atas diri Pengugat oleh dokter dan rumah sakit yang seluruhnya berjumlah Rp……………..,- (……………………..)
b.      Kerugian moril berupa cacat tetapnya kaki ………pengugat sehingga sehingga pengugat tidak bisa lagi beraktifitas seperti biasanya dan tidak dapat lagi mencari nafkah untuk keluarganya.yang ditaksir tidak kurang Rp……………………….(…………………..)
Semua kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat I dan Tegugat II
5.      Bahwa untuk menjamin terpenuhinya semua tuntutan pengugat tersebut, mohon Pengadilan Negeri Marabahan meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat I dan Tergugat II.
6.      Bahwa agar Tergugat I dan Tergugat II suka rela melaksanakan isi putusan pengadilan, mohon Pengadilan Negeri Marabahan Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp…………………….(………………………) perharinya apabila Tergugat I dan Tegugat II lalai memenuhi isi putusan pengadilan ini, terhitung sejak putusan diucapkan sampai dilaksanakan.
7.      Bahwa penggugat mohon putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun para Tergugat banding atau kasasi.
Berdasarkan alasan – alasan tersebut diatas mohon pengadilan Negeri Banjarmasin memutuskan:
1.      Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
2.      Menyatakan perbuatan Tergugat I merupakan perbuatan Melawan hukum;
3.      Menyatakan Tergugat II bertanggung jawab atas Perbuatan Melawan hukum dari Tergugat I;
4.      Menghukum penggugat I dan Penggugat II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa :
a.       Kerugian materiil berupa biaya perawatan dan pengobatan atas diri Pengugat oleh dokter dan rumah sakit yang seluruhnya berjumlah Rp……………..,- (……………………..)
b.      Kerugian moril berupa cacat tetapnya kaki ………pengugat sehingga sehingga pengugat tidak bisa lagi beraktifitas seperti biasanya dan tidak dapat lagi mencari nafkah untuk keluarganya.yang ditaksir tidak kurang Rp……………………….(…………………..)
Semua kerugian ini harus dibayar oleh Tergugat I dan Tegugat II
5.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini ;
6.      Menghukum tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar uang paksa kepada penggugat sebesar Rp. …………….(………………) sehari, terhitung sejak putusan pengadilan ini diucapkan sampai dilaksanakan;
7.      Menyatakan putusan pengadilan ini serta merta dilaksanakan walaupun Tergugat I dan Tergugat II menyatakan banding dan kasasi;
8.      Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung Renteng membayar biaya perkara
Atau memberikan putusan lain yang seadil – adilnya.
Terima kasih
                                                                                                  Banjarmasin, mei 2011
Hormat Penggugat.

4 komentar: