MACAM -
MACAM
PERIZINAN
Persyaratan untuk memperoleh ijin
usaha pertambangan
IUP eksplorasi adalah izin yang diberikan untuk
kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan dalam rangka
pertambangan. Menurut Pasal 29 Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“PP 23/2010”),
IUP eksplorasi diberikan berdasarkan permohonan dari badan usaha, koperasi, dan
perseorangan yang telah mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi kelayakan, pemegang IUP
eksplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan
kepada pemberi IUP.
Persyaratan Untuk Memperoleh IUP Eksplorasi
Pasal 23 PP 23/2010 mengatur bahwa persyaratan IUP
Eksplorasi meliputi persyaratan:
- Administratif;
- Teknis;
- Lingkungan;
dan
- Finansial
A. Persyaratan administratif sebagaimana
dimaksud dalam huruf a untuk badan usaha meliputi:
a. Untuk IUP
Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1. surat
permohonan;
2. susunan direksi
dan daftar pemegang saham; dan
3. surat
keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi
mineral bukan logam dari batuan:
1. surat
permohonan;
2. profil badan
usaha;
3. akta pendirian badan usaha yang
bergerak di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang
berwenang;
4. nomor pokok
wajib pajak;
5. susunan direksi
dan daftar pemegang saham; dan
6. surat keterangan
domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a
untuk koperasi meliputi:
a. Untuk IUP
Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1. surat
permohonan;
2. susunan
pengurus; dan
3. surat
keterangan domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi
mineral bukan logam dan batuan:
1. surat
permohonan;
2. profil
koperasi;
3. akta pendirian koperasi yang bergerak
di bidang usaha pertambangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
4. nomor pokok
wajib pajak;
5. susunan pengurus;
dan
6. surat
keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a
untuk orang perseorangan, meliputi:
a. Untuk IUP
Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1. surat
permohonan; dan
2. surat keterangan
domisili.
b. Untuk IUP Eksplorasi
mineral bukan logam dan batuan:
1. surat
permohonan;
2. kartu tanda
penduduk;
3. nomor pokok
wajib pajak; dan
4. surat
keterangan domisili.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam huruf a
untuk perusahaan firma dan perusahaan komanditer meliputi:
a. Untuk IUP
Eksplorasi mineral logam dan batubara:
1. surat
permohonan;
2. susunan
pengurus dan daftar pemegang saham; dan
3. surat
keterangan
b. Untuk IUP Eksplorasi
mineral bukan logam dari batuan:
1. surat
permohonan;
2. profil
perusahaan;
3. akta pendirian perusahaan yang
bergerak di bidang usaha pertambangan;
4. nomor pokok
wajib pajak;
5. susunan
pengurus dan daftar pemegang saham; dan
6. surat
keterangan domisili.
B. Persyaratan teknis
sebagaimana dimaksud dalam huruf b untuk IUP Eksplorasi, meliputi:
1. daftar riwayat hidup dan surat pernyataan
tenaga pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling sedikit 3 (tiga)
tahun;
2. peta WIUP yang dilengkapi dengan batas koordinat
geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi
yang berlaku secara nasional,
C. Persyaratan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam huruf c untuk IUP Eksplorasi meliputi
pernyataan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
D. Persyaratan
finansial sebagaimana dimaksud dalam huruf d untuk IUP Eksplorasi,
meliputi:
1. bukti penempatan jaminan kesungguhan
pelaksanaan kegiatan eksplorasi; dan
2. bukti pembayaran harga nilai kompensasi data
informasi hasil lelang WIUP mineral logam atau batubara sesuai dengan nilai
penawaran lelang atau bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran
pencetakan peta WIUP mineral bukan logam atau batuan atas permohonan wilayah.
Tanda Daftar
Perusahaan
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya,
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk
badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan
wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
- Setiap perusahaan yang
berbentuk jawatan (Perjan).
- Perusahaan kecil perorangan
yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
- Undang-undang Republik
Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Surat Keputusan Menperindag
No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan
TDP PT
(Tanda Daftar Perusahaan Perseroan Terbatas)
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP) adalah daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau
berdasarkan ketentuan undang-undang atau peraturan-peraturan pelaksanaannya,
dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan
oleh pejabat yang berwenang.
Setiap perusahaan wajib memiliki Tanda Daftar Perusahaan (TDP) baik berbentuk
badan hukum, koperasi, perorangan, dll.
Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan, atau dapat
diwakilkan kepada orang lain dengan memberi surat kuasa.
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selama Perusahaan tersebut masih beroperasi dan
wajib didaftarkan ulang setiap 5 (lima) tahun.
Perusahaan yang dikecualikan dari Wajib Daftar Perusahaan adalah :
- Setiap perusahaan yang
berbentuk jawatan (Perjan).
- Perusahaan kecil perorangan
yang tidak memerlukan izin usaha
Dasar Hukum :
- Undang-undang Republik
Indonesia No. 3 tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
- Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman No. 14 tahun 2002 tentang Wajib Daftar Perusahaan.
- Surat Keputusan Menperindag
No:596/MPP/Kep/9/2004 tentang Standart Penyelenggaraan Wajib Daftar
Perusahaan
Permohonan
IMB bangunan gedung (badan hukum atau badan usaha)[2012]
Izin
Mendirikan Bangunan (IMB) adalah persetujuan resmi dari Bupati untuk memulai/mengakhiri
pekerjaan mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan. Termasuk dalam jenis
izin IMB bangunan gedung milik badan hukum atau badan usaha adalah:
- Gedung kantor yang sudah ada
desain prototipnya, atau bangunan gedung kantor dengan jumlah lantai
sampai dengan 2 lantai dengan luas sampai dengan 500m2.
- Gedung pelayanan kesehatan
puskesmas.
- Gedung pendidikan tingkat dasar
dan/ atau lanjutan dengan jumlah lantai sampai dengan 2 lantai
Izin Prinsip Usaha Industri Perkebunan
Izin Prinsip Usaha Industri Perkebunan adalah persetujuan tertulis yang
dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Perkebunan yang memberikan hak kepada
pemegangnya untuk melakukan persiapan fisik industri, mesin/peralatan industri,
tenaga kerja dan administrasi lairnya yang mendukung pembangunan usaha
industri.
Dasar Hukum :
1. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 786/KPTS/KB. 120/10/1996 tentang Perijinan
Usaha Perkebunan
Surat Izin
Usaha Perdagangan
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
- SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang
wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya
sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
- SIUP Menengah. Merupakan SIUP
yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan
seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar. Merupakan SIUP yang
wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di
atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai
berikut :
- Cabang/Perwakilan Perusahaan
yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan
yang memenuhi ketentuan sbb :
- Tidak berbentuk badan hukum
atau persekutuan
- Diurus, dijalankan, atau
dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota
keluarga/kerabat terdekat
- Keuntungan perusahaan hanya
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Pedagang keliling, pedagang
asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima
Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo.
Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
Perpanjangan Surat Izin Usaha
Perdagangan
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan.
IUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
- SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang
wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya
sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
- SIUP Menengah. Merupakan SIUP
yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan
seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar. Merupakan SIUP yang
wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di
atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai
berikut :
- Cabang/Perwakilan Perusahaan
yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan
yang memenuhi ketentuan sbb :
- Tidak berbentuk badan hukum
atau persekutuan
- Diurus, dijalankan, atau
dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota
keluarga/kerabat terdekat
- Keuntungan perusahaan hanya
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Pedagang keliling, pedagang
asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima
Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo.
Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
Surat Izin Usaha Perdagangan
Besar
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
- SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang
wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya
sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
- SIUP Menengah. Merupakan SIUP
yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan
seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar. Merupakan SIUP yang
wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di
atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai
berikut :
- Cabang/Perwakilan Perusahaan
yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan
yang memenuhi ketentuan sbb :
- Tidak berbentuk badan hukum
atau persekutuan
- Diurus, dijalankan, atau
dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota
keluarga/kerabat terdekat
- Keuntungan perusahaan hanya
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Pedagang keliling, pedagang
asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima
Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo.
Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
Surat Izin Usaha Perdagangan
Kecil
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
- SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang
wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya
sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
- SIUP Menengah. Merupakan SIUP
yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan
seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar. Merupakan SIUP yang
wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di
atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai
berikut :
- Cabang/Perwakilan Perusahaan
yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan
yang memenuhi ketentuan sbb :
- Tidak berbentuk badan hukum
atau persekutuan
- Diurus, dijalankan, atau
dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota
keluarga/kerabat terdekat
- Keuntungan perusahaan hanya
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Pedagang keliling, pedagang
asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima
Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo.
Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
Surat Izin Usaha Perdagangan
Menengah
Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP) adalah surat izin yang diberikan kepada perusahaan,
koperasi, persekutuan maupun perusahaan perseorangan untuk dapat melaksanakan
kegiatan usaha perdagangan.
SIUP wajib didaftar ulang setiap 3 (tiga) tahun.
SIUP terdiri atas :
- SIUP Kecil. Merupakan SIUP yang
wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya
sampai dengan Rp. 200.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat
usaha.
- SIUP Menengah. Merupakan SIUP
yang wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha
perdagangan dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan
seluruhnya di atas Rp. 200.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,- tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- SIUP Besar. Merupakan SIUP yang
wajib dimiliki oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
dengan modal disetor dan kekayaan bersih (netto) perusahaan seluruhnya di
atas Rp. 500.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Perusahaan yang dibebaskan dari kewajiban memperoleh SIUP adalah sebagai
berikut :
- Cabang/Perwakilan Perusahaan
yang dalam menjalankan kegiatan usaha perdagangan mempergunakan SIUP
perusahaan pusat.
- Perusahaan kecil perorangan
yang memenuhi ketentuan sbb :
- Tidak berbentuk badan hukum
atau persekutuan
- Diurus, dijalankan, atau
dikelola sendiri oleh pemiliknya atau denga mempekerjakan anggota
keluarga/kerabat terdekat
- Keuntungan perusahaan hanya
semata-mata untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
- Pedagang keliling, pedagang
asongan, pedagang pinggir jalan, atau pedagang kaki lima
Dasar Hukum :
- Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan RI No.289/MPP/Kep/10/2001 Tanggal 5 Oktober 2001 Jo.
Permerindag RI No.09/M-DAG/PSR/3/2006
Tanda Daftar
Industri
Tanda Daftar
Industri (TDI) adalah izin untuk melakukan kegiatan industri yang diberikan
kepada semua jenis industri dalam kelompok industri kecil dengan investasi
perusahaan sebesar Rp. 5.000.000,- sampai denganRp. 200.000.000,- tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No.5 Tahun 1984
tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No.22, Tambahan Lembaran
Negara No.3274).
- Surat Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No.590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober
1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
- Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman No.16 Tahun 2003 tanggal 23 September 2003 tentang Perizinan di
Bidang Industri
- Peraturan menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri
Izin
Perluasan Industri dengan Persetujuan Prinsip
Izin Perluasan Industri dengan Persetujuan Prinsip
adalah izin yang diberikan kepada perusahan industri yang memiliki Izin
Perluasan Industri dengan Persetujuan Prinsip melakukan perluasan melebihi 30%
(tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang telah diizinkan sesuai izin
usaha industri yang dimiliki, kecuali apabila perusahaan melakukan perluasan
yang tercakup dalam lingkup jenis industrinya melebihi 30% (tiga puluh persen)
dari kapasitas produksi yang telah diizinkan bagi perusahaan yang hasil
produksinya dimaksudkan untuk pasaran ekspor meskipun jenis industri tersebut
dinyatakan tertutup bagi penanaman modal.
Dasar Hukum :
- Undang-undang No.5 Tahun 1984
tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 No.22, Tambahan Lembaran
Negara No.3274).
- Surat Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan No.590/MPP/Kep/10/1999 tanggal 13 Oktober
1999 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Industri, Izin
Perluasan, dan Tanda Daftar Industr
- Peraturan menteri Perindustrian
Republik Indonesia Nomor 41/M-IND/PER/2006 tentang Ketentuan dan Tata Cara
Pemberian Izin Usaha Industri, Izin Perluasan, dan Tanda Daftar Industri